Suarat Penolakan Aksi Oleh Kapolda Papua (foto,KNPB,NG) |
Jayapura - Polda Papua melalui direktur intelkam polda papua mengeluarkan surat
penolakan terhadap surat Pemberitahuan aksi demo damai KNPB tentang
pembebasan dua wartawan Asing asal Prancis , Thomas Dandois, Valentine
Bourrat,.
Surat penolakan pemberitahuan dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal: Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya STTP [Surat Tanda Terima Pemberitahuan].
Ada
beberapa alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB dengan No
0091.I/EX/SP/BPP-KNPB/X/2014 tersebut bukan sesuatu yang baru melainkan,
hal guno dan lasim serta mengada-ada, untuk membungkam ruang demokrasi
di Papua Barat oleh Polda Papua.
Alasan penolakan surat Pemberitahuan adalah :
1. Oraganisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) tidak terdaftar di
Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di
linggup provinsi Papua;
2. Kepala atau Kop Surat pemberitahuan
KNPB menggunakan lambang atribut bintang kejora yang dilarang oleh
Negara kesatuan Rebuplik indonesia dengan NO 77 tahun 2007;
3.
Dari hasil Pantauan selama ini, setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau
demo yang dilaksanakan oleh kelompok KNPB (komite nasional Papua Barat )
selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan
undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal;
4. Cap atau stempel menggunakan Simbol-simbol papua merdeka yang dilarang oleh NKRI
5. Sesuai dengan tugas Polri yang selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas ) akan mendaftarkan perlakukan yang sama;
6.
sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka rencana
unjuk rasa yang akan dilakasanakan pada hari senin 13 oktober 2014 di
kantor inmigrasi kelas I jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang
dan peraturan yang berlaku, Maka STT ( surat tanda terima Pemberitahuan )
tidak dapat diterbitkan atau ditolak .
7. Pelaku dan peserta
pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yang tidak mematuhi
ketentuan perundang-uandangan yang berlaku serta melakukan perbuatan
melaggar hukum dapat dikenakan sanksi hokum sesui dengan ketentuan
peraturan perundang-undagan yang berlaku .
Alsan polda untuk
menolak surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman Ruang Demokrasi di
Papua Barat , Karena KNPB bukan organisasi baru melainkan oraganisasi
perjuangan sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua yaitu KNP (Komite
Nasional Papua ) namun kini kita hanya menambakan B karena berdasarkan
deklarasi manuvesto POlitik KNP pada tanggal 1 desember 1961
mendecklarasikan nama Wilayah atau Negara yaitu Papua Barat sehingga KNP
dulu kini menjadi KNPB.
Kemudian alasan penolakan Surat
pemberitahuan KNPB oleh polda Papua pada Poin 2 (dua) dan Poin 4 tentang
lambang atau simbol bintang kejora berdasarkan No 77 kami menilai
bertentangan dengan undang –undang Tahun 2001 Otonomi khusus tentang
simbol daerah, maka polda melanggar Undang-undang karena Ache Bisa
menggunakan lambang daerah sedangkan Papua Tidak.
Sedangkan
alasan penolakan pada poin 3 tentang kegiatan KNPB selalu melakukan
aspirasi Papua Merdeka kami KNPB menilai ini bertentagan degan
Undang-undang dasar 1945 alinea Pertama yaitu Kemerdekaan adalah Hak
segala bangsa oleh Karena Itu Polda Papua Melanggar UUD1945;
Alasan Pada poin 1 sesuatu yang tidak masuk akal karena KNPB bukan Baru
lair hari ini tetapi KNPB sudah ada sebelum NKRI ada di Papua yaitu kita
kenal dalam sejarah bangsa Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua )
kita hanya menambahkan B atau Barat karena berdasarkan decklarasi
Manivesto Politik KNP Pada tanggal 1 desember 1961 menyebutkan nama
wilah nama nega dan simbol lainya disebutkan bahwa Nama Negara dan
Wilayah adalh Papua Barat. Dan hal itu suda diakui oleh Pemerinta
kerajaan belanda, dan masi berlaku sampai dengan hari INI Karena Orang
Papua Tidak Pernah Membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad.;
Kami Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) menilai surat Penolakan
Pemberitahuan KNPB hanya upaya Pembungkaman ruang demokrasi di Papua
Barat. Dan alasan polda Papua tidak mendasar Maka KNPB akan tetap
melakukan aksi demo damai. Karena Indonesia Negara Demokrasi harus
menyamin setiap pandapat dan Pandagan politik yang berbeda ada di
Indonesia.
Oleh Karena itu apa pun alasa KNPB akan tetap
melakukan aksi demo damai sesuai dengan rencana apa pun alasan, mau
tangkap silakan mau tembak sialkan kami Tidak pernah mengakui
Keberadaanh NKRI di Papua Barat, NKRI hanya Penjajah.
Foto-Foto Suara Penolakan Aksi KNPB Oleh Kapolda PApua