Pages

Pages

Jumat, 17 Oktober 2014

Perdasi RTRW Bisa Menekan Ilegal Loging di Papua

Ilustrasi Ilegal Loging – Documen Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Hendrik Tomasoa mengatakan, salah satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang bisa menekan maraknya illegal loging di Papua adalah Perdasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Ia mengatakan, secara nasional, ada undang-undang kehutanan yang mengatur mengenai masalah illegal loging. Dalam undang-undang itu jelas aturan dan sanksinya bagi para pelaku.

“Tapi dengan adanya Perdasi RTRW yang sudah disahkan DPR Papua pada sidang paripurna tahun lalu, itu bisa menjadi acuan menekan maraknya ilegl loging,” kata Hendrik Tomasoa kepada Jubi, Rabu (15/10) petang.

Menurutnya, dalam Perdasi RTRW tersebut, tidak hanya mengatur masalah illegal loging, namun juga mengatur masalah kelautan atau illegal fising.
“Jadi isi Perdasi itu mengatur mana hutan lindung, mana hutan produksi. Begitu juga dengan kekayaan laut Papua diatur di salam situ. Ini sudah disahkan, tinggal dijalankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pastor Paroki Waris, Chris Widdym SVD mengatakan ada puluhan perusahaan kayu tanpa surat izin dari pemerintah yang sedang mengambil kayu di hutan distrik Waris dan Senggi.

“Ini pernyataan seorang birokrat. Ia mengatakan ada 30 perusahan beroperasi di wailayah Waris dan Senggi tanpa surat izin,” tutur Chris tanpa menyebut nama birokrat itu dalam pertemuan masyarakat adat dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua, September tahun lalu. (Arjuna Pademme)

Sumber :  www.tabloidjubi.com/