Pages

Pages

Selasa, 25 Maret 2014

PENGACARA NILAI KEJATI PAPUA TIDAK ADIL PERLAKUKAN TAHANAN

Pengamat Hukum, Adolf Steve Waramori (Jubi/Indrayadi TH)
Jayapura 25/3 (Jubi) -Pengacara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk tidak membeda-bedakan penahanan tersangka di Lapas Abepura klas IIA, Jayapura, Papua.

Hal tersebut diungkapkan Adolf Steve Waramori di halaman parkir kantor Kejati Papua. Dirinya menilai bahwa ada perlakukan tidak adil kepada para tersangka yang ditangani Kejati Papua.

Klien saya Bapak Eli Weror, Kepala Biro Pemerintahan Kampung Pemerintah Provinsi Papua yang terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan Solar Cell. Sampai sekarang masih ditahan di Lapas Abepura, terhitung sudah 170 hari,” ungkap Steve yang juga sebagai kuasa hukum Eli Weror, Selasa (25/3).

Menurut Steve, ketika menjenguk kliennya di Lapas Abepura, dia sempat mengecek tersangka dugaan kasus korupsi Mess Cartens Mimika, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata CH. Rumbino , yang ternyata tidak ada di lapas tidak ada. Informasi yang didapatnya, Rumbino dibantar karena sakit.

Kalau pembantaran itu memang hak dia, karena berkaitan dengan sakit yang dialami. Jadi beliau keluar tanpa izin pembantaran, Dimana pembantaran itu diberikan oleh pejabat yang menahan hanya untuk kepentingan pengobatan,” ujar Steve.

Namun menurutnya, tersangka yang sakit itu harus kembali ke lapas jika selesai berobat. “Harus diawasi, tahanan kota saja tidak bisa keluar dari daerah,” tegas Steve.

Selain itu, lanjut Steve, kasus yang dihadapi Rumbino itu harus ditangani penuh ektra full dan harus cepat diurus kasusnya. “Maksud saya penanganannya harus ditangani karena kasus ini luar biasa,” kata Dia.

Sementara itu, mantan kuasa hukum Rumbino, Yuliyanto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti keberadaan mantan kliennya tersebut. 

Saya lihat ketemu tersangka dua bulan lalu di RSUD Dok II Jayapura. Setelah itu saya tidak tahu lagi, saya bukan kuasa hukumnya lagi” kata Yuliyanto via telepon selulernya (25/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Obeth Ansanay saat dikonfirmasi mengklaim dirinya belum mengetahui hal tersebut, apakah Rumbino ada di lapas atau tidak.

Saya belum dapat informasi dari Pidsus (pidana khusus) jadi, Kalau memang ada seperti itu. Pasti saya dikeluarin. Saya tidak berikan statement karena saya belum tahu,” kata Obeth. (Jubi/Indrayadi TH)

Sumber :  www.tabloidjubi.com