Surat BAP Kesehatan Yohanes Boseren (JUBI/APRILA) |
Jayapura, 29/10 (Jubi) – Tahanan Politik (Tapol)
Papua, Yohanes Boseren yang mengalami gangguan jiwa tetap menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Biak, Senin (28/10) sebagai terdakwa
meski surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang menyatakan gangguan
jiwa ini telah dikantongi pengacara.
“Dia (Yohanes Boseren -red) ini salah satu Tapol Papua yang mengalami
gangguan jiwa yang ditangkap dengan dikenai Pasal Makar karena menaikan
Bendera Bintang Kejora pada 1 Mei 2013 lalu di Kantor Badan Diklat,
Jalan Raya Adibay, Distrik Biak Timur,” ungkap Gustaf Kawer, salah satu
Pengacara Hukum pada kasus ini ke tabloidjubi.com di Kantor Redaksi JUBI, Perumnas II Waena, Jayapura, Selasa (29/10) siang.
Menurut Kawer, Yohanes Boseren pernah jatuh saat masih kecil dan pada
peristiwa penangkapan ini dan dipukul sehingga mengalami gangguan jiwa.
Sayangnya, selama berada dalam tahanan, Yohanes tak pernah menjalani
pemeriksaan kesehatan. Tiga bulan setelah perkara dilimpahkan ke
kejaksaan atas permintaan pengacara, barulah Yohanes diperiksa
kesehatannya. “Dalam pemeriksaan kesehatan, 29 Agustus 2013 lalu,
Yohanes dinyatakan sakit jiwa oleh dr. Purnama, tapi tak ada tindakan
memindahkan terdakwa ke rumah sakit jiwa,” sesal Gustaf.
Padahal, berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat (1) dan (2), menurut Gustaf,
kalau mengalami sakit jiwa maka terdakwa tak dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan juga atas perintah hakim, dapat
dipindahkan ke rumah sakit jiwa. Hasil pemeriksaan kesehatan Yohanes
yang tak diikuti tindakan memindahkannya ke rumah sakit jiwa ini telah
melanggar HAM.
“Kita sidang saja sambil mengikuti perkembangan,” kata Demon
Sembiring, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Senin (28/10) seperti
diulang oleh Gustaf Kawer ke tabloidjubi.com. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar