Hentikan kekerasan terhadap pers (Foto: Ist) |
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Wilayah Papua dan Papua Barat memberikan apresiasi luar biasa kepada
pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Jayapura Selatan yang dengan cepat
melakukan proses hukum terhadap pelaku penikaman terhadap wartawan Jaya
TV, Fendy Rakmeni (25).
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Japsel
yang telah menangani kasus ini dengan baik dan profesional,” kata Ketua
IJTI Papua dan Papua Barat, Richardo Hutahaean kepada wartawan, Kamis
(16/10/2014).
Richardo mengatakan, pihaknya sejak kejadian itu terus melakukan
pemantauan dan dipastikan kasusnya sudah rampung untuk selanjutnya
diserahkan ke Kejaksaan.
Richardo menambahkan, pasca kembali dari Manado mengikuti kegiatan
Konferensi Jurnalis Televisi Internasional Asia Pasifik, pihaknya akan
melakukan pertemuan dengan pimpinan Jaya TV termasuk korban untuk
mendengar langsung peristiwa tersebut.
“Kami akan segera bertemu dengan pihak Jaya TV, dan khususnya korban
untuk mendengar langsung kronologi kejadian dan langkah-langkah apa yang
akan kami ambil selanjutnya,” kata Richardo.
Kabid Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty,
mengatakan, pihaknya telah melakukan advokasi dengan mengumpulkan
data-data terkait kasus penikaman tersebut.
Sebagai organisasi pers yang resmi diakui Dewan Pers, kata Chanry,
IJTI Papua tetap menindaklanjuti kasus ini hingga ke proses hukum.
“Saya sudah himpun data, dan sudah bertemu Kapolsek Japsel, intinya
kami tidak tinggal diam untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kapolsek Japsel, Kompol Y Takamuly, Chanry
mendapat laporan resmi terkait proses hukum terhadap pelaku penikaman
sudah dilakukan dan hal itu merupakan langkah positif aparat kepolisian
dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Tanah Papua.
Menurut Chanry, pasal yang dipakai dalam proses hukum terhadap kasus
penikaman oleh oknum anggota Sat Pol PP kota Jayapura, sangat tepat
seperti dipaparkan Kapolsek Japsel.
“Saya sudah turun untuk menghimpun data terkait kasus ini, saya kira
pihak Kepolisian dalam hal ini sudah bertindak sangat profesional. Dan
hal itu kita wajib memberikan apresiasi kepada mereka dalam menangani
kasus ini," kata Chanry.
Dari penjelasan Kapolsek Japsel, kata Chanry,, patut berterima kasih
karena kasus ini sudah ditangani secara baik, dimana Polisi saat
kejadian langsung ke TKP, dan langsung melakukan proses hukum, pelaku
juga sudah ditahan.
Diakuinya, sikap kepolisian merespon sekaligus menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas merupakan satu hal yang patut diacungi jempol. Sebab, kata Chanry, beberapa kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Papua, baru kali ini ditangani secara tuntas.
“Saya melihat aparat penegak hukum sangat merespon kasus ini, dan hal
ini merupakan langkah maju pihak kepolisian dalam menangani kasus
kekerasan terhadap wartawan, masih ada ada kasus-kasus kekerasan
terhadap wartawan yang lebih parah dari kasus ini yang hingga kini belum
terselesaikan,” tutur Chanry.
Chanry menambahkan, kasus penikaman terhadap wartawan Jaya TV itu sudah dilaporkan dalam konferensi Internasional Jurnalis Televisi di Manado beberapa waktu lalu, dan mendapat respon positif dari seluruh peserta, agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini menurut Chanry, aparat penegak hukum telah menerapkan
pasal-pasal untuk menjerat pelaku penikaman dengan dua pasal yakni
Undang-undang Pers dan KUHP. “Langkah hukum sudah sangat pantas, dimana
pasal Undang-undang Pers sudah digunakan dan juga pasal KUHP. Jadi hal
ini merupakan langkah maju dari pihak Kepolisian,” ujar Chanry.
Diberitakan sebelumnya, wartawan Jaya TV, Fendy Rakmeni (25) ditikam oleh seorang oknum Sat Pol PP, berinisial MLM, saat meliput berita laka lantas di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Jumat (10/10/2014).
Diberitakan sebelumnya, wartawan Jaya TV, Fendy Rakmeni (25) ditikam oleh seorang oknum Sat Pol PP, berinisial MLM, saat meliput berita laka lantas di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Jumat (10/10/2014).
Pelaku langsung diamankan oleh pihak Kepolsian dan hingga kini menjalani proses hukum. Polsek Japsel yang menangani kasus tersebut, telah memeriksa 5 orang saksi dan dalam waktu seminggu kedepan kasusnya sudah rampung dan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
ADM
Sumber : www.suarapapua.com/