Setelah
berupaya melakukan aksi tandingan dengan tujuan untuk menghentikan
ataupun membubarkan aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua [AMP]
se Jawa dan Bali di kota Solo dalam rangka memperingati 52 Tahun Tiga
Komando Rakyat (TRIKORA), beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 19
desember 2013, sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Masyarakat
Peduli Rakyat "GEMPAR" kembali melakukan aksi teror dan intimidasi
terhadap anggota Aliansi Mahasiswa Papua kota Solo, dengan menempelkan
berbagai selebaran dan poster-poster bernada ancaman kepada AMP di
tempat-tempat umum seperti kampus dan jalan-jalan yang menjadi tempat
beraktivitas Mahasiswa Papua yang juga anggota AMP di Solo.
Menanggapi
upaya yang dilakukan oleh kelompok Gempar ini, Aliansi Mahasiswa Papua
[AMP] kota Solo memutuskan untuk menggelar Audensi dengan organisasi
GEMPAR dan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kepolisian Republik
Indonesia Resort Kota Surakarta, dan akhirnya pengurus AMP kota solo
melayangkan surak kepada pihak Kepolisian Surakarta agar mau
mendatangkan pihak Gempar serta menyediakan tempat untuk digelarnya
audensi yang dimaksud. Namun sayangnya surat yang dikirimkan AMP tidak
direspon oleh kepolisian Surakarta dan terkesan kepolisian Surakarta
melakukan pembiaran atas situasi ini.
Melihat sikap
kepolisian Surakarta yang terkesan membiarkan permasalahan ini, akhirnya
AMP memutuskan untuk mendatangi kepolisian Surakarta, untuk itu,
tepatnya pada tanggal 16 januari 2014 AMP kota Solo, yang didampingi
oleh kuasa Hukum AMP mendatangi Kantor Kepolisian Resort Surakarta guna
melakukan audensi, yang akhirnya dilakukan dengan Wakasad Intel Polres
Surakarta, tanpa kehadiran Kapolres, dan Kasad Reskrim, karena alasan
sedang ada agenda diluar kanto.
Namun meskipun
tanpa keberadaan Pimpinan kepolisian Surakarta, AMP tetap melakukan
audensi dengan utusan yang telah dipersiapkan oleh Polres Surakarta,
yaitu Wakasad Intel. Dari hasil audensi yang berjalan cukup lama, dengan
memakan waktu lebih dari 3 jam, dan dengan rentetan pernyataan dan
pertanyaan yang dilontarkan oleh AMP lewat kuasa hukum AMP, kepolisian
Surakarta terlihat kebingungan dan menyatakan meminta maaf jika ada
tindakan aparat kepolisian Surakarta yang tidak menjunjung nilai-nilai
demokrasi, dan menyatakan bahwa laporan dan pernyataan AMP ini akan
dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi Kepolisian Surakarta, agar dapat
tetap menjaga dan menjunjung nilai-nilai demokrasi, serta akan
memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada AMP dalam melakukan
aksi-aksi di kota Solo.
Mendengar apa
yang diutarakan oleh Wakasad Intel Polres Surakarta ini, AMP memutuskan
untu menyudahi audensi dengan Kepolisian Surakarta dengan harapan bahwa
apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian Surakarta menjadi jaminan
kebebasan berekspresi AMP dikota solo telah dimenangkan dan berharap
tidak akan ada lagi upaya-upaya pembungkaman ruang demokrasi yang aka
dilakukan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak kelompok yang
menamakan diri GEMPAR ini.
Namun ternyata
dugaan itu salah, buktinya meskipun baru memakan waktu kurang dari satu
bulan yang lalu AMP melakukan audensi dengan kepolisian Surakarta,
kelompok yang menamakan diri GEMPAR ini kembali berulah dengan
menyebarkan poster dan selebaran berupa ancaman yang sama kepada Aliansi
Mahasiswa Papua [AMP], lebih parahnya lagi, penyebaran poster dan
selebaran yang dilakukan oleh kelompok ini tidak hanya mereka lakukan di
kota Solo saja, namun mereka memperluas wilayah penyebarannya hingga ke
kota Yogyakarta.
Beberapa
anggota AMP yang kebetulan mendapatkan selebaran yang ditempelkan salah
satu tembok di pinggir jalan di daerah Condong Catur, dekat asrama
Mahasiswa Jayawijaya (Asrama Baliem), sempat kaget ketika mendapatkan
selebaran yang ditempelkan oleh orang yang tidak diketahui di salah satu
tembok yang kebetulan dilewati oleh mereka, spontan saja anggota AMP
ini melepaskan selebaran tersebut dan diserahkan kepada pengurus AMP
kota Yogyakarta, untuk dijadikan barang bukti dalam upaya pengusutan
yang akan AMP lakukan.
Dari hasil
temuan selebaran yang ditemukan oleh AMP kota Yogyakarta ini, yang
sangat mengherankan adalah didalam pernyataan kelompok ini, mereka
mengetahui secara jelas dan lengkap nama dari penasehat hukum AMP yang
saat audensi dengan kepolisian Surakarta ikut hadir mendampingi AMP dan
lebih mengherankan lagi ketika didalam pernyataan tersebut mereka
menuliskan apa yang pernah diutarakan oleh penasehat hukum AMP, padahal
saat beraudensi dengan Kepolisian Surakarta tidak ada satupun perwakilan
dari kelompok GEMPAR ini yang hadir dan mengikuti audensi tersebut.
Dengan melihat hal ini,muncul beberapa pertanyaan bahwa :
1. Dari mana kelompok yang menamakan diri GEMPAR ini mengetahui identitas kuasa hukum AMP ?
2. Dari mana kelompok ini mengetahui semua yang diutarakan oleh kuasa hukum AMP saat audensi dengan Polres surakarta ?
3. Apakah ada keterkaitan antara kepolisian Surakarta dengan kelompok GEMPAR ?
4. Dimana
bukti janji kepolisian Surakarta yang menyatakan akan memberikan jeminan
kebebasan ruang demokrasi kepada Aliansi Mahasiswa Papua ?
Sumber : www.karobanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar