Kongres
Rakyat Papua I (19 Oktober 1961), Kongres II (29 Mei - 04 Juni 2000)
adalah bagian yang dilengkapi sempurna dalam Kongrs Rakyat Papua III (16
- 19 Oktober 2011). Dimana Kongres I melahirkan negara Papua yang dapat
kita katakan sebagai negara Prematur, karena tidak ada Presiden dan
Kabinetnya, hanyalah badan formatur yang dibentuk oleh Negara Kerjaan
Belanda (NKB). Dalam agenda NKB menetapkan
induk pengembangan 20 tahun bagi bangsa Papua (1950 - 1970) itulah
sebabnya pada tahun 1961 NKB membentuk negara Prematur itu setelah
mengakui kedaulatan penuh bagi NKRI pada KMB 27 Desember 1949, dan akan
mendampinginya Negara Prematur itu selama 10 tahun kedua hingga 1970
barulah NKB memberi kekuasaan penuh kepada bangsa Papua untuk menata
masa depannya, namun sayangnya Negara prematur itu akhirnya dibunuh oleh
Soekarno atas nama NKRI pada 19 desember 1961.
Walaupun negara prematur
itu dibunuh oleh Trikora, namun nafas negara itu masih terus berembus
hingga saat ini menjadi negara sempurna yang disebut NRFPB. KRP. II
adalah pesta demokrasi bangsa Papua untuk menghidupkan negara prematur
yang telah ada sejak 1 Desember 1961. Dari KRP II akhirnya melahirkan
nasionalisme bangsa Papua dari Raja Ampat hingga Merauke menjadi satu
kesatuan yang dipandang dalam satu bagian besar bangsa Papua yang tidak
dapat dipisah pisahkan oleh laut maupun daratan. KRP II pun melahirkan
Presidium Dewan Papua (PDP) yang mengawal proses perjuangan KEBENARAN
bangsa Papua, namun KRP II saat itu tidak mendeklarasikan Negara Papua,
artinya bahwa proses kemerdekaan akan dibicarakan secara sopan santun
untuk menggali PELURUSAN SEJARAH bangsa Papua dan NKRI yang mana Bangsa
Papua tidak ikut sama sekali dalam proses National Bulding NKRI (lihat
sejarah Indonesia). KPR III adalah Pesta Demokrasi Bangsa Papua yang
melengkapi seluruh komponen dari TUBUH, JIWA dan ROH Negara Papua yang
telah lahir pada 1 Desember 1961, sehingga KRP III lebih kepada
melengkapi apa yang telah dipustuskan oleh bangsa Papua pada KRP I dan
KRP II.
Itu sebabnya seluruh rakyat bangsa Papua harus
memahami bahwa
KRP III dengan NRFPB adalah jawaban dari semua kerinduan rakyat bangsa
Papua yang memiliki HAK untuk Hidup Merdeka diatas tanah airnya sendiri.
Kita patut berterima kasih dan menghargai upaya KRP I, KRP II atas
segala perjuangan yang telah terjadi, tetapi kita juga harus menghormati
keputusan KRP III dengan NRFPB nya bagi masa depan PAPUA yang kita
cintai. NRFPB adalah Jawabannya. MAJU TERUS dalam PERJUANGAN KEBENARAN
hingga BINTANG FAJAR BERSINAR di BUMI ini. Tuhan Berkati !!!!
Oleh: Abraham Goram
Sumber : www.umaginews.com