Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Provinsi Papua (Jubi/Eveerth) |
Jayapura, 20/1 (Jubi) – Timotius Murib,
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) mengatakan, kemungkinan terburuk bila
Draft Undang-Undang Otsus Plus yang akan diantarkan oleh pihaknya ke
Jakarta tidak disetujui pemerintah Indonesia, maka Majelis Rakyat Papua
(MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan meminta referendum.
“Sebenarnya dalam pasal 299 UU menyebutkan, apabila setelah
undang-undang ini disahkan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik dan
konsekuen maka MRP akan melakukan pleno istimewa dalam rangka meminta
referendum,” ungkap Timotius ke wartawan di Kantor MRP, Kotaraja,
Jayapura, Senin (20/1). Permintaan referendum ini menurut Timotius
adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi nantinya.
Senada dengan hal itu, David Misiro, salah satu anggota MRPB yang
juga sebagai saksi sejarah mengatakan Indonesia telah melanggar
perjanjian New York dan Roma Agreement. Menurutnya, di dalam sejarah
politik, Indonesia hanya diberi diberi kesempatan memimpin Papua selama
dua puluh lima tahun.
“Pertanyaannya, mengapa sekarang telah lebih dari dua puluh lima
tahun Indonesia berada di Tanah Papua. Apakah ada perjanjian baru selain
New York Agreement atau Roma Agreement sampai-sampai Indonesia
menduduki Papua lebih dari dua puluh lima tahun,” kata David.
Menurutnya, mungkin orang Papua sendiri sudah terlalu bodoh mengadapi
situasi politik atau sudah terlena dengan rayuan-rayuan gombal yang
telah dibuat Pemerintah Indonesia, terlena tidur di atas kursi empuk,
mobil mewah ber-AC lalu lupa daratan sementara itu di luar sana rakyat
kita sedang meratap dan menangis.
“Tidak perlu bicara panjang lebar, sejarah mencatat, Indonesia telah
berada di Tanah Papua melalui batas ketentuan yang ada dan kali ini jika
keputusan draf Otsus Plus tidak diindahkan lagi oleh Pemeritah Pusat
maka kita akan lakukan ‘secara Papua’, itu komitmen kami dan telah
disetujui rakyat,” tegas David. (Jubi/Aprila)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar