Pages

Pages

Jumat, 17 Oktober 2014

Pelaku Penikaman Jurnalis Jaya TV Dijerat Undang-Undang Berlapis

Pelaku penikaman terhadap Jurnalis Jaya TV, Jumat (10/10) – Jubi/Indrayadi TH
Jayapura, Jubi – Pelaku penikaman terhadap jurnalis Jaya TV, Findi Rakmeni (25) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Martinus Luther Manufandu, dijerat  dengan dua undang-undang (UU), yakni UU KUHP dan UU Pers.

Kapolsek Japsel, Komisaris (Pol) Y Takamully mengatakan, hingga kini pelaku masih mendekam di balik jeruji Mapolsek Japsel.

“Pelaku dijerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 tentang Ketentuan Pidana, yaitu sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi, dipidana dua tahun penjara atau denda lima ratus juta rupiah dan juga pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tegas Takamully, Rabu (15/10).

Saat ini, kata Takamully, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus penikaman yang menimpa jurnalis media lokal Jaya TV tersebut, menurutnya, target minggu depan sudah selesai. “Kalau tidak ada hambatan minggu depan sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Jaya TV, Ade Andriani Reno mengatakan pihaknya terus mengawal kasus penikaman yang menimpa jurnalis di media tempat yang dipimpinnya. Ia mengaku telah melakukan kordinasi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua. “Kami di kantor lebih pentingkan kesehatan Findi, d isamping itu kami terus kawal kasusnya,” kata Grace sapaan sehari-harinya.

Menurutnya, korban penikaman, Findi sejak Rabu (14/10) kemarin dan Kamis (15/10) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap luka tusuk yang dialaminya. “Kantor juga menanggung penuh biaya pengobatan terhadap Findi, selain itu dia juga dilindungi Asuransi Kesehatan berupa BPJS,” ujarnya.
Sebelumnya, Findi Rakmeni (25), seorang jurnalis dari media elektronik Jaya TV yang tengah lakukan tugas jurnalistik ditikam Martinus Luther Manufandu, pelaku diduga anggota Satpol PP Kota Jayapura. Kejadian tersebut sekitar pukul 16.45 WIT, Jumat (10/10) petang. (Indrayadi TH)http://tabloidjubi.com/2014/10/16/pelaku-penikaman-jurnalis-jaya-tv-dijerat-undang-undang-berlapis/