Pages

Pages

Sabtu, 16 November 2013

Mimpi Rakyat Papua dan Tindakan Hukum Pelanggar HAM

Ilustrasi HAM PAPUA Polisi VS masyarakat #Papua, 3 #Polisi bersenjata hadapi 1 masyarakat sipil saat tawuran pelajar di wamena 15/11/2013 pic.twitter.com/ZcEnJUolLG
Oleh : Victor Mambor
Jayapura  – Mimpi rakyat Papua dan para perancang draft awal UU No.21/tahun 2001 akan adanya penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM (human rights abuses).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 44 dan 45 UU tersebut selama hampir 12 tahun ini hanya tinggal mimpi belaka.

“Hal ini saya sampaikan karena berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut, memang tidak nampak adanya ruang yang diatur secara hukum di dalam undang undang otsus Papua untuk mengimplementasikan amanat lahirnya undang undang tersebut sebagaimana termaktub di dalam konsideran huruf e, huruf f, huruf g, huruf i serta huruf j  undang undang otsus Papua,” kata Direktur LP3BH Manokwari Christian Warinussy dalam email yang dikirim semalam.

Dalam ketentuan pasal 44 dan 45 tidak ada definisi operasional yang dapat digunakan sebagai cara dan ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dapat dilakukan dengan baik dan terencana serta dapat terukur kelak.

“Berkenaan dengan itu, kami mengusulkan agar segera dilakukan evaluasi secara  sistematis oleh rakyat Papua dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat,” katanya.

Evaluasi yang dilakukan dengan baik dan diterima oleh rakyat akan memberi justifikasi yang kuat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan penting sebagai bentuk pelaksanannya. Khususnya dalam konteks penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dari masa ke masa.

Penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua menjadi sesuatu yang sangat mendesak dewasa ini, karena amanat UU Otsus Papua sejalan dengan UU No. 39/tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Papua.

Menurut dia, sorotan dunia internasional terhadap Indonesia mengenai pelanggaran HAM di Papua sejak 1963 menjadi suatu kondisi yang sangat menuntut adanya penyelesaiannya secara hukum menurut amanat aturan perundangan yang berlaku. (A/TM/R5/lo3)

Sumber :  www.suluhpapua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar