Pages

Pages

Rabu, 29 Mei 2013

Pemerintah Indonesia gagal mengatasi koflik tanah papua dan sekitarnya.

(WEST PAPUA)
Selama 12 tahun terakhir, Indonesia melakukan langkah besar menuju negeri stabil dan demokratis ditopang masyarakat sipil yang kuat dan media independen. Namun perhatian terhadap hak asasi manusia tetap menjadi kekuatiran yang serius. Pejabat-pejabat tinggi cuma bicara tentang perlindungan hak asasi manusia. Mereka tampaknya enggan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap institusi-institusi sektor keamanan agar mematuhi standar hak asasi internasional. Pejabat-pejabat tinggi tersebut juga enggan menghukum mereka yang bertanggung-jawab atas berbagai pelanggaran.

Dugaan terbaru keterlibatan aparat militer dalam penyiksaan muncul pada tahun 2010. Namun militer secara konsisten melindungi para pelaku dari penyelidikan dan pemerintah melakukan sedikit usaha untuk membuat mereka bertanggung-jawab. Pemerintah juga berbuat sedikit sekali dalam mengurangi  diskriminasi dan penyerangan terhadap kaum minoritas agama, seksual, dan etnik.
Pada Juli 2010, pemerintah Amerika Serikat mencabut larangan embargo militer kepada Kopassus meski terus adanya keprihatinan serius akan catatan pelanggaran HAM yang dilakukan elit tempur pasukan khusus tersebut.

Kebebasan Berekspresi

Meskipun Indonesia saat ini memiliki media yang dinamis, pihak berwenang menerapkan kebijakan yang keras dengan mengkriminalisasi mereka yang mengangkat isu-isu kontroversial serta membungkam ekspresi damai. Indonesia memenjarakan lebih dari 100 aktivis dari Maluku dan Papua dengan dasar "makar" karena mengungkapkan pandangan politik, menggelar demonstrasi, dan mengibarkan bendera separatis secara damai.
Pada Agustus 2010, kepolisian Indonesia menangkap 21 orang terkait rencana membentangkan bendera pro-kemerdekaan yang ditempelkan pada balon saat kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Maluku. Polisi menyiksa mereka dengan kejam selama berhari-hari termasuk memukul dengan tongkat kayu dan besi dalam posisi yang menyakitkan. Pada September, aktivis Papua Yusuf Sapakoly - pesakitan politik di bawah pidana makar pada 2007 karena membantu para aktivis mengibarkan bendera pro-kemerdekaan Republik Maluku Selatan- meninggal karena gagal ginjal sesudah otoritas penjara menolaknya mendapat bantuan medis. Pada Juli, sesudah 10 bulan menerima penolakan, otoritas penjara di Papua mengizinkan pesakitan politik Filep Karma dibawa ke Jakarta guna operasi mendesak.
Pasal-pasal pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penistaan terus digunakan bagi mereka yang menghina pejabat publik dan membuat pernyataan yang secara sengaja merugikan reputasi orang lain meskipun pernyataan mereka benar. Pada awal 2010, Tukijo - petani dari Yogyakarta - divonis enam bulan masa percobaan dan penangguhan penjara tiga bulan atas pencemaran nama baik sesudah minta pejabat lokal mengungkapkan hasil pengukuran tanah.

Reformasi Militer dan Impunitas

Indonesia tetap tak melakukan penyelidikan secara kredibel bagi sebagian besar dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparatur militer. Meski ada rekomendasi parlemen pada September 2009, Presiden Yudhoyono pada 2010 gagal mengesahkan pengadilan ad-hoc guna menyelidiki korban-korban penghilangan paksa aktivis mahasiswa 1997-98. Tak ada satupun kemajuan dalam rancangan undang-undang yang diajukan parlemen memberi kewenangan pengadilan sipil mengadili tentara-tentara yang terlibat dalam kejahatan sipil. Pada November, pengadilan militer di Papua menghukum empat tentara atas pemukulan penduduk desa di Papua, divonis penjara antara lima sampai tujuh bulan - insiden pemukulan ini direkam dengan kamera telepon. Video lain merekam anggota militer menyiksa dua warga sipil muncul tahun ini, tapi pelakunya tak dihadapkan ke pengadilan.
Mengabaikan rekomendasi dari tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kepolisian dan kejaksaan tak mengambil langkah serius guna membuka kembali kasus mantan deputi Badan Intelijen Negara dan komandan Kopassus, Mayjen Muchdi Purwopranjono, yang terlibat dalam pembunuhan pembela hak asasi manusia Munir Said Thalib pada 2004.
Pada Januari, Presiden Yudhoyono menetapkan Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, terlibat dalam penghilangan paksa mahasiswa 1997-98 dan kejahatan HAM serius di Timor Timur, sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
Dari 18 personil Kopassus yang dihukum karena pelanggaran HAM sejak 1999, paling tidak 11 di antara mereka tetap berdinas di militer. Pada 22 Maret, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berjanji secara terbuka menangguhkan para pejabat dari dinas militer atas dugaan pelanggaran HAM berat di masa mendatang, memecat mereka yang divonis, dan kooperatif dengan penuntutan mereka. Enam hari kemudian, tentara-tentara di Depok dituduh menyerang secara bertubi-tubi empat anak muda yang diduga mencuri sepeda. Polisi militer menyatakan telah menyelidiki para tentara tersebut tapi tak ada informasi lanjut yang menjelaskan para pelaku dituntut atau dikenakan sanksi disiplin.
Tentara Nasional Indonesia masih memegang kepemilikan sebagian besar unit-unit bisnis mereka meski ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah menutup semua bisnis militer atau mengambil-alih selambatnya Oktober 2009. Pemerintah hanya memerintahkan restrukturasi sebagian dari bisnis-bisnis militer-untuk badan koperasi dan yayasan-di mana militer menaruh sebagian besar investasi. Hingga laporan ini ditulis, tim pengawas restrukturasi gagal memenuhi kinerjanya yang sudah jatuh tempo pada bulan Agustus.

Kebebasan Beragama

Pejabat negara Indonesia membenarkan pelarangan kebebasan beragama atas nama ketertiban umum. Pada April, Mahkamah Konstitusi menguatkan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 yang mengatur pelarangan "penodaan agama", mengkriminalisasikan praktik keyakinan yang dianggap menyimpang dari kegiatan keagamaan satu dari enam agama resmi yang diakui negara, dengan dasar menjaga ketertiban umum.
Dalam beberapa kejadian, organisasi militan Islam memobilisasi kelompok masyarakat yang jauh lebih besar dan menyerang tempat-tempat ibadah komunitas minoritas. Kepolisian seringkali gagal menangkap para pelaku kekerasan. Pada Juli, pemerintah daerah berusaha menyegel masjid yang menjadi tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Ketika anggota jemaah Ahmadiyah menghalangi mereka, ratusan penyeru anti-Ahmadiyah mencoba tutup paksa masjid, mengakibatkan luka ringan. Kepolisian tak melakukan penangkapan. Pada Agustus, Menteri Agama menyerukan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, menyatakan kekerasan yang muncul disebabkan jemaah Ahmadiyah tak mematuhi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 2008 yang mengharuskan jemaah Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan ajaran agama mereka.
Beberapa jemaah agama minoritas menangkap kesan bahwa pejabat pemerintah setempat menolak secara sewenang-sewenang untuk memberikan izin mendirikan rumah ibadah sebagai syarat hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi mereka yang berusaha mendirikan rumah ibadah tanpa izin malah menghadapi serangan dan kekerasan.
Pada Agustus, para penentang menyerang suatu jemaah Prostestan di Bekasi, daerah pinggiran Jakarta. Ini dimulai saat jemaah memiliki surat tanah guna mendirikan tempat ibadah namun pemerintah setempat menolak memberikan izin serta menyegel dua rumah yang mereka gunakan untuk tempat ibadah. Sekitar 20 jemaah luka-luka, tapi pihak kepolisian tak melakukan penangkapan. Pada September, para penentang menyerang dua panitua jemaah, salah satunya mendapatkan luka serius. Kepolisian menahan 10 tersangka, termasuk ketua Front Pembela Islam cabang Bekasi.

Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Sebagai sinyal meningkatnya intoleransi sosial, di bawah ancaman Front Pembela Islam, terjadi pembubaran paksa terhadap acara pertemuan regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) di Surabaya pada Maret dan lokakarya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang transgender pada April 2010.

Papua/ Papua Barat

Pada 2010, Indonesia terus melakukan pembatasan akses ke Papua untuk pemantau hak asasi manusia dan wartawan asing-yang memperburuk iklim impunitas. Indonesia mengusir Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dari Papua pada 2009; kantornya masih dibekukan pada 2010.
Pada Mei, pejabat pemerintah memindah-tugaskan Anthonius Ayorbaba, sipir penjara Abepura, sesudah Komnas HAM Papua menyatakan dia bertanggung-jawab atas insiden pemukulan bertubi-tubi terhadap tahanan oleh para sipir penjara. Namun, pihak berwenang tak melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Ayorbaba serta tak mengambil langkah serius untuk mengatasi tuduhan penyiksaan tahanan di Abepura.
Pada Juli, jurnalis Papua, Ardiansyah Matra'is ditemukan jasadnya di sebuah sungai. Matra'is meliput rencana pembangunan agribisnis skala besar di Merauke dan pembalakan liar yang melibatkan petugas-petugas polisi. Kepolisian mengklaim dia bunuh diri, tapi dalam otopsi, dia meninggal sebelum terjun ke sungai.
Di tengah publikasi besar-besaran sebuah video yang menggambarkan polisi Brigade Mobil menghina Yawan Wayeni setelah mereka melukai perutnya menusuk perutnya hingga usus terburai, pejabat kepolisian tak melakukan usaha penyelidikan atau pengusutan terhadap mereka yang bertanggung-jawab atas pembunuhan Wayeni.
Pada Oktober, sebuah video dari telepon seluler berdurasi 10 menit, menggambarkan tentara-tentara Indonesia secara brutal menyiksa dua petani Papua, Tunaliwor Kiwo dan Telangga Gire. Mereka diinterogasi tentang senjata. Kiwo menjerit kesakitan saat kayu panas berulang-ulang ditempelkan pada alat kelaminnya. Pemerintah Indonesia berjanji mengusut para pelaku penyiksaan ini.

Aceh

Pemerintah provinsi Aceh terus menerapkan hukum syariah yang represif tentang cara berbusana dan aturan "khalwat"-mengutuk hubungan antara pasangan belum menikah berdua-duaan di tempat sepi-seringkali polisi syariah melakukan pelecehan, intimidasi, serta menangkap dan menahan secara sewenang-wenang laki-laki dan perempuan. Kelompok masyarakat setempat juga memaksa masuk rumah-rumah dan menyerang serta mempermalukan pasangan di depan publik dengan hukum khalwat. Kepolisian melakukan sedikit usaha untuk mencegah perilaku sewenang-wenang ini.
Pada Januari 2010, tiga petugas polisi syariah memerkosa seorang gadis muda yang mereka tahan semalaman atas tuduhan khalwat. Pejabat berwenang mengganti kepala polisi syariah setempat dan dua pelaku diadili dengan dihukum penjara delapan tahun. Namun pemerintah menolak untuk menerapkan langkah-langkah perbaikan yang lebih sistemik.
Pada Juli, pemerintah kabupaten Aceh Barat melarang perempuan memakai celana ketat dan memberi kewenangan polisi syariah setempat untuk memaksa perempuan yang mengenakan celana ketat segera mengganti dengan rok rancangan pemerintah.
Perkembangan positifnya, Gubernur Aceh menolak untuk menerapkan sebuah rancangan undang-undang 2009 yang akan menambahi daftar pelanggaran syariah, meningkatkan kekuatiran akan masalah hak asasi manusia, termasuk mengkriminalisasi praktik perzinahan oleh seseorang yang sudah menikah serta menghukumnya dengan denda hingga mati dirajam.

Buruh Domestik Migran

Buruh domestik migran terus menghadapi berbagai pelanggaran dan perlakuan kejam sejak proses rekrutmen di Indonesia hingga saat bekerja di luar negeri. Pemerintah gagal menghentikan para perekrut setempat yang membebankan calon buruh migran dengan ongkos tinggi, membuat mereka memiliki utang besar-hal ini menambah situasi kerja paksa di luar negeri. Merujuk kekuatiran atas berbagai perlakuan buruk, pemerintah tetap melarang pengiriman buruh baru ke Malaysia dan Kuwait, dan pada 2010 menghentikan dan mencabut larangan pengiriman ke Yordania. Negosiasi perubahan nota kesepakatan 2006 dengan Malaysia tentang buruh migran, pada awalnya diharapkan selesai pada 2009, berulang-kali buntu terutama menyangkut penetapan upah minumum dan struktur biaya perekrutan.

Buruh Domestik Anak

Ratusan ribu gadis di Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Bekerja dengan jam kerja yang panjang, tanpa hari libur, dan dilarang meninggalkan rumah majikan. Dalam kasus terburuk, gadis-gadis ini mengalami tindakan fisik, psikologis dan seksual oleh majikan mereka. Saat ini, undang-undang buruh di Indonesia tak memasukkan segala jenis pekerja rumah tangga ke dalam hak-hak dasar buruh yang hanya ditujukan bagi buruh formal.
Dewan Perwakilan Rakyat gagal menyusun RUU Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Komisi di DPR menghentikan pembahasan RUU pada Juli 2010 karena ketidaksepakatan di internal, terutama menyangkut ketentuan yang akan memberi pekerja rumah tangga dibayar sesuai upah minimum.

Migrasi dan Pengungsi

Indonesia tak menawarkan suaka kepada para pengungsi dan belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Malahan Indonesia menahan pencari suaka karena tekanan negara asing. Indonesia menahan hampir 1.300 orang migran antara Januari dan Juni 2010, kebanyakan yang berusaha mencapai Australia. Beberapa organisasi melaporkan perlakuan buruk dan pelayanan di bawah standar saat para migran ini ditahan.

Aktor-aktor Kunci Internasional

Indonesia terus berperan dalam kepemimpinan di ASEAN dan menunjuk seorang ahli independen yang didukung kelompok masyarakat sipil sebagai perwakilan dalam Komisi HAM antar-Pemerintah ASEAN (AICHR)-sesi resminya pertama kali diadakan di Jakarta, April 2010. Namun Indonesia gagal mendesak penguatan mandat AICHR yang lemah atau partisipasi yang substansial oleh organisasi masyarakat sipil dalam kerjanya tersebut.
Amerika Serikat memerluas kerjasama bilateral dengan Indonesia melalui penerapan Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia. Pada Juli, AS mencabut embargo militer yang sudah berlangsung 11 tahun terhadap Kopassus, meski ada keprihatinan mendalam atas impunitas dan catatan HAM dari pasukan khusus ini. AS mengusulkan dipindah-tugaskannya tentara-tentara Indonesia yang sebelumnya dihukum karena terlibat pelanggaran HAM dari kesatuan mereka. Namun AS  tidak meminta mereka dipecat dari dinas militer. Pada November, Presiden Barack Obama berkunjung ke Jakarta guna mendiskusikan Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia, menyiratkan kerjasama yang kian erat antara kedua negara. Obama tak mengungkapkan keprihatinan secara spesifik atas catatan HAM yang buruk di Indonesia.
AS juga terus menyediakan dukungan signifikan kepada Densus 88, unit kepolisian kontra-terorisme, tapi menyatakan mencabut bantuan untuk Densus unit Maluku pada 2008 sesudah mereka terlibat dalam pelanggaran HAM.
Pada September, Komisi Luar Negeri DPR AS mengadakan dengar-pendapat guna mendiskusikan pelanggaran-pelanggaran HAM oleh Tentara Nasional Indonesia dan minimnya pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Pemerintah Australia terus bekerjasama dengan Kopassus dan Detasemen 88. Pada September, Australia mencatat terjadi penyiksaan di Maluku oleh Densus 88 tapi tak mengumumkan akan mencabut bantuan.
Pada Juni, Uni Eropa mengadakan kali pertama Dialog HAM Uni Eropa-Indonesia di Jakarta. Uni Eropa melaporkan akan meningkatkan kepeduliannya tapi tak menunjukkan apakah itu merujuk pada perbaikan HAM secara spesifik.
Sumber :  www.star-papua.com