KMSPHHP |
Sungguh ironis dan sangat
mengerikan, ketiga melihat pembungkaman ruang demokrasi, kriminalisasi terhadap
terhadap aktivis HAM Gustaf Kawer, diskriminasi rasial , pambatasan terhadap
hak sipil dan hak politik terus dibungkam di Papua Barat.
Gustaf Kawer satu-satunya
Pengacara papua yang selama ini menjadi pahlawan bagi rakyat sipil di papua,
kini dikriminalisasi oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aparat
kepolisian dengan skenario yang disusun sedemikian rupah untuk menjeroboskan
Pembela HAM Gustaf Kawer di penjara. Sesungguhnya Gustaf Kawer tidak melakukan
tindakan yang melanggar hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN melalui surat
pengaduan kepada kepolisian dareh Polda Papua.
Sebab Pada tanggal 12 Juni 2014,
sekitar jam 10.30 WIT berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor :
39/G/2013/PTUN.JPR di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gustaf Kawer telah
melakukan komunikasi dengan panitera atas nama Ade Rudianto, agar persidangan
ditunda selama satu minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien
dalam persidangan lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan
Negeri Klas IA Jayapura.
Karena Persidangan di PTUN tersebut mengagendakan pembuktian terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap kliennya.
Namun permohonan penundaan
persidangan tersebut ditolak lewat sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah
berada di dalam ruang sidang, maka Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan
Tata Usaha Negara Jayapura, untuk meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh
majelis hakim. Gustaf Kawer merasa bahwa, tindakan majelis hakim tidak adil
karena selama persidangan perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga
kali permohonan penundaan persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui
sms.
Saat Gustaf Kawer masuk ruang
sidang, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang membacakan putusan.
Sambil berjalan ke arah majelis hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar
majelis hakim tidak melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan
penundaan sidang, seperti yang telah dilakukan terhadap permohonan pihak
tergugat dalam agenda proses pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan
dan memerintahkan Gustaf Kawer keluar meninggalkan ruang sidang.
Pada hari Jumat, tanggal 22
Agustus 2014, sekitar jam 18.00 WIT kepolisian daerah Papua datang ke rumah
pribadi Gustaf Kawer, mengantar surat panggilan polisi NO. Sp. Pgl / 668 / VIII
/ 2014 / Dit Reskrimum tertanggal 19 Agustus 2014. Gustaf Kawer dipanggil untuk
pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus 2014, jam 10.00 WIT, sehubungan dengan
dugaan tindak pidana “Kejahatan Terhadap Penguasa Umum” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 211 dan 212 KUHP. Atas protes Gustaf Kawer terhadap hakim yang
memimpin sidang pada tanggal 12 Juni 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat panggilan dari POLDA Papua
tertanggal 19 Agustus 2014, Gustaf Kawer tidak memenuhi panggilan tersebut,
sebab pemanggilan tidak sesuai prosedur, karena penyidik POLDA Papua menyurati
secara langsung dan tidak melalui lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), sebagaimana diatur dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia dan
perhimpunan Advokat di Indonesia tentang “Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan
Pelaksanaan Profesi Advokat”.
Jika melihat dari kronologis
tersebut kita simpulkan bahwa, kriminalisasi terhadap Advokat hukum Gustaf
Kawer adalah sebuah konspirasi PTUN dan kepolisian menyusun sebuah skenario
membungkam penegakan hukum terhadap rakyat sipil di Papua, pada umumnya lebih
khusus kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer yang selama ini mengadvokasi aktivis
Papua merdeka dan rakyat sipil.
Realita hari ini hukum di negeri
ini tajam ke bawa dan tumbul ke atas, hukum bisa dibeli dengan rupiah yang lemah
dihukum seberat-beratnya sedangkan yang kuat kebal dengan hukum dan yang benar
dapat disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan ironis bukan….!!
Kriminalisasi terhadap organisasi
gerakan kriminalisasi terhadap advokat hukum atau aktivis HAM menadakan adalah
salah satu upaya Negara membungkam kebebasan hak berexpresi bagi rakyat sipil
di Papua Barat.
Sebuah pertanyaan yang patut kita
tanyakan adalah, Masih adakah keadilan, kebenaran, kebebasan berexpresi,
penegakan hukum dan ruang demokrasi di negeri ini ? jika tidak, apa artinya
disebutkan Negara demokrasi dan Negara hukum, pada kenyataanya lembaga penegag
hukum dan intitusi Negara terus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan
membungkan hak demokrasi serta hak berexpresi di bumi cendrawasih.
Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu maka siapakah yang akan datang memberikan pertolongan, ?
Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu maka siapakah yang akan datang memberikan pertolongan, ?
Gustaf Kawer satu-satu pengacara
Papua yang berani dengan menaggung berbagai resoko membela Rakyat sipil dan
aktivis Papua kini mau dikiring ke pores hukum untuk membatasi ruang gerak
advokasi terhadap rakyat sipil, mengapa kita harus diam terlena dalam irama
penindasan. Jika Gustaf Kawer kriminalisasi dengan alasan yang tidak jelas, dan
natinya Gustaf dipenjarakan oleh PTUN dan kepolisian maka siapa lagi yang akan
mengadvokasi rakyat membela penegakan hukum di Papua ?
Gustaf Kawer ditangkap dan
selanjutnya di penjarakan maka tidak ada lagi pengacara yang berani
mengadvokasi rakyat sipil dan aktivis Papua yang selalu menghadapi poroses hukum
yang tidak adil, penagkapan sewenag-wenag oleh aparat kepolisian dengan stikma
Kriminal, Makar, GPK, OPM separatis dan lain-lain.
Kriminalisasi teror intimindasi
terhadap aktivis HAM di Papua bukan baru pertama kali terjadi namun, sering
kali dan kerap dilakukan, ada beberapa pengacara seperti Olga Hamadi, ibu Anum
Siregar dan advokat lainya juga seringkali mendapatkan terror melalui sms gelap
intimidasi.
Hal sama kini dialami oleh Gustaf
Kawer, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pembungkaman demokrasi dan
kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat.
Oleh karena itu dukungan moril
dan solidaritas, Kontribusi sumbasi pikiran serta keterlibatan penuh dari Bapa
Ibu, saudara/i Pimpinan Gereja pimpinan organisasi pos moral, organisasi
gerakan, gerakan mahasiswa, masyarakat adat, Aktivis HAM, Aktivis Papua
Merdeka, gerakan perempuan dan seluruh komponen rakyat Papua Barat dari Sorong
sampai merauke, sagat dibutuhkan oleh Gustaf Kawer untuk mendesak PTUN cabut
surat pengaduan ke polda papua dan mendesak Polda Papua hentikan surat
pemanggilan, serta penyelidikan terhadap Gustaf Kawer selanjutnya sagat
bermanfaat demi keberlangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Papua .
Demikian Seruan umum Atas
perhatian dan partisifasi dari bapa Ibu saudara/i sekalian tak lupa kami
haturkan berlimpah terima kasih Tuhan yesus memberkati kita semua di Tanah
Papua.
Sumber: FB Ones Nesta Suhuniap