Pages

Pages

Senin, 05 Agustus 2013

TANAH WEST PAPUA DALAM PERJANJIAN-PERJANJIAN INTERNASIONAL

Illustrasi PEPERA

Irian Barat (Tanah West Papua) bergabung dengan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 diatur melalui dua Perjanjian Internasional, yaitu :
a.       Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
b.      Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962
Perjanjian New York tanggal 15 agustus 1962 mengatur Hak Asasi penduduk Irian Barat (Tanah West Papua) dengan ketentuan bahwa pada tahun 1969 akan diadakan Hak Penetuan Nasib Sendiri ( Act of Free Choice), apakah Rakyat Irian Barat (West Papua) ingin tetap dengan Indonesia atau memisakan diri dengan mendirikan Negara merdeka sendiri.

Dalam pelksanaan Perjanjian ini dipenuhi dengan tindakan rekayasan dan intimidasi dari Pemerintah Indonesia dengan dukungan Angkatan Bersenjata sehingga pelaksanaannya tidak adil dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia di Tanah West Papua.Mereka semua yang diangkap berbahaya oleh Pemerintah Indonesia ditangkap dan dipenjarakan serta langsung diadili melalui pengadilan-pengadilan di seluruh Irian Barat (Tanah West Papua).

Pembentukan Dewan Musyawarah Penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dimana keanggotaannya ditentukan sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Jumlah peserta jumlah musyawarah sebelumnya adalah 1020 (seribu dua puluh) orang dengan mengunakan cara voting dimana tim Pemerintah telah mempersiapkan satu keputusan, kemudian dibacakan dimuka sidang dan ditanyakan kepada semua peserta dengan suara bulat mereka menyetujui bergabung dengan Indonesia.

Tindakan atau cara tersebut sangat merugikan Rakyat Irian Barat (Tanah West Papua). Sebab dari jumlah penduduk 800.000 orang pada waktu itu hanya 1.020 orang yang memberikan suara, sedangkan sisanya yang tidak memberikan suara sebanyak 699.980 orang. Unsur demokrasi dan keadilan diabaikan. Tindakan ini dilakukan karena Pemerintah Indonesia sangat ’ berambisi’ untuk mengambil Tanah West Papua dengan ingin menguasai kekayaan sumber daya alamnya, menepatkan kelebihan penduduk di Pulau Jawa dalam pola transmigrasi, membangun pertahanan militer untuk menjaga ancaman dari Samundra Pasifik. Itulah landasan berpikir pemimpin-pemimpin Indonesia pada waktu itu dan mungking juga pada masa sekarang.

Perjanjian Roma tanggal 30 september 1962, dibuat di Roma setelah Perjanjian  New York tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian ini ditandatangani oleh tiga Negara, yaitu Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa Indonesia berkuasa atas Tanah West Papua selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak 1 Mei 1963, setelah itu Indonesia melepaskan Tanah West Papua untuk membentuk satu Pemerintah sendiri (merdeka). 

Pemerintah Amerika Serikat menunjang dengan meyediakan dana sebesar USS 25 juta setiap tahun Pemerintah Indonesia diperkenankan untuk mendatangkan transmigrasi ke Tanah West Papua, membuka pertambangan, mengolah hasil hutan dan lain sebagainya. Kenyataannya, Pemerintah Indonesia hanya melaksanakan Transmigrasi, sedangkan sektor pertambangan dan kehutanan diberikan untuk dikelolah oleh pengusaha-pengusaha swasta. Sampai hari ini nampaknya penggunaan dana yang begitu besar selama 30 tahun tidak dimanfaatkan untuk membangun masyarakat di daera ini, sehingga penduduk Irian Barat ( Tanah West Papua) masih berada di bahwa garis kemiskinan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan menerung kembali nasib anak cucu kami Rakyat Tanah West Papua kemudian hari, maka bersama ini mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar segera mempertimbangkan untuk memberikan Hak Penetuan Nasib Sendiri kepada Rakyat West Papua. Hal ini diajukan berdasrkan kuran waktu yang ditentukan bagi Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Roma telah terlampaui yaitu dari tanggal 1 Mei 1963 sampai tanggal 1 Mei 1988, dan ‘perpanjang’ sampai lebih dari 13 (tigabelas) tahun.

Demi nama baik dari Pemerintah Indonesia di dunia Internasional dan simpati Rakyat West Papua kepada Pemerintah Indonesia, kami percaya bahwa Bapak Presiden bersama Leluhur Bangsa Indonesia akan menerima dengan lapang dada dan iklas, untuk melepaskan Rakyat Tanah West Papua secara baik-baik dan terhormat memwujudkan impiannya, merdeka yang seutuhnya dalam satu yaitu Negara West Papua Melanesia. Kemudian dari pada itu agar ‘ itali silaturamih’ yang pernah terbinan lebih dari tiga dasawarsa dapat tertapi berpelihara, diperlakukan kerja samabilateral antara dua bangsa dan dua negara yakni Pemerintah Republik Indonesia dan Negara West Papua Melanesia untuk bersama menyongsong abad ke dua puluh satu eramilenium ketiga.

Sumber : Buku,  Suara Bagi Kaum Tak Bersuara Karyah Anak Negeri West Papua. Pdt. Dumma Socrates Sofyan Yoman
Ditulis kembali oleh Mepa Kolaitaga Kobogau