Tambang PT. FI di West Papua/Kab Mimika |
Jayapura, 20/4 – Seluruh masyarakat adat di Papua diminta supaya mendukung Peraturan Daerah (Perda) tambang yang sementara ini diusulkan pemerhati tambang untuk masyarakat adat di Papua.
Permintaan tersebut datang dari ketua Lembaga Masyarakat Adat Pania,
John Gobay, penggagas Asosiasi Pertambangan Rakyat Papua (ASPRATAPA).
“Masyaratakat adat Papua harus bersatu dan mendukung usulan Peraturan
Daerah tentang pengelolaan tambang berbasis masyarakat adat ke Provinsi
Papua,” kata John NR Gobay ke tabloidjubi.com, Sabtu (20/4).
Menurutnya, usulan untuk peraturan daerah pengelolaan tambang
berbasis masyarakat adat di Papua, belajar dari masuknya PT. Freeport
Indonesia yang justru tidak menguntungkan masyarakat adat. “Freeport
baru memberikan dana 1% ke masyarakat adat setelah mengalami tekanan
dari dan tuntutan pada rezim Soeharto 1996. Dan sekarang masyarakat adat
sudah mengetahui nilai ekonomis dari kekayaan alam semisal emas. Dan
tentu saja mereka tidak memberikan begitu saja ke orang lain,”
ungkapnya.
Lanjut dia, masyarakat adat adalah pemilik dari sumber daya alam
yang ada di wilayahnya sejak dilahirkan. Sebab itu, kata dia, masyarakat
adat melindungi sumber daya alamnnya dengan aturan adat supaya kekayaan
alam di dalamnya tidak cepat habis.
Sejauh ini, pengelolaan pertambangan di atas hak ulayat masyarakat
adat diserahkan pada dua pilihan pihak pengelola, yakni pengelolaan
secara mandiri oleh masyarakt adat (basis kelompok) dan pengelolaan
diserahkan pihak lain dan pengelolaan diserahkan ke pihak lain dalam hal
ini swasta atau Pemerintah dan kemungkinan oleh lembaga keuangan.
“Kedua pilihan tersebut sebenarnya bisa dilakukan apabilan peran
Pemerintah sebagai penyusun perda pertambangan bisa berjalan lancar.
Tapi, kenyataannya peran pemerintah sejauh ini masih sangat berpihak
kepada investor dan cenderung meminggirkan masyarakat adat. Untuk, itu
sekarang masyarakat adat harus memilih untuk mengola secara mandiri
supaya masyarakat lebih sejahtera. Masyarakat adat harus bersatu dukung
Perda tambang ke Pemerintah Provinsi Papua ,” ungkapnya.
Dukungan terhadap Peraturan Daerah tentang pengelolaan pertambangan
berbasis adat juga disulkan Aliansis Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua
(AMPTPI). Andi Gobay, ketua AMPTI mengatakan Gubernur Provinsi Papua,
Lukas Enembe dan Klemen Tinal harus segera menyusun peraturan daerah
untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Sudah banyak investor luar daerah yang mengelola kekayaan alam di
Papua sehingga Pemerintah Provinsi Papua membatasinya dengan peraturan
daerah untuk melindungi hak kekayaan alamnya sendiri,” ungkapnya. (Carol/Jubi)
Sumber : tabloidjubi.com