Pages

Pages

Rabu, 30 Oktober 2013

GEMPAR Papua Tolak Otsus Plus!

Gempar Papua saat Jumpa Pers (Foto; ARNOLD BELAU)
PAPUAN, Jayapura— Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat Papua (GEMPAR Papua) menolak UU Otsus Plus. Dari undang-undang ke undang-undang. Dari kebijakan ke kebijakan. Dari aturan ke aturan. Dari pemerintah ke pemerintah tidak pernah membawa perubahan dalam kehidupan rakyat Papua. Sudah 12 tahun Otsus lahir dan diimplementasikan. Setelah itu lahir UP4B. semua itu tak berhasil dan kini Otsus Plus buatan Felix Wanggai dan Lukas Enembe siap di implementasikan. Maka kami seluruh mahasiswa Papua menolak Otsus Plus ini. 

Hal ini disampaikan oleh Yason Ngelia, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Fisip Uncen yang juga koordinator Gempar Papua saat memberikan keterangan kepada Pers di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri Jayapura pada rabu (30/10/2013) di Abepura, Jayapura, Papua. 

Yason, menjelasnkan, Kehadiran UU Otsus berawal pada permulaan reformasi tahun 1998 rakyat mendesak Pemerintah Jakarta menyelesaikan setiap permasalahan di Provinsi ini. Dan salah satu tuntutan rakyat adalah merdeka atau melepaskan diri dari NKRI (konflik disintegrasi) Untuk menghindari tuntutan memisahkan diri inilah; Pemerintah menyiasati hadirnya UU Otsus Tahun 2001, namun realisasinya UU tersebut berbanding terbalik dengan tujuan awal.

Lnjut dia, Pada tahun 2005 dan tahun 2010 adalah tahun-tahun dimana rakyat asli Papua mengekspresikan kekecewaannya dengan mengembalikan UU No 21 Tahun 2001 tersebut karena telah gagal mensejahterakan rakyat papua. 

 Selain itu juga pemerintah pusat tidak menjawab 11 rekomendasi MRP yang diputuskan dalam musyawarah besar tidak pernah dikabulkan.

Sudah begitu, saat ini sedang hangat isu Otsus Plus. Dan Otsus plus bukan keinginan dari rakyat. Lukas Enembe dan Felix Wanggai yang punya keinginan. Maka ini harus ditolak. Karena segalah kebijakan tak menyentuh rakyat papua. Otsus Plus itu ada muatan Politik. Maka jangan atas namakan rakyat.

Sehingga sebelum disahkan RUU Otsus Plus, terlebih dahulu Pemerintah, memperhatikan nilai-nilai hukum tersebut dan dampak-dampak yang akan terjadi kelak.

Maka kami meminta, pertama, Pemerintah Papua dalam hal ini Gubernur provinsi Papua harus terlebih dahulu memfasilitasi semua komponen masyarakat Papua dalam satu musyawarah dengar pendapat guna memutuskan bersama regulasi yang ditawarkan tersebut.

Kedua, Pemerintah Jakarta dan Papua terlebih dahulu merespon keinginan masyarakat Papua sesuai Musyawarah Besar MRP pada tahun 2013 dan menghasilkan rekomendasi bahwa Otsus Papua tahun 2001 telah gagal Total, masyarakat Papua meminta satu sikap penyelesaian yang bermartabat yaitu dialog Papua dan Jakarta.

Sementara itu, ketua BEM STIE Port Numbay, Mambri Rumbrawer menyatakan hal yang sama. “Pada intinya Otsus tdak pernah membuat kehidupan rakyat papua lebih baik. Pada hal pemerintah pusat menganggap Otsus adalah malaikat untuk selamatkan papua. 

Mak itu bagaimana pun caranya Otsus Plus tidak perlu dan kami Tolak. Jadi tidak boleh diimplementasikan. Apalagi muatan RUU itu adalah UU Aceh yang mau diterapkan di Papua. Maka Lukas Enembe dan Velix Wanggai Stop korbankan rakyat untuk perutnya,” tegasnya. 

Hal senada disampaikan, Ketua BEM STIKOM Muhammadiyah Jayapura, Muhammad Sabda Nawarisa, “bahwa selain UU Otsus juga militerisme dan Kapitlisme pun meraja lela di tanah papua dan telah merusak tanah papua. Maka itu Otsus harus Ditolak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sebagian besar mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Kota Jayapura dengan tegas menyatakan bahwa akan menolak Otsus Plus ini dengan melakukan aksi Demonstrasi damai ke kantor Gubernur pada tanggal 4 November mendatang. 

Kampus-kampus yang ikut berfront dan menyatakan bahwa Otsus Plus harus ditolak adalah, BEM Uncen yang terdiri dari , BEM FISIP, BEM Fakultas Tekinik, BEM Fakultas Kedokteran, BEM Fakultas  Hukum, BEM STT Isak Keijne, BEM Umel Mandiri, BEM Universitas Ottow Geisller, BEM STIE Port Numbay, BEM Stikom dan BEM USTJ.

ARNOLD  BELAU

Sumber :  www.suarapapua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar