Pages

Pages

Jumat, 17 Oktober 2014

Pemerintah Harus Buat Peraturan Tentang Hari Wajib Menggunakan Noken

Noken Papua (Foto: Ist)
Oleh: Mianus Yarinap*

Melestarikan noken sebagai warisan budaya dunia dan kearifan budaya lokal Papua, Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di tanah Papua harus tetapkan peraturan daerah tentang hari wajib menggunakan noken. Noken adalah tas rajut dari kulit kayu khas Papua yang digunakan oleh hampir 250 suku di tanah Papua. Rajutan ini biasa dibuat oleh para perempuan Papua. Biasanya noken terbuat dari kulit kayu, anggrek hutan atau daun pandan.


Kulit kayu diolah, dikeringkan, kemudian dipintal menjadi benang. Pewarna yang digunakan adalah pewarna alam, seperti beberapa jenis buah hutan dan getah tumbuhan. Seiring perkembangan saat ini masyarakat Papua membuat Noken tali-talian yang dihasilkan dari industri seperti benang wol, tali manila dan lainnya.

Noken yang dibuat dengan cara dianyam ini, telah digunakan oleh suku-suku di Papua sejak zaman dahulu, sebagai tas tradisional mereka. Sehingga, noken memiliki nilai-nilai luhur budaya yang melekat, serta warisan budaya nenek moyang yang menjadi filosofi hidup orang di tanah Papua, secara turun menurun, sehingga noken sangat perlu dilestarikan oleh orang Papua dan orang Indonesia pada umumnya.

Tas tradisional noken ini sendiri memiliki simbol kehidupan yang baik, perdamaian dan kesuburan masyarakat di tanah Papua. Terutama kebanyakan suku-suku di daerah pegunungan Papua, seperti suku Dani, Mee, Migani, Nduga, Damal maupun oleh suku-suku di pesisir dan kepulauan di seluruh Tanah papua.

Pada 4 Desember 2012, noken telah diputuskan dan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak berbenda oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) di Paris, yang digagas oleh Putra Asli Papua Titus Chris Pekey, yang merupakan Ketua Lembaga Ekologi Papua melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan adannya pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB), maka masyarakat Papua harus mengembangkan dan melestarikan Noken sebagai warisan budaya dunia dan kearifan lokal Papua.

Sebab pengakuan UNESCO ini bukanlah tujuan terakhir, melainkan upaya untuk bersama-sama menggali, melindungi dan mengembangkan warisan budaya noken-lah yang sangat penting untuk dilakukan dari generasi ke generasi.

Noken yang merupakan tas tradisonal masyarakat Papua tersebut,memiliki multifungsi dalam penggunaannya. Masyarakat Papua yang petani menggunakan noken yang berukuran besar, kemudian dapat digunakan untuk mengangkut hasil kebun, barang-barang belanjaan ataupun digunakan oleh ibu-ibu untuk menggendong anak.

Sedangkan yang berukuran kecil digunakan untuk membawa barang-barang pribadi dan sering dimiliki oleh kaum pria. Bagi anak sekolah, noken bisa menjadi tempat untuk membawa buku-buku ke sekolah. Keunikan noken sering digunakan juga sebagai kenang-kenangan untuk tamu terhormat.

Merajut dan menganyam untuk mengahasilkan sebuah noken,memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus, karena untuk membuat noken, harus memilih jenis dan ukuran yang sangat beraneka ragam, bukan hal yang mudah dilakukan oleh setiap orang.

Sejak zaman dahulu, kaum perempuan di tanah Papua sudah memilki ketrampilan untuk merajut dan menganyam sebuah noken. Mereka sudah mengetahui jenis dan bahan apa saja yang dapat digunakan dan bagaimana cara membuat sebuah noken. Hal ini didorong oleh kebudayaan suku-suku di Tanah Papua saat itu, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai perempuan yang dewasa, perempuan tersebuat harus pandai dan mahir dalam merajut dan mengayam Noken.

Selain itu pada zaman dulu, ada sebuah kebiasaan yang mewajibkan perempuan Papua untuk bisa membuat noken,dengan cara, perempuan yang baru dewasa terlebihi dahulu diajarkan cara merajut dan menganyam noken, oleh ibu ataupun perempuan yang sudah lebih dewasa.

Seiring perkembangan di era globalisasi ini,minat dan ketrampilan untuk melestarikan noken sebagai budaya leluhur dan kearifan lokal sudah mulai menurun. Hal ini disebabkan karena, generasi sekarang lebih suka menggunakan tas-tas dari hasil Industri. Hal ini tentu mengancam kearifan lokal budaya Papua. Hal ini, tentu harus dipikirkan oleh semua elemen masyarakat di tanah Papua.

Untuk mengembangkan dan melestarikan kearifan lokal budaya Papua, khususnya noken yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia,maka perlu ada perhatian yang serius dari Pemerintahan daerah, melalui dinas-dinas terkait. Kita perlu belajar dan mengikuti pemerintah daerah di Kabupaten/kota dan Provinsi lain di nusantara dalam hal melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal daerah di wilayah mereka.

Misalnya hampir seluruh Pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Jawa, telah membuat peraturan tentang baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peratuan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub) dalam rangka melindungi, mengembangkan dan melestarikan budaya lokal Jawa.

Setelah Batik ditetapkan juga sebagai Warisan Budaya dunia, tak berbenda dari UNESCO, Pemerintah daerah di pulau Jawa, telah mengeluarkan peraturan-peraturan tentang “Hari wajib Menggunakan Batik” seperti Intruksi Gubernur DKI Jakarta No. 27 Tahun 2012 tentang, Penggunaan Pakaian Dinas harian batik bagi Pegawai Negeri sipil.

Demikian juga yang dilakukan Pemerintahan Kota Solo dan beberapa pemerintahan daerah di Jawa yang membuat peraturan tentang wajib menggunakan Batik, bagi Instansi Pemerintah dan Sekolah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/2014, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2013, tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, dimana diatur untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk menggunakan Bahasa Jawa dalam kegiataan Keagamaan, Lembaga Masyarakat dan kegiatan lain di lingkungan masyarakat.

Selain itu, untuk pegawai di instansi pemerintah, guru dan siswa di sekolah diterapkan hari wajib menggunakan Bahasa Jawa. Maksud dari peraturan tersebut adalah agar penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat Jawa Tengah tidak kehilangan kepribadiannya.

Hal lain yang dapat diikuti pemerintahan daerah di Tanah Papua adalah yang telah dilakukan Pemerintahan Daerah di bumi Melayu (Riau), sebagaimana Pemerintahan daerah baik kabupaten dan Kota serta Provinsi, telah membuat peraturan tentang Pelestariaan budaya melalui adannya aturan “hari wajib menggunankan Pakaian Melayu dan Bahasa Melayu, bagi pegawai di Instansi pemerintah dan Sekolah”,salah satu bukti yang dapat dilihat adalah Perbup No. 26 Tahun 2012, Tentang Penggunaan Pakean Melayu dan Bahasa daerah bagi Pegawai di lingkungan Pemerintahan Rokan Hulu Provinsi Riau.

Dengan melihat hal-hal positif, yang dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di nusantara dalam rangka pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.

Seperti yang sudah di jelaskan diatas, maka pemerintahan daerah di tanah Papua, baik Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Provinsi,harus membuat Peraturan yang mengatur tentang pengembangan dan pelesatian budaya Papua, khususnya tentang penggunaan noken sebagai warisan budaya dunia dan kearifan lokal Papua.

Peraturan dapat dibuat dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan daerah di kabupaten dan Kota (Perda) atau melalui Peraturan Gubernur Papua dan Papua Barat (Pergub) dan Peraturan Bupati atau Walikota bagi daerah-daerah di Tanah Papua.

Provinsi Papua dan Papua Barat, telah memiliki lembaga kultur orang Papua yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang dapat mengkaji dan memikirkan segala hal untuk orang asli Papua, termasuk mengenai kebudayaan Papua, yang sudah terkenal sangat beraneka ragam. Namun dengan adanya arus globalisasi, tentu kebudayaan lokal, jika tidak dilestarikan dan dikembangkan, maka akan punah ditelan zaman. Sehingga perlu adanya perhatian yang serius.

Peraturan yang perlu dibuat oleh pemerintah daerah di tanah Papua, yaitu peraturan tentang "hari wajib menggunakan Noken bagi pegawai di instansi pemerintah maupun bagi guru dan siswa di lingkungan sekolah”, dimana akan ditetapkan sehari atau dua hari dalam sepekan untuk wajib menggunakan noken sebagai pengganti tas modern.

Selain itu, ketrampilan merajut dan menganyam noken dapat dijadikan Muatan Lokal (Mulok) oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan diterapkan di sekolah-sekolah di Tanah Papua.

Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarkat Papua dan anak sekolah yang merupakan generasi penerus, agar bisa mencintai noken sebagai kearifan budaya lokal budaya yang juga sudah menjadi warisan budaya Dunia.

Lestarikan noken sebagai warisan budaya dunia dan kearifan budaya lokal karena budaya adalah jati diri bangsa.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua yang sedang mengenyam pendidikan pada salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Sumber :  www.suarapapua.com