Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan terhadap dua korban inisial LA
dan LU oleh anggota Babinsa Koramil Misol Kodim 1704 Sorong, Papua
Barat.
"Jaminan perlindungan terhadap para korban dinyatakan dalam keputusan Paripurna LPSK pada 4 Maret 2013 yang menerima permohonan perlindungan atas nama saksi korban inisial LA dan LU," ungkap Maharani Siti Shopia, juru bicara LPSK, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/3).
Rani mengatakan permohonan para korban penembakan itu disampaikan kepada LPSK pada 15 Januari 2013. Permohonan diajukan ke LPSK karena para korban merasa khawatir adanya ancaman dan intimidasi dari keluarga pelaku yang berlatar belakang militer.
"Jaminan perlindungan terhadap para korban dinyatakan dalam keputusan Paripurna LPSK pada 4 Maret 2013 yang menerima permohonan perlindungan atas nama saksi korban inisial LA dan LU," ungkap Maharani Siti Shopia, juru bicara LPSK, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/3).
Rani mengatakan permohonan para korban penembakan itu disampaikan kepada LPSK pada 15 Januari 2013. Permohonan diajukan ke LPSK karena para korban merasa khawatir adanya ancaman dan intimidasi dari keluarga pelaku yang berlatar belakang militer.
“LPSK memutuskan memberikan perlindungan dalam bentuk pendampingan
dan pemulihan medis dan psikologis terhadap para korban tersebut,”
ungkap Rani.
Seperti diketahui, LA dan LU merupakan dua nelayan yang selamat dalam aksi penembakan yang dilakukan anggota TNI berinisial AJ beserta tiga warga sipil yang terjadi pada 20 Desember 2012 di perairan Pulau Papan, Distrik Misol Raja Ampat Papua Barat.
Selain LA dan LU, lima nelayan lain yang turut bersama LA dan LU meninggal dunia. Bahkan, salah satu korban meninggal tersebut adalah anak berusia 12 tahun. Tragisnya, evakuasi jenazah korban penembakan tersebut baru dilakukan pada hari keenam setelah peristiwa penembakan.
Sebelumnya, tim LPSK telah melakukan investigasi terhadap permohonan perlindungan para korban tersebut. Lili Pintauli, anggota LPSK yang memimpin investigasi, mengatakan LA dan LU merupakan saksi kunci karena mereka menjadi korban yang masih hidup dan menyaksikan langsung peristiwa penembakan yang menimpa lima rekan mereka.
Dalam menilai sifat penting informasi para korban terkait pengungkapan kasus penembakan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes TNI di Cilangkap, Korem 171/PVT, Kodim 1704 Sorong, Oditur Militer, dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
”Sampai saat ini pelaku sudah ditahan. Pihak Oditur Militer telah mengirim Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Danrem 171/PVT selaku Papera untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Kasus ini
mendapat perhatian besar dari Panglima TNI sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan sesegera mungkin,” ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Kodim 1704 Sorong yang telah menyatakan akan memberikan bantuan sesuai dengan tuntutan keluarga para korban serta akan mengganti biaya pengobatan para korban.
Seperti diketahui, LA dan LU merupakan dua nelayan yang selamat dalam aksi penembakan yang dilakukan anggota TNI berinisial AJ beserta tiga warga sipil yang terjadi pada 20 Desember 2012 di perairan Pulau Papan, Distrik Misol Raja Ampat Papua Barat.
Selain LA dan LU, lima nelayan lain yang turut bersama LA dan LU meninggal dunia. Bahkan, salah satu korban meninggal tersebut adalah anak berusia 12 tahun. Tragisnya, evakuasi jenazah korban penembakan tersebut baru dilakukan pada hari keenam setelah peristiwa penembakan.
Sebelumnya, tim LPSK telah melakukan investigasi terhadap permohonan perlindungan para korban tersebut. Lili Pintauli, anggota LPSK yang memimpin investigasi, mengatakan LA dan LU merupakan saksi kunci karena mereka menjadi korban yang masih hidup dan menyaksikan langsung peristiwa penembakan yang menimpa lima rekan mereka.
Dalam menilai sifat penting informasi para korban terkait pengungkapan kasus penembakan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes TNI di Cilangkap, Korem 171/PVT, Kodim 1704 Sorong, Oditur Militer, dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
”Sampai saat ini pelaku sudah ditahan. Pihak Oditur Militer telah mengirim Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Danrem 171/PVT selaku Papera untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Kasus ini
mendapat perhatian besar dari Panglima TNI sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan sesegera mungkin,” ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Kodim 1704 Sorong yang telah menyatakan akan memberikan bantuan sesuai dengan tuntutan keluarga para korban serta akan mengganti biaya pengobatan para korban.
”Diharapkan pemberian pendampingan serta pemulihan medis dan
psikologis para korban ini dapat efektif membantu para korban untuk
dapat memberikan informasi sebanyak-banyaknya guna mengungkap kasus ini
dan memenuhi rasa keadilan para korban,” ungkap Lili.
Editor: Wisnu AS
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/21/6/140214/LPSK-Lindungi-Korban-Penembakan-Tentara-di-Papua-Barat