Pages

Pages

Jumat, 10 Oktober 2014

POLDA PAPUA MENOLAK SURAT PEMBERITAHUAN DEMO DAMAI KNPB TENTANG PEMBEBASAN WARTAWAN PRANCIS THOMAS DAN VALLENTIN.

Suarat Penolakan Aksi Oleh Kapolda Papua (foto,KNPB,NG)
Jayapura - Polda Papua melalui direktur intelkam polda papua mengeluarkan surat penolakan terhadap surat Pemberitahuan aksi demo damai KNPB tentang pembebasan dua wartawan Asing asal Prancis , Thomas Dandois, Valentine Bourrat,.

Surat penolakan pemberitahuan dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal: Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya STTP [Surat Tanda Terima Pemberitahuan].

Ada beberapa alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB dengan No 0091.I/EX/SP/BPP-KNPB/X/2014 tersebut bukan sesuatu yang baru melainkan, hal guno dan lasim serta mengada-ada, untuk membungkam ruang demokrasi di Papua Barat oleh Polda Papua.

Alasan penolakan surat Pemberitahuan adalah :
1. Oraganisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di linggup provinsi Papua;

2. Kepala atau Kop Surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang atribut bintang kejora yang dilarang oleh Negara kesatuan Rebuplik indonesia dengan NO 77 tahun 2007;

3. Dari hasil Pantauan selama ini, setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo yang dilaksanakan oleh kelompok KNPB (komite nasional Papua Barat ) selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal;

4. Cap atau stempel menggunakan Simbol-simbol papua merdeka yang dilarang oleh NKRI

5. Sesuai dengan tugas Polri yang selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas ) akan mendaftarkan perlakukan yang sama;

6. sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka rencana unjuk rasa yang akan dilakasanakan pada hari senin 13 oktober 2014 di kantor inmigrasi kelas I jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Maka STT ( surat tanda terima Pemberitahuan ) tidak dapat diterbitkan atau ditolak .

7. Pelaku dan peserta pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yang tidak mematuhi ketentuan perundang-uandangan yang berlaku serta melakukan perbuatan melaggar hukum dapat dikenakan sanksi hokum sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku .

Alsan polda untuk menolak surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua Barat , Karena KNPB bukan organisasi baru melainkan oraganisasi perjuangan sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua ) namun kini kita hanya menambakan B karena berdasarkan deklarasi manuvesto POlitik KNP pada tanggal 1 desember 1961 mendecklarasikan nama Wilayah atau Negara yaitu Papua Barat sehingga KNP dulu kini menjadi KNPB.

Kemudian alasan penolakan Surat pemberitahuan KNPB oleh polda Papua pada Poin 2 (dua) dan Poin 4 tentang lambang atau simbol bintang kejora berdasarkan No 77 kami menilai bertentangan dengan undang –undang Tahun 2001 Otonomi khusus tentang simbol daerah, maka polda melanggar Undang-undang karena Ache Bisa menggunakan lambang daerah sedangkan Papua Tidak.

Sedangkan alasan penolakan pada poin 3 tentang kegiatan KNPB selalu melakukan aspirasi Papua Merdeka kami KNPB menilai ini bertentagan degan Undang-undang dasar 1945 alinea Pertama yaitu Kemerdekaan adalah Hak segala bangsa oleh Karena Itu Polda Papua Melanggar UUD1945;

Alasan Pada poin 1 sesuatu yang tidak masuk akal karena KNPB bukan Baru lair hari ini tetapi KNPB sudah ada sebelum NKRI ada di Papua yaitu kita kenal dalam sejarah bangsa Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua ) kita hanya menambahkan B atau Barat karena berdasarkan decklarasi Manivesto Politik KNP Pada tanggal 1 desember 1961 menyebutkan nama wilah nama nega dan simbol lainya disebutkan bahwa Nama Negara dan Wilayah adalh Papua Barat. Dan hal itu suda diakui oleh Pemerinta kerajaan belanda, dan masi berlaku sampai dengan hari INI Karena Orang Papua Tidak Pernah Membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad.;

Kami Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) menilai surat Penolakan Pemberitahuan KNPB hanya upaya Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat. Dan alasan polda Papua tidak mendasar Maka KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai. Karena Indonesia Negara Demokrasi harus menyamin setiap pandapat dan Pandagan politik yang berbeda ada di Indonesia.

Oleh Karena itu apa pun alasa KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai sesuai dengan rencana apa pun alasan, mau tangkap silakan mau tembak sialkan kami Tidak pernah mengakui Keberadaanh NKRI di Papua Barat, NKRI hanya Penjajah.
Foto-Foto Suara Penolakan Aksi KNPB Oleh Kapolda PApua