Yanto Awerkion Anggota KNPB
Timika dalam penjara.
|
Timika-: Sejak penangkapan sampai
diturunkannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika
kemarin (28/5) terhadap Yanto Awerkion yang dituduh memiliki dan
menyimpan bahan peledak.
Dari sejak penangkapan dan pemeriksaan oleh kepolisian, Yanto di
suruh untuk mengaku menyimpan dan memiliki bahan peledak dan dalam
Berita Acara Pemeriksaan juga kepolisian melakukan dengan
tindakan kekerasan sampai mengaku bahannya milik dia sebenarnya adalah
bukan miliknya dan kepolisian hanya kasih tunjuk dari kantor kepolisian
dan barang tersebut tidak tahu asal usulnya.
Dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Timika juga memaksa untuk mengaku agar
bahan peledak adalah Milik Yanto Awerkion, sebelum terdakwa di pindahkan
ke Lembaga Penjara di SP V Timika.
Dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa bahan peledak adalah
milik Yanto Awerkion tetapi Majelis Hakim mengatakan bahwa bahan peledak
adalah milik Yanto Awerkion.
Kepolisian Timika, Kejaksaan Timika dan Pengadilan Negeri Timika
melakukan berbagai cara dilakukan untuk mematahkan perjuangan damai yang
dilakukan oleh aktifis KNPB Timika selama ini tetapi kebenaran tetap
kebenaran akhirnya kebenaran mematahkan tipu muslihat mereka. Yanto
Awerkion dituntut hukuman 8 (delapan) bulan dalam penjara. (wtp)
Sumber : www.knpbnews.com