Pengamat Hukum, Adolf Steve Waramori (Jubi/Indrayadi TH) |
Jayapura
25/3 (Jubi) -Pengacara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk
tidak membeda-bedakan penahanan tersangka di Lapas Abepura klas IIA,
Jayapura, Papua.
Hal
tersebut diungkapkan Adolf Steve Waramori di halaman parkir kantor
Kejati Papua. Dirinya menilai bahwa ada perlakukan tidak adil kepada
para tersangka yang ditangani Kejati Papua.
“Klien
saya Bapak Eli Weror, Kepala Biro Pemerintahan Kampung Pemerintah
Provinsi Papua yang terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan Solar Cell.
Sampai sekarang masih ditahan di Lapas Abepura, terhitung sudah 170
hari,” ungkap Steve yang juga sebagai kuasa hukum Eli Weror, Selasa
(25/3).
Menurut Steve, ketika menjenguk kliennya di Lapas Abepura, dia
sempat mengecek tersangka dugaan kasus korupsi Mess Cartens Mimika,
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata CH. Rumbino , yang ternyata tidak
ada di lapas tidak ada. Informasi yang didapatnya, Rumbino dibantar
karena sakit.
“Kalau
pembantaran itu memang hak dia, karena berkaitan dengan sakit yang
dialami. Jadi beliau keluar tanpa izin pembantaran, Dimana pembantaran
itu diberikan oleh pejabat yang menahan hanya untuk kepentingan
pengobatan,” ujar Steve.
Namun
menurutnya, tersangka yang sakit itu harus kembali ke lapas jika
selesai berobat. “Harus diawasi, tahanan kota saja tidak bisa keluar
dari daerah,” tegas Steve.
Selain
itu, lanjut Steve, kasus yang dihadapi Rumbino itu harus ditangani
penuh ektra full dan harus cepat diurus kasusnya. “Maksud saya
penanganannya harus ditangani karena kasus ini luar biasa,” kata Dia.
Sementara
itu, mantan kuasa hukum Rumbino, Yuliyanto saat dikonfirmasi mengaku
belum mengetahui pasti keberadaan mantan kliennya tersebut.
“Saya
lihat ketemu tersangka dua bulan lalu di RSUD Dok II Jayapura. Setelah
itu saya tidak tahu lagi, saya bukan kuasa hukumnya lagi” kata Yuliyanto
via telepon selulernya (25/3).
Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Obeth Ansanay saat dikonfirmasi
mengklaim dirinya belum mengetahui hal tersebut, apakah Rumbino ada di
lapas atau tidak.
“Saya
belum dapat informasi dari Pidsus (pidana khusus) jadi, Kalau memang
ada seperti itu. Pasti saya dikeluarin. Saya tidak berikan statement karena saya belum tahu,” kata Obeth. (Jubi/Indrayadi TH)
Sumber : www.tabloidjubi.com