Pages

Pages

Selasa, 15 Oktober 2013

“ PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI NABIRE HARUS DITUTUP, KARENA BERJALAN MENGGUNAKAN IJIN GUBERNUR CARATEKER “

Foto : Kepala Suku Masyarakat Pribumi   Yerisiam; SP.Hanebora (Kiri) dan Roland Rumber bagian Penegakan Komnas Ham Papua (Kanan), Saat berduskusi beberapa waktu lalu. (Stevan)
Yerisiam News/Nabire- Keputusan Gubernur Papua “ Lukas Enembe”, untuk menertibkan dan mencabut ijin-ijin beroperasi perusahan; HPH,Pertambangan dan Perkebunan yang di berikan oleh Pejabat Gubenur/Carateker Gubernur Papua sebelumnya. Dikutip dari beberapa media cetak dan media online belum lama ini (baca beritanya disini ;http://tabloidjubi.com/2013/10/11/gubernur-papua-cabut-izin-pertambangan-dan-hph/)

Menurut Gubernur Papua Lukas Enembe; “ Ijin yang di keluarkan oleh pejabat gubernur/karateker kepada perusahan-perusahan HPH,Pertambangan dan Perkebunan yang sekarang banyak digunakan untuk beroperasi di papua harus di cabut. Karena Gubernur Carateker tidak mempunyai kewenagan untuk memberikan ijin.

 Hal tersebut di tanggapi positif oleh, Kepala Suku Besar Masyarakat Pribumi Yerisiam Kabupaten Nabire-Papua; “ SP.Hanebora”, menurutnya; Keputusan Gubernur adalah, klimaks dari pergumulan dari masyarkat pribumi yerisiam selama ini. Karena perkebunan kelapa sawit yang di kerjakan oleh PT.Nabire Baru dan Sariwana Unggul Mandiri di nabire, di tanah ulayat adat mereka, dengan menggunakan Ijin dari Gubernur Karateker ( Costant Carma). Yang secara aturan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“ Saya sudah sampaikan di tulisan-tulisan saya sebelumnya, kalau perkebunan kelapa sawit pt.nabire baru dan pt.sariwana unggul mandiri berjalan dengan banyak persoalan, mulai dari di langgarnya UU 32 tentang lingkungan hidup, hingga menggunakan Ijin Gubernur Karateker Tahun 2012, untuk beroperasi selama ini “…Katanya,Sp.Hanebora.

Tambah SP.Hanebora…Ijin yang di pakai selama ini oleh PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri kan ijin Gubernur Karateker Costant Carma, ketika Bapedalda tidak menerbitkan Amdal, lalu mereka menghadap Gubernur Carateker dan gubernur menerbitkan ijin operasional kepada kedua perusahan tersebut. Yang hingga kini masi digunakan,..

 “ Jadi secara hukum, ketika Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk mencabut ijin-ijin operasioanal perusahan-perushan di papua yang di terbitkan oleh gubernur karateker, maka ; secarah Hukum Ijin Operasional PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri, telah gugur  lewat  pernyataan pimpinan tertinggi di papua yang di pilih langsung oleh rakyat yaitu Bapak Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua. Jadi kedua perusahan tersebut harus di tutup. Tegas…SP.Hanebora

SP.Hanebora, juga meminta…untuk unsure pemerintah provinsi untuk bisa turun langsung ke lapangan untuk, menertibkan dan menghentikan aktivitas perushan-perushan HPH,Pertambagan dan Perkebunan, yang hingga kini masih beroperasi menggunakan ijin Gubernur Karateker. Contohnya seperti; Perkebunan Sawit PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul mandiri yang ada di nabire, yang terkesan mengabaikan undang-undang di Negara ini.
Di juga meminta, ada tim investigasi, dari POLRI dan KPK untuk mengecek Pejabat Gubernur, yang pernah menjabat, karena ada indikasi suap menyuap dalam menerbitkan ijin dan, penyalahgunaan jabatan. (By.Stevan)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar