Nur Kholis dan Natalis Pigai, Komnas HAM. Foto: Komnas HAM |
Nabire, -- Besok
pagi, Jumat, (19/07/13), Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar pertemuan
dengan berbagai pihak di Sekretariat
Daerah Kabupaten Nabire terkait "Tragedi
Tinju" yang menewaskan 18 orang pada Minggu, 14 Juli 2013 lalu di
gedung GOR Nabire,
Papua.
"Besok
kami akan pertemuan dengan
pemerintah daerah, pihak korban dan para saksi, dan lainnya. Kami sudah
minta
untuk hadirkan semua," kata Ketua
Sub Komisi Pemantauan dan
Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai kepada majalahselangkah.com
sore ini, Kamis, (18/07/13).
"Kami
harap semua elemen bangsa baik menteri
pemuda dan olahraga, para Pengurus atau Asosiasi Olah Raga, Pemerintah
Daerah,
Pihak Kepolisian harus sungguh-sungguh untuk mengevaluasi," tutur
Pigai.
"Komnas
HAM memandang peristiwa ini tidak seharusnya terjadi jika
diselenggarakan secara
profesional. Juga, ini peristiwa dalam sejarah tinju di Indonesia yang
menelan
banyak korban. Karena itu, Komnas HAM memutuskan untuk melakukan
pemantauan dan
penyelidikan atas kasus ini," kata Natalis Pigai.
Regulasinya
Lebih Banyak Menteri Olahraga
Wakil
Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur
Kholis menururkan, "Kejadian kamarin itu regulasinya lebih banyak
Menteri
Olahraga. Jadi, lebih banyak tinjauannya lebih banyak ke
Menteri Olahraga. Bukan ke Polri maupun
pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan dilihat apakah memiliki
otoritas
sendiri untuk menyelenggarakan. Tapi, setahu saya tidak ada. Lalu juga
perlu
dilihat apakah kegiatan seperti ini sudah diatur oleh Undang-Undang kita
atau
belum? Kalau sudah diatur kita harus evaluasi, salahnya di mana?"
Lebih lanjut
Nur
Kholis menjelaskan, bagaimana pun kegiatanya negara mesti tahu. "Negara
mesti
atur dan negara mesti menjami keamanannya. Ini kasus baru dan menarik.
Beberapa
hari ini saya mikir 18 orang meninggal kok, apakah negara lepas tangan.
Barang
kali rekomendasi Komnas HAM lebih ke Undang-Undang Olahraga yang
dibenahi
supaya tidak terulang. Ini 18 orang lho meninggal,"tuturnya.
Polisi
Tetapkan 1 Tersangka
Ketua Panitia
Penyelenggara, Nabertus Yeimo ditetapkan sebagai
tersangka pasca "Tragedi Tinju" yang mengakibatkan 18 orang tewas. Ia diduga
melanggar pasal 89 KUHP ayat 2,
junto pasal 51 UU no 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
Diketahui, hingga hari ini, 17 saksi telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya, sedangkan 20-an lainnya masih diinterogasi. Siang tadi, kelurga korban difasilitasi KNPB dan PRD untuk menggelar demontrasi damai. Situasi Nabire hingga malam ini kondusif dan aparat gabungan terus akan siaga hingga beberapa hari ke depan. (GE/MS)
Diketahui, hingga hari ini, 17 saksi telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya, sedangkan 20-an lainnya masih diinterogasi. Siang tadi, kelurga korban difasilitasi KNPB dan PRD untuk menggelar demontrasi damai. Situasi Nabire hingga malam ini kondusif dan aparat gabungan terus akan siaga hingga beberapa hari ke depan. (GE/MS)