Pages

Pages

Sabtu, 01 Februari 2014

OLGA HAMADI: KAMI HARAP POLA PEMERIKSAAN AWAL TANPA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM JANGAN LAGI ADA.

Olga Helena Hamadi (Ist)
Jayapura,30/1(Jubi)-Banyak pengalaman membuktikan kasus pemeriksan awal terhadap aktivis Papua tanpa pendampingan penahasehat hukum.Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus terjadi lagi.

Hal ini dikatakan Olga Helena Direktris Kontras Papua menanggapi kasus yang dialami Yemiter Talenggen, terduga pelaku kekerasan di Puncak Jaya yang kini menjadi tahanan Polda papua.

“Kalaupun menyangkut penangkapan dan penahanan terhadap Yemiter Talenggen beberapa hari lalu, saya pikir itu memang kewenangan kepolisian, namun kami berharap bahwa itu dilakukan secara profesional dan juga menghargai hak-hak tersangka dalam proses hukum,”ujar Olga Hamadi, Kordinator KontraS Papua melalui komentar tertulisnya kepada tabloidjubi.com, Kamis (30/1).

Olga mempertanyakan awal pemeriksaan, hak korban harus didampinggi kuasa hukum terpenuhi atau diabaikan saja. “ Kami tidak tahu apakah sejak Yemiter Telenggen ditahan dan diperiksa dia didampingi pengacara atau tidak Kami berharap saja bahwa pola pemeriksaan awal terhadap tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum/Pengacara jangan lagi ada,”katanya.

Olga mengatakan seharusnya insitusi ini (Polisi) membuka ruang tersebut sejak awal memberitahukan hak tersangka menyangkut pendampingan hukum sehingga sejak awal dia bisa menggunakan haknya. Pengunaan hak demi proses hukum yang tidak merugikan. “Supanya kasusnya dia bisa diproses secara obyektif,”pintanya.

Praktisi hukum, Manfred Naa, dari Elsham Papua juga mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal pendampingan hukum terhadap Yemiter Telenggen. “Saya juga belum tahu ini. Coba tanya ke Olga mereka,”pintanya melalui sambungan seluler , Kamis (30/1) malam.

Polda Papua mengklaim telah menangkap pelajar kelas dua SMA Negeri 1 Mulia bernama Yemiter Telenggen (19 tahun). Yemiter ditangkap Tim Khusus Polda Papua, Minggu (36) sekitar pukul 09.00 WIT di Kota Baru, Mulia, Puncak Jaya dan Senin (27/1) telah di bawa ke Mapolda Papua, Kota Jayapura, Papua.

Kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (27/1), penangkapan tersebut adalah hasil dari olah TKP (tempat kejadian perkara).“Pelaku bersama rekan-rekannya sekitar delapan belas hingga dua puluh orang, merampas delapan pucuk senjata api di pos polisi sub sektor Kulirik, Puncak Jaya,” kata Pudjo.

Saat disinggung barang bukti apa yang di amankan? Kabid Humas mengakui sementara belum ada barang bukti yang di laporkan. Namun pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya, Sabtu (4/1) lalu, delapan pucuk senjata api laras panjang milik Polri Pos Kulirik, Distrik Mulia di rampas TPN/OPM, tidak ada korban dalam insiden tersebut.(Jubi/Mawel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar