Andreas Harsono, Peneliti Human
Rights Watch
(HRW) untuk Indonesia (Foto: Ist).
|
PAPUAN, Jakarta — Andreas Harsono, peneliti
Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia melihat rencana pemberiaan
grasi dan remisi bagi Tahanan Politik dan Narapidana Politik
(Tapol/Napol) di Papua merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sebenarnya tak ada hal baru yang ditawarkan Presiden SBY ketika dia
membicarakan grasi dan remisi agar tapol Papua bebas dari penjara. Ini
lagu lama yang sering dinyanyikan kepada Tapol/Napol,” kata Harsono,
dalam rilis yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Kamis (23/5/2013).
Harsono memberi contoh salah satu Tapol Papua, Yusak Pakage, yang
menerima grasi Presiden SBY pada Juli 2010, dan dibebaskan dari penjara,
walau masa penjara baru berakhir pada 2014.
“Pakage terima tawaran pemerintah dan setuju terima pembebasan.
Syaratnya, dia harus menulis surat dimana Pakage menyatakan diri
“menyesal” dan berjanji takkan ikut pengibaran bendera Bintang Kejora.
Judul suratnya adalah “menyerah” kepada pemerintah.”
“Saya kira ini tindakan yang mempermalukan Yusak Pakage. HRW percaya
Indonesia tak boleh menangkap, mendakwa dan mengurung orang ketika
mereka mengekspresikan aspirasi politik mereka, termasuk menaikkan
bendera Bintang Kejora di Papua, Aceh dan Maluku Selatan. Ini adalah
ketentuan yang dilindungi oleh hukum internasional dan Indonesia sudah
ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights pada 2006,” jelasnya.
Setelah bebas dari penjara Abepura, Pakage memang tak terlibat lagi
dengan pengibaran bendera, namun ia ditangkap lagi pada Juli 2012 di
pengadilan Abepura, dengan alasan bawa pisau ke ruang pengadilan,
kemudian dihukum tujuh bulan penjara.
“Kejadian dengan Yusak Pakage tersebut mengeraskan sikap para tapol
Papua bahwa mereka hanya akan tertipu bila menerima tawaran remisi,
grasi dan sebagainya. Mereka menuntut dibebaskan tanpa syarat atau
abolisi dalam istilah hokum,” tambah Harsono, yang juga salah satu
pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Menurut Harsono, Tapol Filep Karma di penjara Abepura termasuk yang
paling vokal dan terus konsisten menolak remisi maupun grasi dari
Presiden SBY. Pada November 2011, PBB minta pemerintah Indonsia bebaskan
Karma karena ia banding ke UN Working Group on Abritrary Detention di New York. Hasil banding, PBB menilai Karma tak mendapatkan fair trial di pengadilan-pengadilan Indonesia.
“Mereka juga menilai hakim-hakim Indonesia yang mengadili Karma
menggunakan pasal makar, KUHP 106 dan 110, secara tidak proporsional.
Data yang dimiliki HRW, Karma tak pernah lakukan kekerasan, tak pernah
menganjurkan orang pakai kekerasan,” ujar Harsono yang pernah menulis
laporan “Prosecuting Political Aspiration: Indonesia’s Political Prisoners” untuk HRW di tahun 2010.
Kemudian, permintaan agar Indonesia membebaskan Tapol bergaung lagi ketika PBB bikin Universal Periodic Review
terhadap Indonesia di Geneva pada 23 Mei 2012. Saat itu, belasan negara
bicara soal tapol di Indonesia, termasuk Papua dan Maluku. Negara
Jerman secara spesifik minta Indonesia bebaskan Filep Karma dan tapol
lain.
“Namun Indonesia menolak dengan alasan tak ada tapol di Indonesia.
Orang Papua tentu bilang, “Itu tipu-tipu saja”, kenyataannya ada lebih
dari 40 orang yang masuk kategori internasional sebagai “tahanan
politik” atau “prisoner of conscience” di Papua, serta 60an orang di
Maluku,” sebutnya.
Menurut Harsono, bila Presiden SBY benar-benar serius mau membebaskan
tapol di Papua maupun Maluku, yang harus diupayakan adalah abolisi
kepada semua tapol, bukan remisi atau amnesti.
“HRW juga rekomendasikan Presiden SBY agar review ulang Peraturan
Pemerintah No. 77 tahun 2007 yang melarang orang memakai logo atau
bendera Aceh, Maluku Selatan dan Papua. Selama PP 77 tersebut ada akan
selalu ada orang masuk penjara gara-gara masalah bendera,” tutupnya.
Laporan Papuan Behinds Bars,
hingga Maret 2013 jumlah Tapol/Napol yang ditahan pemerintah Indonesia
karena alasan melakukan tindakan makar adalah 40 orang. Belakangan,
beberapa lagi kembali ditahan dengan tuduhan makar. Ada 7 orang di
Sorong, 7 orang di Timika, dan termasuk Ketua Umum KNPB, Victor F Yeimo
yang kembali ditahan dengan alasan belum menjalani sisa masa tahanan di
LP Abepura.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : www.suarapapua.com