Illustrasi PEPERA |
Irian Barat (Tanah West Papua) bergabung dengan
Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 diatur melalui dua Perjanjian
Internasional, yaitu :
a.
Perjanjian
New York 15 Agustus 1962.
b.
Perjanjian
Roma tanggal 30 September 1962
Perjanjian New York tanggal 15 agustus 1962 mengatur
Hak Asasi penduduk Irian Barat (Tanah West Papua) dengan ketentuan bahwa pada
tahun 1969 akan diadakan Hak Penetuan Nasib Sendiri ( Act of Free Choice),
apakah Rakyat Irian Barat (West Papua) ingin tetap dengan Indonesia atau
memisakan diri dengan mendirikan Negara merdeka sendiri.
Dalam pelksanaan Perjanjian ini dipenuhi dengan
tindakan rekayasan dan intimidasi dari Pemerintah Indonesia dengan dukungan
Angkatan Bersenjata sehingga pelaksanaannya tidak adil dan tidak menghormati
Hak Asasi Manusia di Tanah West Papua.Mereka semua yang diangkap berbahaya oleh
Pemerintah Indonesia ditangkap dan dipenjarakan serta langsung diadili melalui
pengadilan-pengadilan di seluruh Irian Barat (Tanah West Papua).
Pembentukan Dewan Musyawarah Penetuan Pendapat
Rakyat (PEPERA) dimana keanggotaannya ditentukan sendiri oleh Pemerintah
Indonesia. Jumlah peserta jumlah musyawarah sebelumnya adalah 1020 (seribu dua
puluh) orang dengan mengunakan cara voting dimana tim Pemerintah telah
mempersiapkan satu keputusan, kemudian dibacakan dimuka sidang dan ditanyakan
kepada semua peserta dengan suara bulat mereka menyetujui bergabung dengan
Indonesia.
Tindakan atau cara tersebut sangat merugikan Rakyat
Irian Barat (Tanah West Papua). Sebab dari jumlah penduduk 800.000 orang pada
waktu itu hanya 1.020 orang yang memberikan suara, sedangkan sisanya yang tidak
memberikan suara sebanyak 699.980 orang. Unsur demokrasi dan keadilan
diabaikan. Tindakan ini dilakukan karena Pemerintah Indonesia sangat ’ berambisi’
untuk mengambil Tanah West Papua dengan ingin menguasai kekayaan sumber daya
alamnya, menepatkan kelebihan penduduk di Pulau Jawa dalam pola transmigrasi,
membangun pertahanan militer untuk menjaga ancaman dari Samundra Pasifik. Itulah
landasan berpikir pemimpin-pemimpin Indonesia pada waktu itu dan mungking juga
pada masa sekarang.
Perjanjian Roma tanggal 30 september 1962, dibuat di
Roma setelah Perjanjian New York tanggal
15 Agustus 1962. Perjanjian ini ditandatangani oleh tiga Negara, yaitu Republik
Indonesia, Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian itu
ditentukan bahwa Indonesia berkuasa atas Tanah West Papua selama 25 (dua puluh
lima) tahun terhitung sejak 1 Mei 1963, setelah itu Indonesia melepaskan Tanah
West Papua untuk membentuk satu Pemerintah sendiri (merdeka).
Pemerintah Amerika Serikat menunjang dengan
meyediakan dana sebesar USS 25 juta setiap tahun Pemerintah Indonesia
diperkenankan untuk mendatangkan transmigrasi ke Tanah West Papua, membuka
pertambangan, mengolah hasil hutan dan lain sebagainya. Kenyataannya,
Pemerintah Indonesia hanya melaksanakan Transmigrasi, sedangkan sektor
pertambangan dan kehutanan diberikan untuk dikelolah oleh pengusaha-pengusaha
swasta. Sampai hari ini nampaknya penggunaan dana yang begitu besar selama 30
tahun tidak dimanfaatkan untuk membangun masyarakat di daera ini, sehingga
penduduk Irian Barat ( Tanah West Papua) masih berada di bahwa garis
kemiskinan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan
menerung kembali nasib anak cucu kami Rakyat Tanah West Papua kemudian hari,
maka bersama ini mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar segera
mempertimbangkan untuk memberikan Hak Penetuan Nasib Sendiri kepada Rakyat West
Papua. Hal ini diajukan berdasrkan kuran waktu yang ditentukan bagi Pemerintah
Indonesia dalam Perjanjian Roma telah terlampaui yaitu dari tanggal 1 Mei 1963
sampai tanggal 1 Mei 1988, dan ‘perpanjang’ sampai lebih dari 13 (tigabelas)
tahun.
Demi nama baik dari Pemerintah Indonesia di dunia
Internasional dan simpati Rakyat West Papua kepada Pemerintah Indonesia, kami
percaya bahwa Bapak Presiden bersama Leluhur Bangsa Indonesia akan menerima
dengan lapang dada dan iklas, untuk melepaskan Rakyat Tanah West Papua secara
baik-baik dan terhormat memwujudkan impiannya, merdeka yang seutuhnya dalam
satu yaitu Negara West Papua Melanesia. Kemudian dari pada itu agar ‘ itali
silaturamih’ yang pernah terbinan lebih dari tiga dasawarsa dapat tertapi
berpelihara, diperlakukan kerja samabilateral antara dua bangsa dan dua negara
yakni Pemerintah Republik Indonesia dan Negara West Papua Melanesia untuk
bersama menyongsong abad ke dua puluh satu eramilenium ketiga.
Sumber :
Buku, Suara Bagi Kaum Tak Bersuara
Karyah Anak Negeri West Papua. Pdt. Dumma Socrates Sofyan Yoman
Ditulis
kembali oleh Mepa Kolaitaga Kobogau