Pages

Pages

Minggu, 21 April 2013

MASYARAKAT ADAT HARUS BERSATU DUKUNG PERDA TAMBANG

Tambang PT. FI di West Papua/Kab Mimika
Jayapura, 20/4  – Seluruh masyarakat adat di Papua diminta supaya mendukung Peraturan Daerah (Perda) tambang yang sementara ini diusulkan pemerhati tambang untuk masyarakat adat di Papua.

Permintaan tersebut datang dari ketua Lembaga Masyarakat Adat Pania, John Gobay, penggagas Asosiasi Pertambangan Rakyat Papua (ASPRATAPA). “Masyaratakat adat Papua harus bersatu dan  mendukung usulan Peraturan Daerah tentang pengelolaan tambang berbasis masyarakat adat ke Provinsi Papua,” kata John NR Gobay ke tabloidjubi.com, Sabtu (20/4).

Menurutnya, usulan untuk peraturan daerah pengelolaan tambang berbasis masyarakat adat di Papua, belajar dari masuknya PT. Freeport Indonesia yang justru tidak menguntungkan masyarakat adat. “Freeport baru memberikan dana 1% ke masyarakat adat setelah mengalami tekanan dari dan tuntutan pada rezim Soeharto 1996. Dan sekarang masyarakat adat sudah mengetahui nilai ekonomis dari kekayaan alam semisal emas. Dan tentu saja mereka tidak memberikan begitu saja ke orang lain,” ungkapnya.

Lanjut dia,  masyarakat adat adalah pemilik dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya sejak dilahirkan. Sebab itu, kata dia, masyarakat adat melindungi sumber daya alamnnya dengan aturan adat supaya kekayaan alam di dalamnya tidak cepat habis.

Sejauh ini, pengelolaan pertambangan di atas hak ulayat masyarakat adat diserahkan pada dua pilihan pihak pengelola,  yakni pengelolaan secara mandiri oleh masyarakt adat (basis kelompok) dan pengelolaan diserahkan pihak lain dan pengelolaan diserahkan ke pihak lain dalam hal ini swasta atau Pemerintah dan kemungkinan oleh lembaga keuangan.

“Kedua pilihan tersebut sebenarnya bisa dilakukan apabilan peran Pemerintah sebagai penyusun perda pertambangan bisa berjalan lancar. Tapi, kenyataannya peran pemerintah sejauh ini masih sangat berpihak kepada investor dan cenderung meminggirkan masyarakat adat. Untuk, itu sekarang masyarakat adat harus memilih untuk mengola secara mandiri supaya masyarakat lebih sejahtera. Masyarakat adat harus bersatu dukung Perda tambang ke Pemerintah Provinsi Papua ,” ungkapnya.

Dukungan terhadap Peraturan Daerah tentang pengelolaan pertambangan  berbasis adat juga disulkan Aliansis Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua (AMPTPI). Andi Gobay, ketua AMPTI mengatakan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal harus segera menyusun peraturan daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Sudah banyak investor luar daerah yang mengelola kekayaan alam di Papua sehingga Pemerintah Provinsi Papua membatasinya dengan peraturan daerah untuk melindungi hak kekayaan alamnya sendiri,” ungkapnya. (Carol/Jubi)

Sumber : tabloidjubi.com