Ilustrasi Ilegal Loging – Documen Jubi |
Jayapura, Jubi – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua,
Hendrik Tomasoa mengatakan, salah satu Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi) yang bisa menekan maraknya illegal loging di Papua adalah
Perdasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia mengatakan, secara nasional, ada undang-undang kehutanan yang
mengatur mengenai masalah illegal loging. Dalam undang-undang itu jelas
aturan dan sanksinya bagi para pelaku.
“Tapi dengan adanya Perdasi RTRW yang sudah disahkan DPR Papua pada
sidang paripurna tahun lalu, itu bisa menjadi acuan menekan maraknya
ilegl loging,” kata Hendrik Tomasoa kepada Jubi, Rabu (15/10) petang.
Menurutnya, dalam Perdasi RTRW tersebut, tidak hanya mengatur masalah
illegal loging, namun juga mengatur masalah kelautan atau illegal
fising.
“Jadi isi Perdasi itu mengatur mana hutan lindung, mana hutan
produksi. Begitu juga dengan kekayaan laut Papua diatur di salam situ.
Ini sudah disahkan, tinggal dijalankan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pastor Paroki Waris, Chris Widdym SVD mengatakan ada
puluhan perusahaan kayu tanpa surat izin dari pemerintah yang sedang
mengambil kayu di hutan distrik Waris dan Senggi.
“Ini pernyataan seorang birokrat. Ia mengatakan ada 30 perusahan
beroperasi di wailayah Waris dan Senggi tanpa surat izin,” tutur Chris
tanpa menyebut nama birokrat itu dalam pertemuan masyarakat adat dan
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua, September
tahun lalu. (Arjuna Pademme)
Sumber : www.tabloidjubi.com/