Ketua Komisi A, DPRP Papua, Ruben Magai, S.Ip. Foto: Dok MS |
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) yang menangani bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Luar
Negeri, Ruben Magai meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri), Kepala Kepolisian Derah (Kapolda) Papua, dan Kepala
Kepolisian Kota (Polresta) Jayapura membebaskan Markus Haluk Cs yang ditangkap polisi pagi tadi, Senin, (13/1/14) di Taman Imbi, depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Berkenaan dengan penangkapan aktivis HAM di depan kantor DPRP Papua pukul 09.50 atas nama Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua (AMPTPI), Markus Haluk dan Direktris Yahamak, Yosepha Alomang yang sementara ditahan di Polresta Jayapura, berkaitan dengan kedatangan tim MSG di tanah Papua, segera keluarkan dari tahanan sebelum terjadi sesuatu, kata Ruben dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada majalahselangkah.com siang ini.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jayapura, Alfred Papare mengatakan, rombongan Markus Haluk tidak memberikan izin. "Markus Haluk dan kawan-kawan ditahan karena memimpin aksi dan melanggar Undang-Undang. Mereka dimintai keterangan, jangan terpengaruh dengan sms-sms," kata Kapolres.
Diketahui, saat ini delegasi MSG diterima gubernur Lukas Enembe bersama beberapa pejabat diantaranya, Kapolda Papua, Wakapolda Papua, Wakil Gubernur dan Pangdam. (GE/HY/MS)
Berkenaan dengan penangkapan aktivis HAM di depan kantor DPRP Papua pukul 09.50 atas nama Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua (AMPTPI), Markus Haluk dan Direktris Yahamak, Yosepha Alomang yang sementara ditahan di Polresta Jayapura, berkaitan dengan kedatangan tim MSG di tanah Papua, segera keluarkan dari tahanan sebelum terjadi sesuatu, kata Ruben dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada majalahselangkah.com siang ini.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jayapura, Alfred Papare mengatakan, rombongan Markus Haluk tidak memberikan izin. "Markus Haluk dan kawan-kawan ditahan karena memimpin aksi dan melanggar Undang-Undang. Mereka dimintai keterangan, jangan terpengaruh dengan sms-sms," kata Kapolres.
Diketahui, saat ini delegasi MSG diterima gubernur Lukas Enembe bersama beberapa pejabat diantaranya, Kapolda Papua, Wakapolda Papua, Wakil Gubernur dan Pangdam. (GE/HY/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar