Pages

Pages

Jumat, 24 Oktober 2014

KNPB : PTUN dan POLDA PAPUA SEGERA HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP AKTIVIS HAM GUSTAF KAWER

Logo KNPB dan Bendera Perlawanan KNPB Terhadap Kolonialisme Indonesia (foto,WK)


Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
(Central Board Of The Nasional Committee For west Papua )
===================================================

Press release KNPB

Terkait surat pengaduan oleh PTUN terhadap pembela HAM Gustaf Kawer, yang merupakan Aktivis HAM selama ini membela Masyarakat sipil Papua, saat ini dikriminalisasi oleh Negara melaui PTUN dan polda Papua untuk membungkam demokrasi di Papua Barat. Pengaduan oleh PTUN terhadap Gustaf Kawer ke polda Papua merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat. 

Dan merupakan skenario sudah diatur sedemikian rupa untuk membatasi ruang gerak terhadap pembela HAM. Karena Gustaf Kawer merupakan salah satu pengacara papua satu-satunya terus membela rakyat sipil dan AKtivis Papua dalam proses Hukum sehingga selama ini pihak aparat kepolisian mencari celan untuk menyebak aktivis HAM Gustaf Kawer dengan berbagai cara. Dan saat terlihat jelas skenario tersebut, Gustaf hanya protes melalu adu mulut terhdap persidangan di PTUN yang tidak adil, mala PTUN melaporkan Gustaf Kawer ke Polda Papua, pada hal pada saat itu Gustaf tidak melakukan kriminal atau kontak fisik dengan Hakim di pengadilan namun ditudu melakukan kekerasan terhadap pejabat Negara.

Pengaduan oleh PTUN Terhadap Gustaf Kawer ke pihak kepolisian adalah sebuah konpirasi dan skenario yang dimainkan oleh Kepolisian dan PTUN untuk menyerat Gustaf Kawer ke pengadilan. pada kenyataanya Gustaf Kawer tidak penah melakukan tidakan yang melanggar hukum. Karena pada tanggal Pada tanggal 12 Juni 2014, sekitar jam 10.30 WIT berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor : 39/G/2013/PTUN.JPR di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Majelis Hakim Imanuel Mouw sebagai ketua, Ratna Jaya, Warisman Simanjutak sebagai hakim anggota, dan panitera pengganti Ade Rudianto.

Sebelum sidang Gustaf Kawer telah malakukan komunikasi dengan panitera atas nama Ade Rudianto lewat sms, agar persidangan dengan agenda pembacaan keputusan untuk ditunda selama satu minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien dalam persidangan lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Persidangan tersebut mengagendakan pembuktian terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap kliennya.

Ketika permohonan penundaan persidangan tersebut ditolak lewat sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah berada di dalam ruang sidang, maka Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh majelis hakim. Gustaf Kawer merasa bahwa tindakan majelis hakim tidak adil karena selama persidangan perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga kali permohonan penundaan persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui sms.

Saat Gustaf Kawer masuk ruang sidang, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang membacakan putusan. Sambil berjalan ke arah majelis hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar majelis hakim tidak melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan penundaan sidang, seperti yang telah dilakukan terhadap permohonan pihak tergugat dalam agenda proses pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memerintahkan Gustaf Kawer meninggalkan ruang sidang kalau tidak merasa puas. Setelah pernyataan ketua majelis hakim, Gustaf Kawer memilih keluar ruang persidangan.

Dilihat dari kronologis kejadian diatas Gustaf Kawer Tidak pernah melakukan tidakan yang melanggar hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN, protes Gustap Kawer terhadap proses persidangan yang tidak adil tersebut bukan melanggar hukum . Berdasarkan hal tersebut diatas kami menilai Pengaduan oleh PTUN terhadap Gustaf merupakan sebuah skenario yang disususn sedemikian rupa untuk membungkam ruang demokrasi di papua Barat, sekaligus mengkriminalisasi terhadap advokad Hukum di Papua.

Upaya pembungkaman terhadap hak berexpresi, kriminalisasi terhadap organisasi gerakan dan politik adu domba serta skenario dimainkan oleh Negara melalui intitusi Negara kerap terjadi di Papua hanya untuk membungkam suara rakyat Papua Barat. Dinamika ini sudah terlihat jelas pada tahun 2012, dimana kriminalisasi terhadap organisasi gerakan yaitu KNPB ahirnya Almarhum Mako Tabuni dan Hubertus Mabel dibunuh tanpah pembuktian hukum (Praduga tak bersalah).

Kemudian pada tanggal 26 november 2013 dalam aksi demo damai KNPB Polda Papua mengatur skenario untuk mengkriminalisasi terhadapkan dan Bucthar Tabuni dan Wim Rocky Medlama menjadi dafqtar DPO. Dan KNPB dikriminalisasi dan Membungkam Ruang demokrasi di Papua, bukan hanya itu pambatasan akses jurnalis asing intimidasi terhadap wartawan juga terus terjadi.

Upaya seperti ini gerap sekali dilakukan oleh aparat Kepolisian beberapa bulan terakhir ini terhadap oganisasi mahasiswa dilinggungan unversias cendrawasih (UNCEN) dengan demikian demokrasi di Papua benar-benar mati.


Setelah kriminalisasi terhadap organisasi gerakan kini lembaga penegak hukum dan Polri kembali kriminalisasi terhadap advokad Hukum atau terhadap Aktivis HAM saat ini dilakukan, upaya seperti ini bukan baru pertama kali terjadi terhadap aktivis HAM di Papua namun berulangkali terjadi, misalnya aksi teror intimdasi terhadap pembela HAM Olga Amadi, Ibu Anum Siregar dan sekarang terhadap Gustaf Kawer.


Oleh karena Itu kami Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) pernyatan sikap sebagai berikut :

1. Kami Mendesak segera Hetikan upaya Pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi terhadap Aktivis HAM Gustaf Kawer;

2. Kami mendesak kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN)-Jayapura segera mencabut surat pengaduan terhadap pembela HAM Gustaf Kawer ke polda Papua.


3. Mendesak kepada polda Papua dan jajaranya segera hetikan pemanggilan terhadap Aktivis HAM Gustaf Kawer dan batalkan poroses penyelidikan selanjutnya.


4. Jika permintaan poin 1 dan 2 tidak diindakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN)-Jayapura, Maka kami KNPB akan menyeruhkan Moblisasi umum kepada Rakyat Papua Sorong sampai Merauke untuk menduduki kantor-kantor Pengadilan se tanah papua dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN)-Jayapura. 


Demikian pernyataan kami atas perhatian dan kerja sama yang baik tak lupa kami haturkan berlimpah terima kasih.

Salam Revolusi
Numbay, 22 Oktober 2014
JUBIR NASIONAL
BAZOKA LOGO

Mengetahui:
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
Agus Kosay        Ones Suhuniap
Ketua I         Sekertaris Umum