Pages

Pages

Rabu, 29 Januari 2014

REKTOR TERBITKAN SK PEMBERHENTIAN BEM UNCEN GELAR DEMO

BEM dan MPM UNCEN palang Kampus (Jubi/Mawel)
Jayapura,28/1(Jubi)—Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Univeritas Cendrawasih (Uncen) Jayapura, Papua, Selasa (28/1) telah menggelar aski demo dan mempalang gerbang utama kampus bawah Uncen  sebagai aksi protes atas penerbitan SK pemberhentian BEM dan MPM periode 2012-2013.

“Kami protes kebijakan Rektor keluarkan SK pembekuan pengurus BEM dan MPM,” kata Paulus Numberi, ketua BEM UNCEN kepada tabloidjubi.com di gapura Uncen, Abepura, Kota Jayapura, Papua (28/1).

Menurut Paulus, penerbitan SK pembekuan itu menyalahi aturan. “SK pemberhentian harus melalui sidang BEM dan MPM, bukan kewenangan rektor. Rektor hanya garis kordinasi bukan garis komando” tegas Paulus Numberi
Karena itu, menurut Paulus, dasar hukum SK Rektor N0 006/UN20/KM/2014 tentang pemberhentian Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu tidak kuat. Paulus mendesak rektor bertanggung jawab atas penerbitan SK.

Wakil ketua BEM UNCEN Alberth Prawar mendesak Rektor segera menganti Pembantu Rektor III.

“Kami tuntut berhentikan PR III. PR III ikut bermain dalam penerbitan SK,” kata Albert.

Alberth mengancam membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNUN).

“Kami akan PTUN kan SK. Rektor dan jajarannya. Rektor sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Ada kepentingan apa dengan pemilihan BEM,” tegasnya.

Para mahasiswa yang berjumlah belasan ini mempalang pintu Utama Gapura Uncen dan membakar ban bekas serta memasang sejumlah spanduk berisi protes.

Pihak kampus, diketahui menerbitkan SK itu dengan pertimbangan masa jabatan BEM yang menggelar demo ini telah berakhir. “Masa bakti kepengurusan MPM dan BEM berakhir bulan julis 2013,” demikian yang tertulis dalam SK pemberhentian.

Paulus Numberi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses pergantian. “Karena itu, kami minta SK dicabut karena tahapan pemilihan BEM yang baru sedang berjalan.” kata Paulus. (Jubi/Mawel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar