Pages

Pages

Jumat, 15 Agustus 2014

DEMO MENOLAK PERJANJIAN NEW YORK AGREEMENT 4 AKTIVIS KNPB DAN 6 AKTIVIS GEMPAR DAPAT TANGKAP

Polisi menangkap salah satu mahasiswa, Benny Hisage (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua)


KNPB News JAYAPURA 15 AGUSTUS 2014. Polresta kota Jayapura dibawa pimpinan wakil Kapolresta Kota Jayapura KIKI KURNIA Kembali Membubarkan Aksi Demo damai GEMPAR dan Menagkap 4 Aktivis KNPB dan 6 aktivis GEMPAR.

Aksi Demo Damai Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GEMPAR) bersama seluruh komponen organisasi gerakan dan Rakyat memperingati Perjanjian New York Agreement 15 agustus 1962, di Jayapura di bubarkan Secara Paksa oleh Kepolisian Resor Polresta Kita jayapura. Aksi penolakan terhadap perjanjian New York Agreement ini ikut terlibat beberapa organisasi gerakan seperti KNPB, GARD-P dan seluruh Aktivis mahasiswa serta masyarakat umum. Pembubaran paksa kepolisian kota jayapura ini dipimpin langsung oleh wakil kapolresta kota jayapura KIKI KURNIA.

Penagkapan dan pembubaran paksa aksi demo damai ini tejadi pada hari ini 15 Agustus 2014, pada pukul 10 .15 WPB di depan kampus uncen bawa Abepura Jayapura. Dalam pembubaran aksi demo ini dua Aktivis KNPB numbay dan 6 aktivis GEMPAR sejumlah barang milik aktivis ikut disita oleh polisi seperti 2 camera 2 hp Nokia, ATM milik aktivis knpb Numbay dan sejumlah barang milik Aktivis GEMPAR Juga disita polisi. 

Sebelumnya GEMPAR melajangkan surat pemberitahuan namun polda papua dan polresta kota Jayapura menolak surat pemberitahuan tersebut, dengan alasan GEMPAR tidak terdaftar di kesbangpol Rebuplik Indonesia, Namun Gerakan Pemuda Mahasiswa dan Rakyat Papua tetap melakukan aksi demo Damai. Aksi Demo damai rakyat Papua Barat memperigati Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 hari ini di kota jayapura yang di akomodir oleh GEMPAR Seluruh titik kumpul masa aksi di kota jayapura seperti Expo waena sentani perumnas 3 linggaran Abe dan taman imbi kota jayapura sedang di kuasai oleh Aparat kepolisian dan Intelen, sehingga semua rakyat diarahkan depan kampus uncen bawa.Aksi hari ini dikordinir oleh GEMPAR semua organisasi perjuangan turut terlibat dalam aksi ini.

Sejak pukul 08.00 WPB sejumlah aktivis mahasiswa, Aktivis GEMPAR dan Aktivis KNPB serta Rakyat Papua sedang melakukan orasi-orasi politik di depan Kampus Universitas Cendrawasih (UNVEN) bawa Abepura. Kemudian pada pukul 10.00 WPB polresta Kota Jayaputa dibawa pimpinan KIKI KURNIA menyerobos masuk dihalaman kampus uncen lalu melakukan pembubaran paksa dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aktivis KNPB dan Aktivis GEMPAR. 

Setelah mendegar penagkapan pengurus KNPB wilayah Numbay Jubir Nasional KNPB Pusat Bazoka U. Logo bersama Nopen Aso Anggota KNPB menuju Polsek Abepura untuk mengecek keberadan sekertaris dan Bendahara KNPB numbay di polsek abepura Namun mereka juga ikut ditahan di polsek Abepura dan sementara sedang diinterogasi di polsek Abepura bersama 2 Aktivis KNPB dan 5 Aktivis Gempar.

Berikut nama-nama aktivis KNPB dan Aktivis GEMPAR tangkap:
1. REGINA WENDA ( Sekertaris KNPB Numbay)
2. RIBKA KOMBA ( Bendahara KNPB NUMBAY)
3. BAZOKA UCAK LOGO (JUBIR NASIONAL KNPB PUSAT )
4. NOPEN ELOMA ASSO (ANGGOTA KNPB)
5. BENY HISAGE ( AKTIVIS GEMPAR)
6. YASON NEGELIA ( KODINATOR GEMPAR)
7. KLAOS PEPUHO (GEMPAR)
8. GERZON RUMRAPUK (GEMPAR)
9. BRAM DEMEITOU (GEMPAR)
10. MARKUS DUMUPA (GEMPAR)
Dari 10 aktivis yang ditangkap 4 aktivis KNPB masih ditahan di poles abepura dan dan lakukan introgasi namun 6 aktivis GEMPAR di arahan di Polresta Kota Jayapura.

Penagkapan dan pembubaran paksa terhadap aksi demo ini membutikan bahawa Ruang demokrasi di Papua Barat terus menerus dibungkam oleh polda Papua. Tidak ada ruang demokrasi bagi rakayat Papua barat secara bebas menjampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh hukum Internasional dan Juga Undang-undang pasal 28 huruf A sampai J pada tahun 1998 telah menjamin setiap orang menyamapaikan pendapat di muka umum.

Dalam aksi Menolak Perjanjian New York Agreement 1962 tersebut menjadi Tuntutan rakyat Papua kali ini adalah:

1. Perjanjian New York Agreement 1962 adalah Ilegal karena tidak melibatkan rakyat Papua dalam perjanjan tersebut, maka kami rakyat Papuanolak dengan tegas dan memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self determination ) Bagi rakyat Papua Barat melalui referendum

2. Pelaksanaan PEPERA 1969 tidak sah dan penuh cacat hukum dan moral karena Perjanjian New York Agreement menjadi legitimasi pelaksanaan pepera tidak pernah melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik wilayah Papua Barat

3. kekuasaan Indonesia di papua Barat Ilegal dan tidak sah karena penuh dengan manipulasi serta rekayasa .

4. Amerika Serikat PBB Belanda dan Indonesia segera bertanggung Jawabterhadap hak penetuan Nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat karena hak tersebut telah dilanggar atas kepentingan Ekonomi kapitalis Di papua Barat.

5. Mendesak polda papua segera bebaskan Jurnalis Asing Asal Perancic Thomas..

{SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA/Nesta Gimbal }