Pages

Pages

Jumat, 05 Juli 2013

Kongres Rakyat Papua

Kongres Rakyat Papua I (19 Oktober 1961), Kongres II (29 Mei - 04 Juni 2000) adalah bagian yang dilengkapi sempurna dalam Kongrs Rakyat Papua III (16 - 19 Oktober 2011). Dimana Kongres I melahirkan negara Papua yang dapat kita katakan sebagai negara Prematur, karena tidak ada Presiden dan Kabinetnya, hanyalah badan formatur yang dibentuk oleh Negara Kerjaan Belanda (NKB). Dalam agenda NKB menetapkan induk pengembangan 20 tahun bagi bangsa Papua (1950 - 1970) itulah sebabnya pada tahun 1961 NKB membentuk negara Prematur itu setelah mengakui kedaulatan penuh bagi NKRI pada KMB 27 Desember 1949, dan akan mendampinginya Negara Prematur itu selama 10 tahun kedua hingga 1970 barulah NKB memberi kekuasaan penuh kepada bangsa Papua untuk menata masa depannya, namun sayangnya Negara prematur itu akhirnya dibunuh oleh Soekarno atas nama NKRI pada 19 desember 1961.

Walaupun negara prematur itu dibunuh oleh Trikora, namun nafas negara itu masih terus berembus hingga saat ini menjadi negara sempurna yang disebut NRFPB. KRP. II adalah pesta demokrasi bangsa Papua untuk menghidupkan negara prematur yang telah ada sejak 1 Desember 1961. Dari KRP II akhirnya melahirkan nasionalisme bangsa Papua dari Raja Ampat hingga Merauke menjadi satu kesatuan yang dipandang dalam satu bagian besar bangsa Papua yang tidak dapat dipisah pisahkan oleh laut maupun daratan. KRP II pun melahirkan Presidium Dewan Papua (PDP) yang mengawal proses perjuangan KEBENARAN bangsa Papua, namun KRP II saat itu tidak mendeklarasikan Negara Papua, artinya bahwa proses kemerdekaan akan dibicarakan secara sopan santun untuk menggali PELURUSAN SEJARAH bangsa Papua dan NKRI yang mana Bangsa Papua tidak ikut sama sekali dalam proses National Bulding NKRI (lihat sejarah Indonesia). KPR III adalah Pesta Demokrasi Bangsa Papua yang melengkapi seluruh komponen dari TUBUH, JIWA dan ROH Negara Papua yang telah lahir pada 1 Desember 1961, sehingga KRP III lebih kepada melengkapi apa yang telah dipustuskan oleh bangsa Papua pada KRP I dan KRP II.

Itu sebabnya seluruh rakyat bangsa Papua harus memahami bahwa KRP III dengan NRFPB adalah jawaban dari semua kerinduan rakyat bangsa Papua yang memiliki HAK untuk Hidup Merdeka diatas tanah airnya sendiri. Kita patut berterima kasih dan menghargai upaya KRP I, KRP II atas segala perjuangan yang telah terjadi, tetapi kita juga harus menghormati keputusan KRP III dengan NRFPB nya bagi masa depan PAPUA yang kita cintai. NRFPB adalah Jawabannya. MAJU TERUS dalam PERJUANGAN KEBENARAN hingga BINTANG FAJAR BERSINAR di BUMI ini. Tuhan Berkati !!!!

Oleh: Abraham Goram