Pages

Pages

Selasa, 25 Maret 2014

WARAMORI : SOAL DW-JW, GUBERNUR JANGAN PLIN PLAN

Pengamat Hukum, Adolf Steve Waramori (Jubi/Indrayadi TH)
Jayapura 25/3 (Jubi) - Pengacara kondang Papua Steve Waramori, meminta Gubernur Provinsi Papua harus komit dengan apa yang telah dikatakan dan jangan plin plan, terkait kasus yang dugaan korupsi yang menyeret dua pejabatnya, yang berinisial DW dan JW.

Apa yang dikatakan Gubenur kepada media ketika itu melalui humasnya bahwa itu tugas penegakan hukum yang Dia (Gubernur) tidak bisa intervensi. Kenapa yang ini (DW dan JW) dia intervensi, komitlah dengan apa yang dikatakan, jangan plin- plan,” kata Steve, Selasa (25/3).

Steve meminta Kejati harus tegas terkait penahanan terangka korupsi. Seperti contoh saat menahan Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Eli Weror.

Pernyataan yang dilontarkan Gubernur Papua beberapa waktu lalu di media terkait kasus DW dan JW, dikatakan Steve bahwa yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah adalah putusan dari pengadilan.

Kejaksaan punya kewenangan penuh yang diberikan undang-undang melakukan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah jika DW dan JW pejabat yang baru dilantiknya mangkir untuk diperiksa setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua layangkan surat pemanggilan pertama Kamis (13/3) terkait kasus korupsi senilai Rp 3 Milyar dana KPU Lanny Jaya tahun 2011.

Itu tidak benar, bagaimana dikatakan sebagai tersangka padahal ia belum diperiksa,” kata Lukas Enembe ditemui sela – sela peresmian posko kemenangan demokrat di batas Kota Jayapura, Sabtu (15/3) lalu.

Enembe menjelaskan dirinya sudah memanggil DW dan JW, keduanya telah menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya. 

Saya baru lantik pejabat itu, menetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan itu tidak benar,” kata Enembe.

Penggunaan dana oleh kedua pejabat itu sudah benar, dikatakan Enembe, karena dulunya pengunaan dana harus menggunakan memo bupati dan sekerang baru sebut dana hibah pada tahun 2012.

Tahun 2011 ke bawah baru harus menggunakan memo bupati untuk mengeluarkan dana di keuangan pada KPU dan itu cerita mereka,” katanya.

Menurutnya dana senilai Rp 11 milyar adalah dana APBD, pelaksana harian bupati setempat mengeluarkan memo untuk mencairkan dana itu, untuk membayar panitia pemilu daerah (PPD).

Jadi pada saat itu sebagai bupati Carateker mengeluarkan memo mohon bayarkan langsung kepada KPU, diserahkan ke kepala keuangan, jadi penggunaan dan kesalahan ada di KPU,” tegas Enembe. (Jubi/Indrayadi TH)

Sumber :  www.tabloidjubi.com