Foto : Kepala
Suku Masyarakat Pribumi Yerisiam; SP.Hanebora (Kiri) dan Roland
Rumber bagian Penegakan Komnas Ham Papua (Kanan), Saat berduskusi beberapa
waktu lalu. (Stevan)
|
Yerisiam News/Nabire- Keputusan Gubernur Papua “ Lukas
Enembe”, untuk menertibkan dan mencabut ijin-ijin beroperasi perusahan;
HPH,Pertambangan dan Perkebunan yang di berikan oleh Pejabat Gubenur/Carateker
Gubernur Papua sebelumnya. Dikutip
dari beberapa media cetak dan media online belum lama ini (baca
beritanya disini ;http://tabloidjubi.com/2013/10/11/gubernur-papua-cabut-izin-pertambangan-dan-hph/)
Menurut Gubernur Papua Lukas Enembe; “ Ijin yang di
keluarkan oleh pejabat gubernur/karateker kepada perusahan-perusahan
HPH,Pertambangan dan Perkebunan yang sekarang banyak digunakan untuk beroperasi
di papua harus di cabut. Karena Gubernur Carateker tidak mempunyai kewenagan
untuk memberikan ijin.
Hal tersebut di tanggapi positif oleh, Kepala Suku
Besar Masyarakat Pribumi Yerisiam Kabupaten Nabire-Papua; “ SP.Hanebora”, menurutnya;
Keputusan Gubernur adalah, klimaks dari pergumulan dari masyarkat pribumi
yerisiam selama ini. Karena perkebunan kelapa sawit yang di kerjakan oleh
PT.Nabire Baru dan Sariwana Unggul Mandiri di nabire, di tanah ulayat adat
mereka, dengan menggunakan Ijin dari Gubernur Karateker ( Costant Carma). Yang
secara aturan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“ Saya sudah sampaikan di tulisan-tulisan saya
sebelumnya, kalau perkebunan kelapa sawit pt.nabire baru dan pt.sariwana unggul
mandiri berjalan dengan banyak persoalan, mulai dari di langgarnya UU 32
tentang lingkungan hidup, hingga menggunakan Ijin Gubernur Karateker Tahun 2012, untuk beroperasi
selama ini “…Katanya,Sp.Hanebora.
Tambah SP.Hanebora…Ijin yang di pakai selama ini oleh
PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri kan ijin Gubernur Karateker
Costant Carma, ketika Bapedalda tidak menerbitkan Amdal, lalu mereka menghadap
Gubernur Carateker dan gubernur menerbitkan ijin operasional kepada kedua
perusahan tersebut. Yang hingga kini masi digunakan,..
“ Jadi secara
hukum, ketika Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk mencabut ijin-ijin
operasioanal perusahan-perushan di papua yang di terbitkan oleh gubernur
karateker, maka ; secarah Hukum Ijin Operasional PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana
Unggul Mandiri, telah gugur lewat pernyataan pimpinan tertinggi di papua yang
di pilih langsung oleh rakyat yaitu Bapak Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua.
Jadi kedua perusahan tersebut harus di tutup. Tegas…SP.Hanebora
SP.Hanebora, juga meminta…untuk unsure pemerintah
provinsi untuk bisa turun langsung ke lapangan untuk, menertibkan dan
menghentikan aktivitas perushan-perushan HPH,Pertambagan dan Perkebunan, yang
hingga kini masih beroperasi menggunakan ijin Gubernur Karateker. Contohnya
seperti; Perkebunan Sawit PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul mandiri yang
ada di nabire, yang terkesan mengabaikan undang-undang di Negara ini.
Di juga meminta, ada tim investigasi, dari POLRI dan
KPK untuk mengecek Pejabat Gubernur, yang pernah menjabat, karena ada indikasi
suap menyuap dalam menerbitkan ijin dan, penyalahgunaan jabatan. (By.Stevan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar