Sejumlah masyarakat Distrik Kwoor,
Kabupate Tambrauw, Papua Barat,
yang menderita gizi buruk dan
sakit
penyakit (Foto: Facebook.com)
|
PAPUAN, Tambrauw — Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) Sorong Raya menilai negara telah melakukan pelanggaran
hak asasi manusia berat, sebab telah melakukan pembiaran terhadap gizi
buruk dan bencana kelaparan di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua
Barat.
Demikian penegasan Kordinator AMAN Sorong Raya, Konstan, ketika dihubungi suarapapua.com,
Selasa (2/4/2013) pagi, terkait meninggalnya 95 orang warga sipil di
Tambrauw, akibat gizi buruk yang melandan daerah tersebut sejak November
2012 lalu.
Menurut Konstan, agar wabah penyakit tersebut tidak semakin parah,
perlu segera adanya Tim bantuan untuk membantu mereka yang sakit, dengan
melakukan pengobatan, perawatan dan pelayanan sesegera mungkin.
“Juga perlu dilakukan pendekatan konseling, dan penguatan pisikologis
bagi masyarakat yang mengalami kehilangan anggota keluarga mereka, ini
penting untuk mencegah trauma yang berkepanjangan,” ujar Konstan.
AMAN juga mendesak perlu dibentuk tim investigasi yang independent
untuk mendalami kasus kematian masal, serta pelayanan yang tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, (baca: Di Tambrauw, 95 Orang Meninggal Dunia Karena Kelaparan)
di Distrik Kwoor, 95 orang dikabarkan meninggal dunia, dan 553 lainnya
sakit parah, dan sedang menunggu pertolongan dari pemerintah, dan siapa
saja yang peduli terhadap nasib mereka.
Sekedar diketahui, Kabupaten Tambrauw merupakan daerah operasi baru
yang dimekarkan pada tahun 2008, dengan kabupaten Induk Sorong Raya, dan
terletak di wilayah kepala burung, Provinsi Papua Barat.
OKTOVIANUS POGAU