Salah Satu Lokasi Pendulangaan Emas DI Degeuwo (Google) |
Jayapura, 28/9 - Pada Sabtu (28/9) pagi, masyarakat adat pemilik hak
ulayat tanah Degeuwo, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai memalang
lapangan helly milik perusahaan emas ilegal di Degeuwo, Nabire. “Betul
sekali, kami palang,” kata Kordinator aksi pemalangan, Natalia Bagubau
ke tabloidjubi.com melalui telepon selulernya dari lokasi pemalangan di
Degeuwo, Kabupaten Nabire, Papua, Sabtu (28/9).
Menurut Natalia, warga melakukan pemalangan dengan aspirasi
perusahaan emas terbuka terhadap izin operasi yang dikeluarkan
pemerintah daerah. “Perusahaan beroperasi dengan dasar hukum, tapi dasar
hukum dari perusahaan-perusahaan yang beropreai dari lokasi 81 hingga
99 ini tak jelas,” tegasnya.
Menurut Natalia, pemilik hak ulayat tidak pernah melepaskan tanah
adatnya. “Masyarata tidak pernah melepaskan hak ulayat melalui
perjanjian apapun, tetapi perusahaan ini terus beroperasi mengambil emas
kekayaan alam masyarakat adat. Sehingga kami minta perusahaan
memberikan penjelasan, karena ini terjadi penipuan terhadap masyarakat
yang sangat luar biasa,” tegasnya.
Dari data yang didapat, pemalangan itu tak berlangsung lama. Pihak
kepolisian setempat berhasil memfasilitasi pihak pendemo atau pemalang
dengan perusahaan, dengan melakukan pembicaraan tertutup.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Mee, Wolani, dan Moni (LMA Swamemo),
Thobias Bagubau menilai, motovasi pemalangan itu jauh dari yang
disampaikan Natalia. “Apa yang Natalia buat itu cari makan, bukan
kepentingan rakyat. Kita belajar dari pengalaman,” tegasnya santai,
Sabtu (28/9).
Namun menurut Tobias, pihaknya akan memalang bandara helly milik
perusahaan PT Madinah Quarta Air (PT MQA). Pemalangan itu dilakukan
lantaran PT MQA mengambil emas Degeuwo tanpa izin resmi dari pemerintah
daerah, juga masyarakat adat. “Saya akan kerahkan seluruh kekuatan
rakyat palang. Tuntutan kami, PT MQA dan perusahaan lain harus
menghentikan penambangan ilegal. Kami mau tutut perusahaan-perusahaan
illegal ini tutup,” tuturnya.
Tobias menuturkan proses yang akan dilalui sebelum palang. “Saya akan
audiens dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah dari Kabupaten
Nabire dan Kabupaten Pania. Audiens dengan pihak kepolisian untuk
menjaga keamanaan saat pemalangan nanti.
Pada kesempatan pertemuan ini, menurut Tobias, pihaknya akan mendesak
kepolisian Polda Papua menangkap mantan Bupati Paniai Naftali Yogi.
“PAD dari tambang emas ilegal ini tidak jelas. Bupati harus
mempertanggungjawabkannya. Jika polisi tak melakukan penangkapan, saya
akan mengerakan pasukannya untuk mengambil tindakan,” jelasnya.
Juga akan melakukan audiens dengan pemerintah daerah untuk memberikan
penjelasan tentang situasi Degeuwo. Proses perizinan yang tumpang
tindih. “Izin dari pemerintah daerah ini tidak jelas. Kami mau meminta
penjelasan. Ada izin dari pemerintah Kabupaten Nabire, Pania, dan dinas
ini dan itu sangat banyak,” tegasnya.
Aktivis pembangunan masyarakat Jayawijaya, Yulianus Mabel mengatakan
mendukung perjuangan Tobias Bagubau untuk merebut kembalik hak milik
atas tanah dan emasnya. “Kita aktivis ini prinsipnya mendukung kalau itu
kepentingan rakyat,” tuturnya.
Sekadar diketahui, perjuangan Tobias untuk mengenambalikan halk
ulayat ini sangat memakan waktu. “Saya sudah berjuang sejak tahun 2007
hingga kini. Tobias tidak pernaah lelah dengan perjuangan meributkan hak
miliknya. “Saya terus berjuang sampai pertambangan ini tutup. Hak saya
mau rebut kembali,” tegasnya. (Jubi/Mawel)
Boleh Klik Juga Dibahwa Ini:
Sumber : http://tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar