Saat pemutaran film di titik 0 KM, Yogyakarta. Foto: Dok AMP |
Yogyakarta, MAJALAH SELANGKAH -- Mimbar bebas Aliansi Mahasiswa
Papua (AMP) yang digelar di titik 0 Kilo Meter, Malioboro, Yogyakarta,
Minggu (24/8/2014) diwarnai pengusiran terhadap sejumlah pengunjung yang
hendak datang menyaksikan pemutaran film.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendesak pemerintah Indonesia membebaskan dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang ditangkap di Wamena kabupaten Jayawijaya (6/8/2014) lalu. Mereka juga mendesak pemerintah membuka ruang bagi wartawan asing mengunjungi Papua untuk melakukan kerja jurnalistik secara bebas.
Sebelum kegiatan dimulai massa sempat dihadang aparat dengan alasan belum mengantongi surat ijin dari dinas pariwisata kota Yogyakarta, namun kegiatan dilanjutkan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menengahi negosiasi kedua kubu.
Salah satu anggota LBH, Emanuel Gobai meminta aparat keamanan untuk tidak membatasi ruang ekspresi mahasiswa, karena sejalan dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mimbar bebas yang salah satunya pemutaran film tentang sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat keamanan di Papua berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat keamanan dari Polresta Yogyakarta serta dibantu brigade mobil (brimob).
Secara terpisah, ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite kota Yogyakarta, Jefry Wenda mengatakan kegiatan tersebut menurutnya salah satu kegiatan yang luar biasa karena terdapat banyak keanehan.
"Ini kegiatan tidak seperti biasanya, luar biasa. Karena puluhan angota polisi hadir dan menutupi apa yang sedang kami lakukan, dengan alasan keamanan dan yang lain-lain padahal ini hanya mimbar bebas," ungkapnya.
Lanjut dia, "Apa yang mereka lakukan adalah bentuk ketakutan mereka atas apa yang mereka lakukan terhadap masyarakat Papua. Mereka takut kelakuan mereka diketahui dunia luar," tambah Wenda. (M2/003/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendesak pemerintah Indonesia membebaskan dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang ditangkap di Wamena kabupaten Jayawijaya (6/8/2014) lalu. Mereka juga mendesak pemerintah membuka ruang bagi wartawan asing mengunjungi Papua untuk melakukan kerja jurnalistik secara bebas.
Sebelum kegiatan dimulai massa sempat dihadang aparat dengan alasan belum mengantongi surat ijin dari dinas pariwisata kota Yogyakarta, namun kegiatan dilanjutkan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menengahi negosiasi kedua kubu.
Salah satu anggota LBH, Emanuel Gobai meminta aparat keamanan untuk tidak membatasi ruang ekspresi mahasiswa, karena sejalan dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mimbar bebas yang salah satunya pemutaran film tentang sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat keamanan di Papua berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat keamanan dari Polresta Yogyakarta serta dibantu brigade mobil (brimob).
Secara terpisah, ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite kota Yogyakarta, Jefry Wenda mengatakan kegiatan tersebut menurutnya salah satu kegiatan yang luar biasa karena terdapat banyak keanehan.
"Ini kegiatan tidak seperti biasanya, luar biasa. Karena puluhan angota polisi hadir dan menutupi apa yang sedang kami lakukan, dengan alasan keamanan dan yang lain-lain padahal ini hanya mimbar bebas," ungkapnya.
Lanjut dia, "Apa yang mereka lakukan adalah bentuk ketakutan mereka atas apa yang mereka lakukan terhadap masyarakat Papua. Mereka takut kelakuan mereka diketahui dunia luar," tambah Wenda. (M2/003/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com