MASALAH kepemilikan tanah merupakan salah
satu masalah paling rumit yang selalu terjadi di Indonesia. Di satu sisi,
Masyarakat Adat karena fakta sejarah dan keberadaannya menyatakan tanah adalah
miliki Masyarakat Adat yang dikenal dengan sebutan tanah adat.
Menurut mereka, negara tidak mempunyai hak
atas tanah, karena negara sebagai sebuah institusi tertinggi di Indonesia
justru didirikan di atas tanah adat yang sebelumnya dimiliki oleh Masyarakat
Adat jauh sebelum negara ini didirikan. Sementara oleh Pemerintah, tanah di
Indonesia diklaim sebagai tanah milik negara yang disebut dengan tanah
negara. Klaim pemerintah itu dilegalkan (secara sepihak) melalui keluarnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Ketentuan Undang-Undang ini melegitimasi
negara untuk memiliki tanah yang sebelumnya diatur menurut kitab undang-undang
Hukum Perdata Barat dan Hukum Adat. Dengan kata lain, melalui ketentuan
Undang-Undang ini Pemerintah menghilangkan kepemilikan tanah oleh negara kolonial
(yang pernah menjajah Indonesia) dan kepemilikan tanah oleh Masyarakat Adat,
yang kemudian kepemilikannya dialihkan kepada negara.
Bagaimana status tanah dalam hubungannya
dengan tanah adat dan/atau tanah negara?
Pertama-tama perlu diakui bahwa secara de facto wilayah Papua adalah bagian
dari NKRI, walaupun secara de jure
proses integrasinya perlu diperdebatkan keabsahannya. Sebagai sebuah wilayah
dari NKRI, maka status tanah di Papua pun (sebagaimana status tanah di wilayah
lainnya di Indonesia) oleh Pemerintah diklaim sebagai tanah negara.
Legitimasinya adalah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tersebut. Lalu dengan demikian, apakah Masyarakat Adat dengan
sendirinya harus tunduk kepada Undang-Undang tersebut dan merelakan tanah
adatnya dikuasai oleh negara? Jika ditinjau sudut pandang sejarah, kepemilikan
tanah secara de facto dan secara
logis, klaim negara tersebut sesungguhnya tidak benar dan justru terkesan
bersifat kolonialistik dan eksploitatif.
Dari sudut pandang sejarah, kepemilikan tanah
di Papua sebagai tanah adat oleh Masyarakat Adat sudah ada sebelum negara
Indonesia ini didirikan. Tanah Papua telah dimiliki oleh nenek moyang orang
asli Papua sejak mereka mendiami tanah ini. Sejak itu tanah ini diwariskan
secara turun-temurun dari negerasi ke negerasi dengan kepemilikan dan batas
kepemilikan yang jelas antar suku, antar marga dan antar saudara semarga dalam
suku.
Dalam status seperti itu, sesunggunya tanah
di Papua dimiliki secara kolektif dan diwariskanpun secara kolektif serta tak
dapat diperjual-belikan karena tanah dianggap sakral. Sehingga dari sudut
pandang sejarah, tanah Papua adalah milik Masyarakat Adat yang diwariakn oleh
nenek moyang mereka.
Dari sudut kepemilikan secara de facto, tanah Papua sedang dikuasai
dan dimiliki secara jelas oleh orang asli Papua. Tanah Papua bukan tanah tak
bertuan, karena para pemilik hak ulayatnya masih hidup dan masih memilikinya.
Kepemilikan itu secara de facto
berlaku atas darat, laut dan udara. Orang asli Papua berdaulat atas tanahnya
sendiri.
Dari sudut padang logika, bagaimana mungkin
tanah Papua mau diklaim sebagai tanah negara, sementara negara ini justru
dididirikan di atas tanah adat? Negara ini ada atau tidak ada, negara ini
memasukan wilayah Papua ke dalam NKRI atau tidak, tanah Papua tetaplah tanah adat.
Keberadaan negara tidak boleh serta-merta
meniadakan kepemilikan tanah adat, termasuk dengan cara melegitimasinya dengan
aturan perundang-undangan, karena dalam banyak hal aturan perundang-undangan
itu justru diciptakan untuk menjajah dan mengeksploitasi pihak lain.
Pemerintah harus berani mengakui fakta
sejarah, fakta kepemilikan secara de
facto dan logika kekuasaan dan kepemilikan tanah adat oleh Masyarakat Adat
di Papua. Jika pemerintah menghargai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber
hukum Indonesia yang menjamin perlakuan khusus bagi komunitas yang minoritas
(termasuk Masyarakat Adat) dan menghargai Pancasila sebagai wujud dari
kemajemukan Indonesia, maka seharusnya Pemerintah mengaku kepemilikan tanah
adat oleh Masyarakat Adat di Papua.
Yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah
melindungi, memihak dan memberdayakan orang asli Papua di atas kepemilikan
tanah Papua sebagai tanah adatnya. Jika Pemerintah tidak mengakui Masyarakat
Adat di Papua dan tidak mau mengakui kepemilikan tanah adat di Papua, tetapi
justru terus berusaha mengklaim dan mencaplok tanah adat di Papua untuk
dijadikam milik negara, maka bukan tidak mungkin dari waktu ke waktu Pemerintah
akan kehilangan wibawa dan legitimasinya.
Dan, jika
itulah yang terjadi, maka kekuasaan NKRI di Papua akan hancur.
Jadi, apa pun
alasannya dan suka atau tidak suka, dari sudut pandang sejarah, de facto kepemilikan, dan logika
sesungguhnya di Papua, negara tidak punya tanah! (MS)
Sumber : http://majalahselangkah.com/content/di-papua-negara-tidak-punya-tanah