Ketua PNWP Bucthar Tabuni (foto, WK) |
KNPB
telah mengirim surat pemberitahuan rencana aksi mereka ke Polisi, namun Polisi
telah mengirim surat kepada KNPB untuk menyatakan menolak dan tidak memberikan
ijin kepada KNPB untuk melakukan aksi demonstrasi secara damai. Walaupun Polisi
melarang tetapi KNPB pada komitmennya tetap melakukan aksi demonstrasi itu
secara damai.
Sikap
KNPB ini terbukti pada tanggal 13 Oktober KNPB di 9 wilayah di West Papua
melakukan aksi demonstrasi damai. Polisi bergerak dengan cepat memblokir
titik-titik kumpul dan melakukan ancaman
intimidasi kepada massa demonstrasi itu.
Polisi
membubarkan aksi demonstrasi damai itu dan menangkap 40 aktivis KNPB di Merauke
dan 16 Aktivist KNPB di Jayapura, sehingga jumlah ativist KNPB yang ditangkap
adalah 56 orang.
Lanjut
Buchtar mengatakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah wadah yang dibentuk
oleh rakyat West Papua sebagai media perjuangan rakyat dalam memperjuangkan hak
penentuan nasib sendiri secara damai dan menjadikan Referendum sebagai jalan
tengah untuk mendudukan persoalan West Papua secara adil dan bermartabat.
Atas
dasar inilah KNPB dalam 6 tahun terakhir ini memobilisasi rakyat untuk menyatakan hak politik mereka secara
terbuka dan damai untuk dapat diketahui oleh pemerintah Indonesia dan
masyarakat international.
Namaun
Militer dan Polisi Indonesia menanggapi aksi damai KNPB itu dengan cara menembak mati, menangkap dan
memenjarahkan aktivis KNPB.
Sejarah
mencatat daftar korban rakyat West Papua yang panjang atas praktek Negara
Indonesia sebagai Negara penjajah bagi West Papua dimana membelenggu hak
kebebasan berekpresi mereka.
50
tahun lebih rakyat West Papua berjuang hak penentuan nasib sendiri mereka
secara damai dan bermartabat, namun rakyat hanya mengalami perlakuan
semena-mena. Rakyat West Papua diperlakukan tidak manusiawi, ditangkap, ditahan
dan diadili bahkan ditembak mati secara
massif dengan mengunakan hukum yang didesin dan disitir menurut keinginan
penguasa Negara. Rakyat West Papua dikenakan rekayasa tuduhan yang sama yakni melakukan
tindak pidana subversive karena menyuarakan hak rakyat West Papua.
Hal
ini dibuktikan dengan pendudukan Negara Indonesia atas wilayah West Papua
dimana tidak menghormati hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, padahal
rakyat West Papua menyatakan hak mereka secara damai dan bermartabat. Ini adalah
bukti Negara Indonesia sebagai penjajah bagi West Papua.
Kebebasan
berpendapat dan berekpresi adalah hak setiap orang dan hak ini dijamin dalam
perjanjian international tentang hak-hak sipil dan politik. Namun Hak ini tidak
diberlakukan bagi rakyat West Papua.
Tujuan aksi demonstrasi damai KNPB pada tanggal 13 Okotber 2014 di 9 daerah di West Papua adalah “menutut pemerintah Indonesia membebaskan 2 jurnalist yang ditahan dan akan diadili di West Papua.” “Menyeruhkan kepada Indonesia untuk membuka akses jurnalis international ke West Papua dan pekerja HAM PBB ke West Papua “ ungkapnya.
Sumber : http://infopnwp.blogspot.com/2014/10/bucthar-tabuni-aktivis-knpb-ditangkap.html