Aktivitas karyawan PT. Freeport di Terminal Gorong-Gorong Timika (Jubi/Eveerth) |
FKPPTFI berhasil menyusun pernyataan sikap yang diambil dari sejumlah tokoh-tokoh yang diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta tokoh perempuan, Kamis (30/10).
Pernyataan tersebut nantinya akan disurati untuk disampaikan atau diberitahukan kepada pimpinan Persatuan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI, Sudiro.
Poin -poin di antaranya, menjelaskan bahwa keberadaan Freeport di tanah Kamoro bumi Amungsa, atau Kabupaten Mimika, dianggap telah memberikan dampak dan manfaat bagi kemajuan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat lainnya yang datang dan mengadu nasib di Mimika.
Kehadiran Freeport dianggap telah memberikan kontribusi pembangunan terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga pembangunan fisik di Mimika, dan berperan dalam meningkatkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di Mimika sendiri maupun di Provinsi dan juga Negara.
Selanjutnya keberadaan Freeport dianggap merupakan salah satu penyumbang terbesar nilai ekspor dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Mimika dan Provinsi, serta Freeport dianggap telah menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak dan berkesampatan menjadi pegawai negeri, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri. Dan Freeport dianggap tempat untuk mendapatkan berkat bagi masyarakat beserta keluarganya.
Atas manfaat yang dirasakan dari keberadaannya Freeport di Kabupaten Mimika, FKPPTFI menyampaikan pernyataan sikapnya terhadap Sudiro selaku ketua PUK SP-KEP PTFI, bahwa dalam jangka waktu 3×24 jam, Sudiro diminta hentikan rencana aksi mogok kerja.
Sementara itu, terhadap seluruh pekerja PTFI, privatisasi dan kontraktor, diharapkan agar dapat kembali melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak bertanggungjawab serta dapat menjaga dan menciptakan kondisi kerja yang aman, nayaman dan kondusif.
Selain itu, pekerja juga tidak mengikuti aksi-aksi tidak bertanggungjawab dan menyesatkan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya kepada manajemen PTFI, privatisasi dan kontraktor diminta segera memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan hormat serhadap Sudiro dan rekan-rekannya sebagai pekerja PTFI atau privatisasi dan kontraktor, sejak dilakukannya sabotase kepada perusahaan berupa pemalangan jalan yang telah mengakibatkan terganggunya operasional perusahaan.
Selain itu juga diminta menegakkan aturan disiplin sesuai peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran pasca kecelakaan kerja tanggal 27 September 2014.
Selanjutnya dapat menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif bagi pekerja yang akan melakukan aktifitas kerja, agar operasional PTFI dapat berjalan seperti biasanya.
Tidak hanya itu, FKPPTFI juga meminta kepada Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar (Pol) Jermias Rontini, untuk segera menangkap Sudiro beserta kroni-kroninya yang telah melakukan aksi sabotase berupa pemalangan jalan di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PTFI.
Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Mimika juga diminta untuk segera mengambil sikap tegas dari hasil keputusan yang dibuat ini.
Surat penyataan tersebut rencananya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang ditujukan, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat di Mimika dan perwakilan lembaga adat diantaranya, Viktor Beanal, John Nakiaya, Anton Alomang, Yopi Kilangin, Imanuel Kemong, Robert Waropea, Gergorius Okoare, Silas Natkime, Arnold Ronsumre, Willem Bunga OFM, Arie Mandessy, Virgo Salossa, Andarias Anggaibak, Martha Natkime, Yosisa Magai, Musa Hanau, Pdt. Giman Magai, Andriana Magai, Petrus Nomami, Faustinus Aypapenai, Pdt. Matius Maisini, Bernad Alomang, Yunus Ubruangge, Petrus Hanau, Yusuf Mentegau, Davis Zonggonau, Atimus Komangal, Jakson Beanal, Rizal Japari, Lasarus Tipagau, Yulianus Yanampa, Petronela Natkime, Yohanes Kum, Yafed Beanal, Mathen Bolmang dan Manase Omaleng. (Eveerth Joumilena)
Sumber : www.tabloidjubi.com