Pages

Pages

Minggu, 15 Desember 2013

'Burung Surga' di Papua Terancam Punah

Keindahan Bird of Paradise asal tanah Papua. Bisa jadi hanya akan menjadi cerita kenangan. Foto: Ilustrasi.
Yogyakarta, -- 'Burung Surga' (Bird of Paradise) alias Cenderawasih di tanah Papua terancam punah. Banyak laporan warga yang membenarkan dugaan ini. 

Beberapa hal yang memicu adalah perdagangan burung Cenderawasih yang marak, pembalakan liar, dan aktivitas berburu bermotif ekonomi lainnya, dan perhatian pemerintah daerah di tanah Papua yang kurang.

Burung Cenderawasih memang layak digelari Bird of Paradise. Burung khas Papua ini, terutama yang jantan memiliki bulu-bulu  indah. Sangat indah, dan unik dibanding yang lain. 

Bird of Paradise diketahui berasal dari kerajaan Animalia, Filum Chordata, Kelas Aves, Ordo Passeriformes, Famili Paradisaeidae, Genus Paradisaea.

Di Papua, seperti dilangsir wwf.or.id, ada 43 jenis Cenderawasih, tersebar dari Australia sampai pulau Papua, dan ke arah barat sampai Maluku. Khusus di Papua, terdapat 38 jenis. Sebagian besar tersebar di dataran tinggi, dan beberapa jenis hidup di pulau-pulau sekitar pulau Papua.

Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, Herman Soh, saat memantau populasi Bird of Paradise di Enarotali, Paniai, awal Mei 2012 lalu mengatakan, populasi Cenderawasih menurun.

Hasil penelitian yang dilakukan BKSDA Papua pada Maret 2012 di salah satu lokasi habitat Cenderawasih mengatakan, setiap satu kilometer persegi hanya ditemukan 2-3 ekor Cenderawasih. 

Padahal, tahun 2000-2005 masih ditemukan 10-15 ekor. "Ini tingkat degradasi yang sangat memprihatinkan," kata Soh.

Perkembangbiakan burung ini memang tak banyak dan tidak mudah. Cenderawasih, menurut peneliti, adalah burung yang mudah stres. Dalam sebuah sarang biasanya ditemukan 1-2 butir telur saja. Burung ini jarang bertelur sampai lebih dari tiga butir.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi alam dan ekosistem sebenarnya telah ada. UU ini memberi ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 200 juta bagi yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Namun, seperti UU lainnya di Papua kebanyakan, UU yang mestinya jadi tameng perlindungan Burung Surga kebanggaan rakyat Papua ini tidak dijalankan baik.
Hasilnya, ya, Burung Surga ini kini mulai punah di depan mata seluruh anak negeri Papua. (Topilus B. Tebai/MS)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar