Logo KNPB |
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah organ
politik yang pada dasarnya sebuah perwujudan perlawanan politik melawan
Pemerintah Pusat, dengan demikian semua sikap apapun yang disuarakan
organisasi
ini adalah sikap politik melawan Pemerintah. Persoalannya menjadi sangat
mendasar bagaimana kelahiran organisasi ini dan legalitasnya, sehingga
praktis
KNPB adalah pengejawantahan/wujud nyata organisasi OPM yang secara
terbuka bisa
tampil dalam masyarakat.
Demikian dikemukakan pengamat politik Riska Prasetya,
SIP di Jakarta (21/10) seraya menambahkan, mengingat masalah Papua
ternyata
lebih gawat dibandingkan dengan masalah Aceh, maka perlu sikap-sikap
formal
yang lebih tegas dinyatakan oleh Pemerintah RI, yaitu sebuah dekrit yang
menyatakan beberapa organisasi di Papua sebagai organisasi terlarang,
yaitu
OPM, KNPB dan semua afiliasinya.
”Pemerintah RI sebenarnya selama ini menipu dirinya
sendiri seolah berdaulat penuh di Papua, tetapi sebenarnya kedaulatan
tersebut penuh rongrongan, karena seperti ada api dalam sekam, ada sikap
perlawanan yang latent dan potensial tersembunyi dalam masyarakat,”
urainya.
Menurut Riska yang alumnus Universitas Indonesia ini,
segala simbul demokrasi yang pada prakteknya hanya akan dimanipulasi
oleh
mereka yang anti integrasi, sebaiknya tidak perlu dilaksanakan
sebagaimana
seharusya dan tidakan represi hanya satu-satunya sarana untuk
menghilangkan
gerakan anti integrasi.
”RI harus sudah bertekad menghadapi masalah Papua
seperti Pemerintah Maroko menghadapi Gerakan Sahara Barat, Perancis
menghadapi
Kelompok Basque, India menghadap Kashmir, Myanmar menghadapi suku Karen
dan berbagai negara Afrika menghadapi suku-suku yang bersikap separatis
dinegaranya,” ujar perempuan berwajah menawan sambil menguraikan
beberapa contohnya.
Sebelumnya, di Cafe Axel Waena, Jl. Raya Expo, Kel.
Waena, Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengadakan jumpa pers
yang
dipimpin Agus Kossay didampingi Wim Rocky Medlama, Stracky Yali, anggota
KNPB,
dan Tonny Kobak, anggota KNPB, menanggapi aksi unjuk rasa KNPB.
Dalam jumpa persnya (17/10/2013), Agus Kossay
mengatakan, pihak kepolisian telah menghalang-halangi aksi KNPB dengan
melakukan pemblokiran di beberapa titk kumpul khususnya di Kabupaten
Jayapura.
Sikap Kapolres Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura yang otoriter harus
dikoreksi
dan ke depannya diharapkan dapat membuka ruang demokrasi di Kabupaten
Jayapura
sehingga rakyat dapat memilih ikut Indonesia atau melakukan referendum.
KNPB menilai, Indonesia adalah negara demokrasi,
sehingga
jangan hanya dijadikan sebagai tameng/topeng untuk menjaga nama baik di
tingkat
internasional, namun pelaksanaannya di Papua tidak berjalan. KNPB
menginginkan
implementasi demokrasi benar-benar dilaksanakan di Papua, dan akan
berjuang
secara profesional di bawah penanggung jawab PNWP.(TGR)
SUMBER :
http://www.theglobal-review.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar