Pages

Pages

Senin, 13 Oktober 2014

Polisi Tak Terbitkan STTP, KNPB Tetap akan Berunjukrasa

Logo KNPB (ist)
Logo KNPB (ist)


Abepura, Jubi – Polda Papua tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura. Rencana unjukrasa ini akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014.

Intelkam Polda Papua mengirim surat penolakan pemberitahuan aksi demo damai kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal Surat Pemberitahuan itu Polada Papua tidak menerbitkan STTP.

Sekretaris KNPB Ones Suhuniap melalui releasenya pada Minggu (12/10) mengatakan, alasan penolakan surat pemberitahuan adalah hal kuno dan lazim, serta mengada-ada demi membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.

Ones menguaraikan, Polda Papua tak menerbitkan STTP dengan alasan KNPB tak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di lingkup Provinsi Papua. Polda Papua menilai kepala atau kop surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang atribut Bintang Kejora yang dilarang oleh Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) dengan No. 77 tahun 2007. KNPB juga mengunakan stempel menggunakan simbol-simbol Papua merdeka yang dilarang oleh NKRI.

Polda Papua mencatat setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Polda Papua menyadari tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas) akan mendaftarkan perlakukan yang sama.

Seuai sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka, rencana unjuk rasa yang akan dilakasanakan pada hari Senin 13 Oktober 2014 di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Polda Papua tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kemudian Polda Papua mengancam KNPB. Pelaku dan peserta pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yang tidak mematuhi ketentuan perundang-uandangan yang berlaku, serta melakukan perbuatan melaggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Walaupun begitu, Ones mengatakan, alasan Polda Papua untuk menolak surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat, sebab KNPB bukan organisasi baru, melainkan oraganisasi perjuangan sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua, yaitu KNP (Komite Nasional Papua). “Namun kini kita hanya menambakan B karena berdasarkan deklarasi manuvesto politik KNP pada tanggal 1 Desember 1961 mendeklarasikan nama wilayah atau negara, yaitu Papua Barat sehingga KNP dulu kini menjadi KNPB,” katanya.

“Kemudian alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB oleh Polda Papua pada poin dua dan poin empat tentang lambang atau simbol Bintang Kejora berdasarkan No 77, kami menilai bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) tentang simbol daerah. Maka Polda Papua melanggar undang-undang itu, karena Aceh yang juga sama dengan Papua sebagai daerah khusus, bisa menggunakan lambang daerah, sedangkan Papua tidak,” katanya.

Sedangkan, alasan penolakan tentang kegiatan KNPB selalu melakukan aspirasi Papua Merdeka. “KNPB menilai ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh karena itu, Polda Papua melanggar UUD 1945,” katanya.

Alasan pada poin satu, kata Ones, sesuatu yang tidak masuk akal karena KNPB bukan baru lahir hari ini, tetapi KNPB sudah ada sebelum NKRI ada di Papua. “Hal itu sudah diakui oleh pemerintah Kerajaan Belanda dan masih berlaku sampai dengan hari ini. Sebab orang Papua tak pernah membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad,” ungkapnya.

KNPB menilai surat penolakan pemberitahuan hanya alasan yang sangat tak mendasar. Karena itu, Ones mengatakan, KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai. “Indonesia negara emokrasi harus menjamin setiap pandapat dan pandagan politik yang berbeda ada di Indonesia. Oleh Karena itu apapun alasanny, KNPB akan tetap demo sesuai rencana. Mau tangkap silahkan, mau tembak silahkan. Kami tak pernah mengakui keberadaanh NKRI di Papua Barat, NKRI hanya penjajah,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara KNPB, Basoka Logo mengatakan, pihaknya hanya menyampikan pemberitahuan, bukan membutuhkan izin demo dari Polda Papua. “Kami tetap turun jalan. Kami tidak butuh STTP,” tegasnya kepada Jubi di Abepura, Minggu (12/10). (Benny Mawel)

Sumber :  www.tabloidjubi.com