Pages

Pages

Selasa, 29 Oktober 2013

TAPOL GANGGUAN JIWA TETAP JALANI PERSIDANGAN DI BIAK

Surat BAP Kesehatan Yohanes Boseren (JUBI/APRILA)
Jayapura, 29/10 (Jubi)Tahanan Politik (Tapol) Papua, Yohanes Boseren yang mengalami gangguan jiwa tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Biak, Senin (28/10) sebagai terdakwa meski surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang menyatakan gangguan jiwa ini telah dikantongi pengacara.

“Dia (Yohanes Boseren -red) ini salah satu Tapol Papua yang mengalami gangguan jiwa yang ditangkap dengan dikenai Pasal Makar karena menaikan Bendera Bintang Kejora pada 1 Mei 2013 lalu di Kantor Badan Diklat, Jalan Raya Adibay, Distrik Biak Timur,” ungkap Gustaf Kawer, salah satu Pengacara Hukum pada kasus ini ke tabloidjubi.com di Kantor Redaksi JUBI, Perumnas II Waena, Jayapura, Selasa (29/10) siang.

Menurut Kawer, Yohanes Boseren pernah jatuh saat masih kecil dan pada peristiwa penangkapan ini dan dipukul sehingga mengalami gangguan jiwa. Sayangnya, selama berada dalam tahanan, Yohanes tak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tiga bulan setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan atas permintaan pengacara, barulah Yohanes diperiksa kesehatannya. “Dalam pemeriksaan kesehatan, 29 Agustus 2013 lalu, Yohanes dinyatakan sakit jiwa oleh dr. Purnama, tapi tak ada tindakan memindahkan terdakwa ke rumah sakit jiwa,” sesal Gustaf.

Padahal, berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat (1) dan (2), menurut Gustaf, kalau mengalami sakit jiwa maka terdakwa tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan juga atas perintah hakim, dapat dipindahkan ke rumah sakit jiwa. Hasil pemeriksaan kesehatan Yohanes yang tak diikuti tindakan memindahkannya ke rumah sakit jiwa ini telah melanggar HAM.

“Kita sidang saja sambil mengikuti perkembangan,” kata Demon Sembiring, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Senin (28/10) seperti diulang oleh Gustaf Kawer ke tabloidjubi.com. (Jubi/Aprila Wayar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar