Jakarta. Sebuah aliansi dari organisasi non-pemerintah dari Indonesia
dan luar negeri telah membahas Dewan HAM PBB untuk menuntut pemerintah
Indonesia meningkatkan kebebasan berekspresi di Papua dan Papua Barat.
Dalam pernyataan lisan bersama untuk Sidang ke-27 dewan pada hari Kamis, Fransiskan International, dalam koalisi dengan 21 LSM lain, mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses bagi wartawan asing dan memungkinkan spesialis Pelapor Khusus PBB untuk masuk.
"Kami ingin menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam mengenai akses ke Papua dan Papua Barat, terutama untuk wartawan," kata Budi Tjahjono, Franciscans International.
Tjahjono, berbicara atas nama koalisi, yang termasuk kelompok hak asasi manusia terkemuka Indonesia Imparsial dan KontraS, juga meminta pembebasan segera wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat.
Kedua wartawan, yang ditangkap di Wamena pada 6 Agustus, telah ditahan di pusat penahanan imigrasi Jayapura selama lebih dari enam minggu untuk pelaporan tanpa visa yang benar, sesuatu yang pasangan telah mengakui.
Wartawan asing yang ingin mengakses daerah menghadapi rintangan yang cukup besar dan harus mendapatkan visa dan izin surat jurnalis.
"Hal ini tidak mudah untuk mendapatkan izin tersebut dan, jika dikeluarkan, wartawan sering disertai dengan pejabat pemerintah Indonesia," kata Tjahjono dewan. "Hal ini bermasalah karena tindakan ini sangat mirip sensor."
Dandois dan Bourrat, yang sedang syuting film dokumenter tentang gerakan kemerdekaan Papua Barat untuk Franco-Jerman channel TV Arte, ditangkap dengan tiga tersangka anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang telah melakukan pemberontakan selama puluhan tahun terhadap pemerintah Indonesia di wilayah.
Pihak berwenang berusaha untuk memiliki wartawan, yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan, dihukum selama lima tahun maksimal penjara karena melanggar visa turis mereka.
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, yang mendukung pernyataan itu, mengatakan pembatasan ketat di sekitar akses media asing ke Papua tidak membantu.
"Ini menciptakan kesan bahwa Papua ditutup untuk pelaporan internasional."
Dia mengatakan pendekatan pemerintah bisa menjadi bumerang, karena masyarakat internasional tidak melihat gambar penuh.
"Jika pemerintah memberikan akses mudah bagi wartawan asing, para reporter dapat melihat kondisi dan fakta dengan mata mereka sendiri," katanya. "Pemerintah tidak akan terlihat sebagai mengisolasi Papua."
Penangkapan wartawan Perancis telah menarik kritik dari kelompok-kelompok kebebasan media, termasuk wartawan Prancis yang berbasis Without Borders. Dewan pers nasional Indonesia mengatakan akan lebih baik untuk mendeportasi para wartawan.
Gardu Tampubolon, kepala kantor imigrasi Jayapura, mengatakan kepada Jakarta Globe pada hari Jumat bahwa para pejabat bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan dokumen untuk kasus ini.
Dia bilang itu mendesak karena penangkapan telah menerima perhatian internasional.
"Semua orang di Papua ingin kasus ini bisa segera mencoba sehingga masyarakat internasional tidak akan berpikir kita mengulur-ulur sengaja."
Gardu mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menuntut wartawan, bukan mendeportasi mereka, karena mereka dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
"Kantor imigrasi juga merupakan bagian dari pemerintah dan keamanan di Papua juga tanggung jawab kami," katanya.
Sumber: http:// www.thejakartaglobe.com/ news/ detention-french-journalist s-west-papua-raised-un/
Dalam pernyataan lisan bersama untuk Sidang ke-27 dewan pada hari Kamis, Fransiskan International, dalam koalisi dengan 21 LSM lain, mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses bagi wartawan asing dan memungkinkan spesialis Pelapor Khusus PBB untuk masuk.
"Kami ingin menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam mengenai akses ke Papua dan Papua Barat, terutama untuk wartawan," kata Budi Tjahjono, Franciscans International.
Tjahjono, berbicara atas nama koalisi, yang termasuk kelompok hak asasi manusia terkemuka Indonesia Imparsial dan KontraS, juga meminta pembebasan segera wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat.
Kedua wartawan, yang ditangkap di Wamena pada 6 Agustus, telah ditahan di pusat penahanan imigrasi Jayapura selama lebih dari enam minggu untuk pelaporan tanpa visa yang benar, sesuatu yang pasangan telah mengakui.
Wartawan asing yang ingin mengakses daerah menghadapi rintangan yang cukup besar dan harus mendapatkan visa dan izin surat jurnalis.
"Hal ini tidak mudah untuk mendapatkan izin tersebut dan, jika dikeluarkan, wartawan sering disertai dengan pejabat pemerintah Indonesia," kata Tjahjono dewan. "Hal ini bermasalah karena tindakan ini sangat mirip sensor."
Dandois dan Bourrat, yang sedang syuting film dokumenter tentang gerakan kemerdekaan Papua Barat untuk Franco-Jerman channel TV Arte, ditangkap dengan tiga tersangka anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang telah melakukan pemberontakan selama puluhan tahun terhadap pemerintah Indonesia di wilayah.
Pihak berwenang berusaha untuk memiliki wartawan, yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan, dihukum selama lima tahun maksimal penjara karena melanggar visa turis mereka.
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, yang mendukung pernyataan itu, mengatakan pembatasan ketat di sekitar akses media asing ke Papua tidak membantu.
"Ini menciptakan kesan bahwa Papua ditutup untuk pelaporan internasional."
Dia mengatakan pendekatan pemerintah bisa menjadi bumerang, karena masyarakat internasional tidak melihat gambar penuh.
"Jika pemerintah memberikan akses mudah bagi wartawan asing, para reporter dapat melihat kondisi dan fakta dengan mata mereka sendiri," katanya. "Pemerintah tidak akan terlihat sebagai mengisolasi Papua."
Penangkapan wartawan Perancis telah menarik kritik dari kelompok-kelompok kebebasan media, termasuk wartawan Prancis yang berbasis Without Borders. Dewan pers nasional Indonesia mengatakan akan lebih baik untuk mendeportasi para wartawan.
Gardu Tampubolon, kepala kantor imigrasi Jayapura, mengatakan kepada Jakarta Globe pada hari Jumat bahwa para pejabat bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan dokumen untuk kasus ini.
Dia bilang itu mendesak karena penangkapan telah menerima perhatian internasional.
"Semua orang di Papua ingin kasus ini bisa segera mencoba sehingga masyarakat internasional tidak akan berpikir kita mengulur-ulur sengaja."
Gardu mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menuntut wartawan, bukan mendeportasi mereka, karena mereka dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
"Kantor imigrasi juga merupakan bagian dari pemerintah dan keamanan di Papua juga tanggung jawab kami," katanya.
Sumber: http://