Pages

Pages

Selasa, 14 Januari 2014

DUA ORANG AKTIFIS MASIH DI PERIKSA POLISI, 41 AKTIFIS LAINNYA MEMINTA REKANNYA DI BEBASKAN TANPA SYARAT

Puluhan Aktifis yang berada di Mapolres Jayapura Kota (Jubi/Indrayadi TH)
Jayapura, 13/01 (Jubi) - Dua orang yang di amankan polisi atas aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRP masih di mintai keterangan, sedangkan 41 orang aktifis lainnya juga masih menunggu di halaman Mapolres Jayapura Kota.

Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kosay kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jayapura Kota siang tadi menuturkan bahwa kehadiran dirinya bersama puluhan rekan-rekannya di Mapolres Jayapura Kota untuk meminta agar Markus Haluk sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) dan Ucak logo, Ketua Komisariat Intelejen KNPB Pusat dibebaskan tanpa syarat.

“Kami akan disini menunggu mereka berdua di bebaskan, karena mereka sedang dimintai keterangan oleh polisi. Kami juga punya nasib yang sama, jadi kita harus menunggu sampai proses hukum lanjut baru kami keluar, kami disini semuanya 41 orang masih diluar (halaman Mapolres Jayapura Kota) dan kaka markus masih di tahan makanya kami masih menunggu,” kata Agus, Senin (13/01).

Di tempat terpisah, Kapolres Jayapura Kota saat di konfirmasi terkait penangkapan aktifis tersebut mengklaim bahwa mereka hanya di mintai keterangan. “Mereka digiring ke Mapolresta karena dekat dengan lokasi di DPRP sana dan hanya dimintai keterangan,” kata Alfred, Senin (13/01).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua kepada media ini menuturkan bahwa mereka diamankan karena ini dari kelompoknya Markus Haluk melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan polisi.

“Kalau dilihat dari pasal 10 Undang-undang 1998 seorang yang hendak melakukan penyampaian pendapat dimuka umum harus memberitahukan kepada polisi 3 hari sebelumnya dan saat Markus Haluk diamankan yang lain ditanya kalian mau ikut tidak ke Mapolresta dan mereka bilang mau ikut juga,” kata Pudjo. (Jubi/Indrayadi TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar