Abepura, Jubi – Polda Papua tak menerbitkan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis,
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura.
Rencana unjukrasa ini akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014.
Intelkam Polda Papua mengirim surat penolakan pemberitahuan aksi demo
damai kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal Surat
Pemberitahuan itu Polada Papua tidak menerbitkan STTP.
Sekretaris KNPB Ones Suhuniap melalui releasenya pada Minggu (12/10)
mengatakan, alasan penolakan surat pemberitahuan adalah hal kuno dan
lazim, serta mengada-ada demi membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.
Ones menguaraikan, Polda Papua tak menerbitkan STTP dengan alasan
KNPB tak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina
organisasi masyarakat di lingkup Provinsi Papua. Polda Papua menilai
kepala atau kop surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang atribut
Bintang Kejora yang dilarang oleh Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia
(NKRI) dengan No. 77 tahun 2007. KNPB juga mengunakan stempel
menggunakan simbol-simbol Papua merdeka yang dilarang oleh NKRI.
Polda Papua mencatat setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo KNPB
selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Polda Papua menyadari tugasnya sebagai
pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat
serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas) akan mendaftarkan
perlakukan yang sama.
Seuai sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka,
rencana unjuk rasa yang akan dilakasanakan pada hari Senin 13 Oktober
2014 di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura oleh KNPB berdasarkan
undang-undang dan peraturan yang berlaku, Polda Papua tidak menerbitkan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kemudian Polda Papua mengancam KNPB. Pelaku dan peserta pelaksana
penyampaian pendapat di muka umum yang tidak mematuhi ketentuan
perundang-uandangan yang berlaku, serta melakukan perbuatan melaggar
hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesui dengan ketentuan peraturan
perundang-undagan yang berlaku.
Walaupun begitu, Ones mengatakan, alasan Polda Papua untuk menolak
surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman ruang demokrasi di Papua
Barat, sebab KNPB bukan organisasi baru, melainkan oraganisasi
perjuangan sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua, yaitu KNP (Komite
Nasional Papua). “Namun kini kita hanya menambakan B karena berdasarkan
deklarasi manuvesto politik KNP pada tanggal 1 Desember 1961
mendeklarasikan nama wilayah atau negara, yaitu Papua Barat sehingga KNP
dulu kini menjadi KNPB,” katanya.
“Kemudian alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB oleh Polda Papua
pada poin dua dan poin empat tentang lambang atau simbol Bintang Kejora
berdasarkan No 77, kami menilai bertentangan dengan Undang-Undang Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) tentang simbol daerah. Maka Polda
Papua melanggar undang-undang itu, karena Aceh yang juga sama dengan
Papua sebagai daerah khusus, bisa menggunakan lambang daerah, sedangkan
Papua tidak,” katanya.
Sedangkan, alasan penolakan tentang kegiatan KNPB selalu melakukan
aspirasi Papua Merdeka. “KNPB menilai ini bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama, yaitu kemerdekaan adalah hak
segala bangsa oleh karena itu, Polda Papua melanggar UUD 1945,” katanya.
Alasan pada poin satu, kata Ones, sesuatu yang tidak masuk akal
karena KNPB bukan baru lahir hari ini, tetapi KNPB sudah ada sebelum
NKRI ada di Papua. “Hal itu sudah diakui oleh pemerintah Kerajaan
Belanda dan masih berlaku sampai dengan hari ini. Sebab orang Papua tak
pernah membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad,” ungkapnya.
KNPB menilai surat penolakan pemberitahuan hanya alasan yang sangat
tak mendasar. Karena itu, Ones mengatakan, KNPB akan tetap melakukan
aksi demo damai. “Indonesia negara emokrasi harus menjamin setiap
pandapat dan pandagan politik yang berbeda ada di Indonesia. Oleh Karena
itu apapun alasanny, KNPB akan tetap demo sesuai rencana. Mau tangkap
silahkan, mau tembak silahkan. Kami tak pernah mengakui keberadaanh NKRI
di Papua Barat, NKRI hanya penjajah,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara KNPB, Basoka Logo mengatakan, pihaknya
hanya menyampikan pemberitahuan, bukan membutuhkan izin demo dari Polda
Papua. “Kami tetap turun jalan. Kami tidak butuh STTP,” tegasnya kepada Jubi di Abepura, Minggu (12/10). (Benny Mawel)
Sumber : www.tabloidjubi.com