Puluhan Aktifis yang berada di Mapolres Jayapura Kota (Jubi/Indrayadi TH) |
Jayapura, 13/01 (Jubi) - Dua orang yang di amankan
polisi atas aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRP masih di mintai
keterangan, sedangkan 41 orang aktifis lainnya juga masih menunggu di
halaman Mapolres Jayapura Kota.
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kosay
kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jayapura Kota siang tadi
menuturkan bahwa kehadiran dirinya bersama puluhan rekan-rekannya di
Mapolres Jayapura Kota untuk meminta agar Markus Haluk sebagai
Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua
se-Indonesia (AMPTPI) dan Ucak logo, Ketua Komisariat Intelejen KNPB Pusat dibebaskan tanpa syarat.
“Kami akan disini menunggu mereka berdua di bebaskan, karena mereka
sedang dimintai keterangan oleh polisi. Kami juga punya nasib yang sama,
jadi kita harus menunggu sampai proses hukum lanjut baru kami keluar,
kami disini semuanya 41 orang masih diluar (halaman Mapolres Jayapura
Kota) dan kaka markus masih di tahan makanya kami masih menunggu,” kata
Agus, Senin (13/01).
Di tempat terpisah, Kapolres Jayapura Kota saat di konfirmasi terkait
penangkapan aktifis tersebut mengklaim bahwa mereka hanya di mintai
keterangan. “Mereka digiring ke Mapolresta karena dekat dengan lokasi di
DPRP sana dan hanya dimintai keterangan,” kata Alfred, Senin (13/01).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua kepada media ini menuturkan
bahwa mereka diamankan karena ini dari kelompoknya Markus Haluk
melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan polisi.
“Kalau dilihat dari pasal 10 Undang-undang 1998 seorang yang hendak
melakukan penyampaian pendapat dimuka umum harus memberitahukan kepada
polisi 3 hari sebelumnya dan saat Markus Haluk diamankan yang lain
ditanya kalian mau ikut tidak ke Mapolresta dan mereka bilang mau ikut
juga,” kata Pudjo. (Jubi/Indrayadi TH)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar