Pages

Pages

Selasa, 29 Oktober 2013

DPR RI Setujui 33 DOB di Tanah Papua, Banyak Pihak Menolak

Tanah West Papua. Ilustrasi.
Jakarta,  -- Sidang Paripurna DPR pada Kamis (24/10/13) menyepakati pembentukan 65 Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh Indonesia. Sebagian besarnya (33 DOB) dari tanah Papua.

Kesepakatan DPR RI ini selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah (presiden). Apabila pemerintah RI menyetujuinya, maka presiden RI akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk membahas DOB bersama DPR.

"Jika pemerintah menyetujui usulan ini, maka Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah membahas DOB bersama DPR," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. 
 
Ini 33 DOB di Tanah Papua
1)     Kabupaten Grimenawa, pemekaran dari Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
2)     Kabupaten Muyu, pemekaran dari Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua
3)     Kota Merauke, pemekaran dari Kabupaten Merauke Provinsi Kabupaten Papua
4)     Kabupaten Balin Senter,  pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Leni Jaya Provinsi Papua
5)     Kabupaten Boboga, pemekaran dari Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
6)     Kabupaten Puncak Trikora, pemekaran dari Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua
7)     Kabupaten Muara Digul, pemekaran dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua
8)     Kabupaten Admi Korbay, pemekaran dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua
9)     Kabupaten Katengban, pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
10) Kota Lembah Baliem, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua
11) Kabupaten Okika, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua
12) Kabupaten Yapen Barat Utara, pemekaran dari Kabupaten Kepulaun Yapen Provinsi Papua
13) Kabupaten Yapen Timur, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
14) Kabupaten Pulau Numfor, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua
15) Kabupaten Yalimek, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
16) Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
17) Kabupaten Mamberamo Hulu, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
18) Kabupaten Yahukimo Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
19) Kabupaten Yahukimo Timur, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
20) Kabupaten Yahukimo Utara, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
21) Kabupaten Gondumi Sisare, pemekaran dari Kabupaten Waropen Provinsi Papua
22) Kabupaten Malamoy, pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
23) Kabupaten Maibratsau, pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
24) Kabupaten Raja Ampat Utara, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
25) Kabupaten Raja Ampat Selatan, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
26) Kabupaten Raja Maskona, pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
27) Kabupaten Kokas, pemekaran dari Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat
28) Kabupaten Kota Manokwari, pemekaran dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
29) Kabupaten Manokwari Barat, pemekaran dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
30) Kabupaten Imeko, pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat
31) Provinsi Papua Selatan, pemekaran dari Provinsi Papua
32) Provinsi Papua Tengah, pemekaran dari Provinsi Papua
33) Provinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Provinsi Papua Barat

Gubernur Papua Tolak DOB
Penolakan datang dari Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. "Rakyat Papua tidak membutuhkan pemekaran di tanah Papua. untuk itu, saya menolak seluruh usulan Daerah Otonomi Baru," kata Gubernur Lukas Enembe melalui kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda lewat press rilis kepada tabloidjubi.com, di Jayapura, Kamis (3/10).

"Atas nama Gubernur Papua, kami tegaskan, Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah Pusat dan komisi terkait bila syarat-syarat yang dimaksud tidak memenuhi, maka sebaiknya DPR RI menolak dan  mengembalikan ke daerah untuk memenuhi prosedur atau persyaratan tersebut, karena dari sekian DOB dari Papua yang baru masuk di Komisi II DPR RI sebagian lompat tanpa mendapatkan persetujuan dan Rekomendasi DPRP dan Gubernur Papua," kata Lukas Enembe, dilangsir tabloidjubi.com edisi 3 Oktober 2013.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua, Klemen Tinal mengingatkan tentang syarat-syarat berdirinya DOB yang dalam realitanya di Papua kurang dilihat, yakni jumlah penduduk dan luas wilayah di DOB. 

"Jadi, tergantung dari sudut pandangnya, kalau luas wilayah mungkin Papua ini luasnya 3 kali pulau Jawa. Tetapi, kalau melihat dari jumlah penduduk sedikit sekali. Jadi semua relatiflah sesuai kebutuhan daerah," kata Klemen Tinal, Jumat (25/10).

DPR Provinsi Papua Tolak Pemekaran
Ketua Komisi A DPRP Provinsi Papua, Ruben Magai yang membidangi Politik, Hukum dan HAM menilai usulan pemekaran di Papua tidak masuk akal. 

"Itu hanya kepentingan kelompok oportunis yang kalah dalam Pilgub. Jelas ini bukan untuk pembangunan," katanya kepada majalahselangkah.com beberapa waktu lalu, seperti diberitakan media ini edisi 21 Maret 2013.

Ruben mengatakan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu untuk Provinsi Papua. Kata dia, selama pelaksanaan Otonomi Khusus banyak yang dikendalikan pusat. 

"Untuk membangun Papua hanya membutuhkan kewenangan. Bukan pemekaran provinsi. Selama ini banyak janji-janji negara dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang tidak terwujud di Papua," kata dia. 

"Mereka pakai alasan kesejahteraan, tetapi banyak kabupaten pemekaran di Papua tidak mampu mengangkat kesejahteraan rakyat Papua. Untuk itu, Jakarta harus bisa melihat masalah Papua secara baik," tegasnya. 

TPN PB Tolak DOB
Dalam siaran persnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB), di bawah komando Jenderal Gen. Goliath Tabuni menyataklan menolak DOB karena penilaian TPN PB, pembentukan DOB bukan merupakan prioritas utama bagi kejahteraan orang asli Papua (Indigenous Peoples of West Papua).

Menurut TPN PB, fakta membuktikan, semua pemekaran kabupaten dan provinsi di atas tanah Papua Barat belum pernah memihak kepada masyarakat adat pribumi Papua.

"Dari hasil pemekaran yang telah berjalan saja tidak pernah memberikan jaminan kesejahteraan bagi Indigenous Peoples of West Papua, melainkan memperkaya diri para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) orang asli Papua, serta memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi kaum imigran dari luar Papua. Imigran mendominasi dan memonopoli, serta menguasai daerah pemekaran baru dengan nafsu yang rakus," kata TPN PB dalam siaran persnya.

FKPMPTP Tolak DOB
Penolakan atas DOB juga datang dari Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua (FKPMPTP). 

"Dalam setiap pemekaran di Papua selama ini, hasilnya telah menunjukkan hasil pembangunan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang teratur dan sistematis. Untuk apa ada pemekaran lagi di negeri saya untuk menghasilkan pelanggaran HAM yang baru lagi?," kata Yance Awegapay Gobay, salah satu tokoh Adat Pegunungan Tengah Papua, juga ketua umum FKPMPTP.

AMP dan KNPB Tolak DOB
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pun menolak adanya 33 DOB di tanah Papua. Berdasarkan pernyataan dari AMP kepada media ini, AMP menganggap semua kebijakan RI di tanah Papua masuk dalam kategori illegal, karena proses masuknya Papua ke dalam RI itu sangat manipulatif untuk memuaskan nafsu bejat RI akan SDA Papua yang kaya.

AMP mencatat, saat ini Orang Asli Papua jumlahnya 30% dan Pendatang di Papua 70%. Artinya, menurut AMP, 33 Daerah Otonom Baru itu untuk masyarakat Jawa, Sumatera, Sulawesi, Ambon, Timor, dan yang lainnya di tanah Papua, dan bukan untuk Orang Asli Papua. 

33 DOB di Tanah Papua, menurut AMP, akan menjadi puntu masuk legal bagi kaum imigran dari luar Papua. Sehingga presentase OAP 30% Pendatang 70% menjadi lebar perbedaannya. Bila demikian, diprediksi, OAP akan tersingkir, minoritas baik secara kuantitas maupun proteksi di dalam lingkungan ekonomi, sehingga OAP benar-benar termarjinal di atas tanah mereka sendiri.

Sementara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah berkomitmen dari awal, bahwa Papua harus merdeka, dan itu adalah hak bangsa Papua. Oleh karena itu, secara konsisten KNPB tetap menolak semua produk NKRI di atas tanah Papua. (BT/MS)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar