Pages

Pages

Kamis, 11 September 2014

KNPB : 29 DIBUNUH, 40 TERPENJARA, 5 DPO POLDA PAPUA

Dari kiri, Basoka Logo Juru bicara KNPB, Victor Yeimo tengah dan Ones Suhuniap (kanann) sekretaris KNPB
    Jayapura, 10/9 (Jubi) – Victor Yeimo mengatakan sejak Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berdiri tahun 2008 hingga 2014 ini, pemerintah Indonesia melalui institusi TNI/POLRI telah membunuh 29 anggotanya.
    “Anggota KNPB dibunuh dan dihilangkan tanpa ada pembuktian. Martinus Yohame itu pembunuhan yang ke 29,” tutur Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB, kepada awak media, Selasa (10/9) di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
    Menurut Victor, pembunuhan ketua KNPB Sorong Raya, Martinus Yohame setelah diculik tanggal 20 Agustus dan mayatnya ditemukan tanggal 26 Agustus serta pembunuhan anggota KNPB sebelumnya merupakan kejahatan Negara. Namun, hingga saat ini negara tidak pernah mau mengakui itu. Negara lebih memilih diam.
    Karena ini alasan kemanusiaan, Victor mendesak pemerintah Indonesia mengakui kejahatan di Papua Barat. “Kami minta Polda segera mengeluarkan pernyataan itu dilakukan oleh instutusi TNI/Polrih bahkan Kopasus,” tegasnya.
    Victor menilai, upaya pembunuhan terhadap anggota NKPB belum pernah berakhir. Polda Papua kembali merilis sejumlah nama Daftar Pencaharian Orang (DPO). Mereka itu atas nama Patris Wenda, Huber Mabel, Nael Elopere, Simeon Daby, Ronald Hiluka dan Herry Kossay.
    “Tujuh DPO Polres Jayawijaya itu melanggar pasal 187, 340 dan 365 KUHP Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang pembunuhan dan perampasan senjata, serta pembunuhan berencana,” kata juru bicara Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo kepada media, Jumat (5/9).
    Kalau sudah menjadi DPO, menurut Victor Yeimo, pihak Polda Papua kapan saja bisa melakukan penembakan dan pembunuhan.
    Anggota KNPB yang menjadi DPO itu, menurut Victor, satu permainan dari target lain. “Sebenarnya ada yang mereka targetkan dari list DPO itu. Huber Mabel yang sudah mereka tembak tahun 2012 ada dalam daftar. Dan Buctar Tabuni dan Wim Medlama yang menjadi DPO tidak ada dalam daftar itu.” tambah Victor.
    Menurut Victor, alasan yang mereka kenakan untuk mengeluarkan DPO itu menyangkut masalah yang sudah selesai.
    “Kasus yang sudah selesai tahun 2010. Kalau alasan boikot pilpres, kami sudah memberikan pernyaan boikot dengan tidak ikut pilpres, tanpa ada kekerasan itu sudah jelas sejak awal,” tegasnya.

    Karena itu, Victor berharap Polda Papua menghapus anggotanya dari daftar DPO.
    “Polda Papua hapus nama anggota KNPB dari lst DPO.”

    Selain pembunuhan, pengejaran, hingga saat ini, puluhan anggota KNPB sedang menjalani hukuman penjara. Puluhan aktivis itu tersebar di penjara di seluruh tanah Papua.
    “Anggota KNPB ada sekitar 40 an lebih dipenjarahtetapi ada beberapa yang sudah bebas,” tambah Yeimo.
    Semua upaya pemerintah Indonesia itu, menurut Victor tidak akan pernah mengangu komitmen KNPB melakukan perlawanan. “Kami sudah komitmen pada gerakan perlawanan tanpa kekerasan. Karena itu, Polda jangan provokasi KNPB melakukan tindakan pidana. Hentikan tindakan-tindakan yang mengkriminalisasi,” tegasnya. (Jubi/Mawel)