Tobias Bagubau (Jubi/Mawel) |
Sentani, 28/9 - Pada 1
Agustus 2013 lalu media ini memberitakan dugaaan pengusahaan Australia
mencuri emas Degeuwo. Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat
Mee, Wolani, dan Moni (LMA Swamemo), Thobias Bagubau, ketika itu.
Tudingan Tobias itu bukan dugaan belaka. Masyarat pemilik hak ulayat
telah mengantongi nama perusahaan dan pemilik sahamnya. “Saya telah
memilih perusahaan induk dari Australi telah mengeluarkan surat
operasi,” kata Tobias ke tabloidjubi.com, saat ditemui di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (28/9).
Tobias mengutip isi surat dalam bahasa Inggiris ini yang dilangsir pada 31 Januari lalu.
“Aktivites report Review of operatios West Wist Mining Liming Limited
(Wset Wist” or “the Compani) during thn puarter continued to make
progress at ist Degeuwo River Gold Project (Degeuwo Papua ) in Province
Indonesia.
“Perusahaan ini bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini perusahaan
kelas dunia. Wilayah operasinya Afrika dan Indonesia, terutama di Papua.
Perusahaan besar urutan ke tujuh dalam daftar perusahaan besar dunia,”
jelas Tobias.
Dari surat operasi itu, menurut Tobias, diketahui nama perusahaan dengan pemilik sahamnya. “Nama perusahaannya West Wist Mining.
Nama pemilik sahamnya, Michael Quinert Chairman Wist. Perusahaan ini
kemudian menggunakan jasa perusahaan Indonesia untuk mencuri emas
Degeuwo, yakni PT Madinah Quarta Air berada dibawa PT West Wist,”
tuturnya.
Setelah mengetahui, Tobias mengatakan telah menyurati pemerintah
Autralia melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta. “Saya surati
kedubesnya memohon batalkan izin operasi, karena masuk tidak melalui
prosedur,” tegasnya.
Salah satu aktivis pembangunan masyarakat Jayawijaya Yulianus Mabel
mengatakan pemerintah Indonesia mesti bertindak tegas agar tidak ada
pencurian emas milik masyarakat dalam skala besar. “Kita harap
pemerintah tegas melindunggi hak ulayat milik rakyat,” tuturnya. (Jubi/Mawel)
Boleh Klik Juga Dibahwa Ini:
Sumber : http://tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar