Tabel pemekaran wilayah yang sudah terjadi di Tanah Air( ilst Googel.com |
Ini hanya kepentingan elit dan mengabaikan implikasi beban keuangan negara
PONTIANAK-Kalangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat menilai,
persetujuan pembahasan 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru
(RUU DOB) melalui hak inisitif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan
membuat negara terancam bangkrut. Hal itu dikemukakan praktisi hukum di
Pontianak, Tobias Ranggie kepada SH, Sabtu (26/10) menanggapi Ketua DPR Marzuki Alie.
Ketua DPR, sebelumnya di Jakarta, Jum’at (25/10), menyatakan bahwa
pihaknya menyetujui pembahasan 65 RUU DOB, mencakup 8 calon provinsi dan
57 calon kabupaten/kota.
Adapun ke-8 calon provinsi yaitu Calon Propinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Propinsi NTB, Calon Propinsi Papua Selatan, pemekaran dari Propinsi Papua, Calon Propinsi Papua Tengah, pemekaran dari Propinsi Papua, Calon Propinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Propinsi Papua Barat. Calon Propinsi Tapanuli, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara, Calon Propinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara, Calon Propinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Propinsi Kalimantan Barat, Calon Propinsi Bolaang Mongondow Raya, pemekaran Propinsi Sulawesi Tenggara
Di Provinsi Kalimantan Barat, ada 2 calon DOB melalui hak inisiatif DPR tahun 2013 – 2014, yakni Calon Kabupaten Banua Landjak terpisah dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Calon Kabupaten Sekayam Raya terpisah dari Kabupaten Sanggau.
Adapun ke-8 calon provinsi yaitu Calon Propinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Propinsi NTB, Calon Propinsi Papua Selatan, pemekaran dari Propinsi Papua, Calon Propinsi Papua Tengah, pemekaran dari Propinsi Papua, Calon Propinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Propinsi Papua Barat. Calon Propinsi Tapanuli, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara, Calon Propinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara, Calon Propinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Propinsi Kalimantan Barat, Calon Propinsi Bolaang Mongondow Raya, pemekaran Propinsi Sulawesi Tenggara
Di Provinsi Kalimantan Barat, ada 2 calon DOB melalui hak inisiatif DPR tahun 2013 – 2014, yakni Calon Kabupaten Banua Landjak terpisah dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Calon Kabupaten Sekayam Raya terpisah dari Kabupaten Sanggau.
Menurut Tobias, DPR hanya memikirkan kepentingan menarik simpati
masyarakat di dalam menghadapi Pemilu 2014. “Pemekaran memang perlu,
tapi mesti dipersiapkan secara matang, baik dari aspek kemampuan
finansial maupun potensi sumberdaya alam. Ini hanya kepentingan elit dan
mengabaikan implikasi beban keuangan negara,” kata Tobias.
Tobias mengatakan, Provinsi Kalimantan Barat memang layak dimekarkan
menjadi empat provinsi, karena wilayahnya luas dan berbatasan langsung
dengan Negara Bagian Sawarak, Federasi Malaysia.
Tapi, persiapannya mesti matang, terutama dari tataruang, agar tidak menjadi beban keuangan negara berkepanjangan di kemudian hari. Sedangkan di dalam disain yang dibuat, Provinsi Kapuas Raya, terpisah dari Provinsi Kalimantan Barat, dibentuk tahun 2019 melalui proses provinsi persiapan selama tiga tahun berturut-turut. Kepada SH, seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, mengaku, tidak bersedia memberikan tanggapan terhadap pembahasan 65 RUU di DPR, termasuk RUU Calon Provinsi Kapuas Raya, dengan pertimbangan sangat sensitive, terutama menghadapi Pemilu 2014.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Kalimantan Barat, Johanes Numsuan Madsun di tempat terpisah, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tidak pernah menghalangi rencana pemekaran melalui hak inisiatif DPR.
“Terkait kelengkapan data, kami siap suplai apabila dibutuhkan. Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, sudah memiliki disain jangka panjang penataan daerah di Kalimantan Barat yang mengacu kepada Disain Besar Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2010 – 2025,” ujar Numsuan.
Tapi, persiapannya mesti matang, terutama dari tataruang, agar tidak menjadi beban keuangan negara berkepanjangan di kemudian hari. Sedangkan di dalam disain yang dibuat, Provinsi Kapuas Raya, terpisah dari Provinsi Kalimantan Barat, dibentuk tahun 2019 melalui proses provinsi persiapan selama tiga tahun berturut-turut. Kepada SH, seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, mengaku, tidak bersedia memberikan tanggapan terhadap pembahasan 65 RUU di DPR, termasuk RUU Calon Provinsi Kapuas Raya, dengan pertimbangan sangat sensitive, terutama menghadapi Pemilu 2014.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Kalimantan Barat, Johanes Numsuan Madsun di tempat terpisah, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tidak pernah menghalangi rencana pemekaran melalui hak inisiatif DPR.
“Terkait kelengkapan data, kami siap suplai apabila dibutuhkan. Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, sudah memiliki disain jangka panjang penataan daerah di Kalimantan Barat yang mengacu kepada Disain Besar Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2010 – 2025,” ujar Numsuan.
Menurut Numsuan, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, dokumennya
sudah diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Kementerian
Dalam Negeri, 7 Nopember 2007. Calon Provinsi Kapuas Raya, mencakup
Kabupaten Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Sumber : Sinar Harapan/http://www.shnews.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar