DONI HAGABAL KEJADIAN
Hari jumat 15 Maret 2013 Di Mile 34
Area
|
Timika, – Dua kelompok pendulang ampas emas
yang selama ini melakukan aktifisnya di Mile 34, Tanggul Tengah,
Distrik Kuala Kencana Kabupaten Timika, Papua, kamis (4/7) sekitar
pukul 09.00 Waktu Timika Papua, terlibat pertikaian menggunakan senjata
tajam juga senapan angin. Peristiwa ini mengakibatkan satu warga
meninggal dunia dan belasan menderita luka-luka.
Pantauan media ini sekitar jam 12.00 Waktu Timika Papua, ada beberapa
trek menjemput pendulang di areal pendulangan emas di Mile 34, dan ada
sekitar 15 orang yang di antar langsung di Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Mimika, namum dua diantaranya lebih dulu meninggalkan rumah
sakit, kemudian 12 lainnya dirawat rumah sakit, yang satu meninggal di
RSUD tepat pukul 14.40, kamis (4/7).
Korban meninggal akibat saat
menjalani perawatan akibat terluka terkena panah di dada sebelah kiri
atas nama Adrianus Lesomar. Perlu di ketahui juga bahwa pada bulan Maret
2013 yang lalu juga terjadi bentrokan AREAL PT.
FREEPORT INDONESIA ANTARA SUKU KEY DAN SUKU DAMAL/AMUNGME.
Dan Korban
Karyawan PT. Freeport, juga belum selesai dan banyak karyawan yang
dengan kondisi trauma di paksakan untuk kerja di perusahaan dan
perusahaan ini juga mengorban 41 Karyawan pada 17 Maret 2013 yang lalu
oleh karena kelalaian oleh pimpinan perusahaan itu sendiri.
Media ini juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua “Ilegal”, Karena
Kepentingan Amerika dan Indonesia. saat kontrak
Karya antara Indonesia dengan Amerika, Orang Papua tidak
mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak karya Tahun 1967,
Papua secara Admintrasi belum sah Indonesia masuk ke Papua. Kedudukan
Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum
Internasional.
Dari sejak tahun 1967 sampai saat ini jutaan orang mati karena
perusahaan illegal ini, yakni PT.Freeport Indonesia, Rakyat Papua di
korban oleh Ekonomi dan Politik oleh Amerika, PBB, Belanda dan
Indonesia, untuk mengkelabui di mata dunia Internasional pura-pura
dilaksanakan PEPERA 1969 yang cacat hukum Internasional ini. (wtp)