Pages

Pages

Kamis, 22 Agustus 2013

ELSHAM MINTA SEJUMLAH NEGARA HENTIKAN KERJASAMA DENGAN POLRI

JUMPA PERS DI KANTOR ELSHAM (JUBI/APRILA)
Jayapura, 21/8 Terkait kejadian yang dialami warga sipil Papua di Fakfak pada Kamis (14/8), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua mengeluarkan empat poin rekomendasi. Salah satunya adalah meminta sejumlah negara untuk segera menghentikan kerjasama dengan Polri.

Adapun rekomendasi Elham Papua, yakni: Pertama, tindakan yang dilakukan oleh oknum Polwan dari Polres Fakfak tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum dan tidak menghormati HAM.oleh karena itu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua, Aparat Kepolisian agar menghentikan tindakan represi yang selalu dilakukan terhadap warga sipil yang ingin menyatakan kebebasan berekpresi di Kabupaten Fakfak maupun di Papua secara umum dan harus menghormati dan melindungi HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan instrument/prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang berlaku secara universal.

Ketiga, Kapolri dan Kapolda Papua agar menindak tegas Kapolres Fakfak dan aparatnya yang telah melakukan kekerasan (penganiayaan) dan tindak kekerasan terhadap perempuan di Fakfak. Keempat, Menyerukan kepada sejumlah negara, terutama Australia, Selandia Baru dan Amerika yang saat ini memberikan bantuan atau kerjasama dengan Polri agar meninjau kembali kerjasama tersebut dengan mempertimbangkanberbagai perilaku dan tindakan kepolisian yang tidak professional serta tidak menghormati HAM diPapua.

“Kebebasan berekspresi secara universal tidak ada batasan. Apapun yang dirasakan warga terkait HAM, ekonomi, politik dan lain-lain sebenarny sah-sah saja diekspresikan karena Indonesia mengadopsi UU Kebebasan Berekspresi ini dari UU Internasional,” kata Ferry Marisan, Direktur Elsham kepada wartawan di Padangbulan, Jayapura, Rabu (21/8).

Menurut Direktur Elsham ini, kalau di Indonesia kemudian ada batasan-batasan yang dibuat oleh negara karena negara tahu dengan jelas sejarah Papua, Aceh maupun Timor Leste sebelum merdeka. Ada HAM yang dilanggar di sana.

Senada dengan itu, Mamfred Naa, Pengacara Elsham Papua mengatakan, tiga hal penting dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah, prinsip demokrasi, prinsip hukum dan prinsip HAM. ”Prinsip ini yang harus dimengerti bahwa KNPB sudah memberikan surat ijin demonstrasi sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998. Seharusnya aparat kepolisian mengawal aksi ini. Saya berharap, Kapolres Fakfak harus bisa bertanggung jawab,” katanya ke wartawan. (Jubi/Aprila Wayar)