Pages

Pages

Jumat, 05 Juli 2013

Pertikaian di areal PT. Freeport kembali terjadi


DONI HAGABAL KEJADIAN
Hari jumat 15 Maret 2013 Di Mile 34
Area Freeport waktu lalu.(dok)
Timika, – Dua kelompok pendulang ampas emas yang selama ini melakukan aktifisnya di Mile 34, Tanggul Tengah, Distrik Kuala Kencana  Kabupaten Timika, Papua, kamis (4/7) sekitar pukul 09.00 Waktu Timika Papua, terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam juga senapan angin. Peristiwa ini mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan belasan menderita luka-luka.

Pantauan media ini sekitar jam 12.00 Waktu Timika Papua, ada beberapa trek menjemput pendulang di areal pendulangan emas di Mile 34, dan ada sekitar 15 orang yang di antar langsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Mimika, namum dua diantaranya lebih dulu meninggalkan rumah sakit, kemudian 12 lainnya dirawat rumah sakit, yang satu meninggal di RSUD tepat pukul 14.40, kamis (4/7). 

Korban meninggal akibat saat menjalani perawatan akibat terluka terkena panah di dada sebelah kiri atas nama Adrianus Lesomar. Perlu di ketahui juga bahwa pada bulan Maret 2013 yang lalu juga terjadi bentrokan  AREAL PT. FREEPORT INDONESIA  ANTARA SUKU KEY DAN SUKU DAMAL/AMUNGME. 

Dan Korban Karyawan PT. Freeport, juga belum selesai dan banyak karyawan yang dengan kondisi trauma di paksakan untuk kerja di perusahaan dan perusahaan ini juga mengorban 41 Karyawan pada 17 Maret 2013 yang lalu oleh karena  kelalaian oleh pimpinan perusahaan itu sendiri.

Media ini juga Menilai perusahan ini, masuk ke Papua “Ilegal”, Karena Kepentingan Amerika dan Indonesia. saat kontrak Karya antara Indonesia dengan Amerika, Orang Papua tidak mewakilinya. kemudian saat mereka melakukan kontrak karya Tahun 1967, Papua secara Admintrasi belum sah Indonesia masuk ke Papua. Kedudukan Perusahan ini, tidak sah dan Ilegal melanggar Hukum adat dan Hukum Internasional.

Dari sejak tahun 1967 sampai saat ini jutaan orang mati karena perusahaan illegal ini, yakni PT.Freeport Indonesia, Rakyat Papua di korban oleh Ekonomi dan Politik oleh Amerika, PBB, Belanda dan Indonesia, untuk mengkelabui di mata dunia Internasional pura-pura dilaksanakan PEPERA 1969 yang cacat hukum Internasional ini. (wtp)

Sumber : www.knpbnews.com