Pages

Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Di Papua, Negara Tidak Punya Tanah

MASALAH kepemilikan tanah merupakan salah satu masalah paling rumit yang selalu terjadi di Indonesia. Di satu sisi, Masyarakat Adat karena fakta sejarah dan keberadaannya menyatakan tanah adalah miliki Masyarakat Adat yang dikenal dengan sebutan tanah adat. 

Menurut mereka, negara tidak mempunyai hak atas tanah, karena negara sebagai sebuah institusi tertinggi di Indonesia justru didirikan di atas tanah adat yang sebelumnya dimiliki oleh Masyarakat Adat jauh sebelum negara ini didirikan. Sementara oleh Pemerintah, tanah di Indonesia diklaim sebagai tanah milik negara yang disebut dengan tanah negara. Klaim pemerintah itu dilegalkan (secara sepihak) melalui keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. 

Ketentuan Undang-Undang ini melegitimasi negara untuk memiliki tanah yang sebelumnya diatur menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Barat dan Hukum Adat. Dengan kata lain, melalui ketentuan Undang-Undang ini Pemerintah menghilangkan kepemilikan tanah oleh negara kolonial (yang pernah menjajah Indonesia) dan kepemilikan tanah oleh Masyarakat Adat, yang kemudian kepemilikannya dialihkan kepada negara. 

Bagaimana status tanah dalam hubungannya dengan tanah adat dan/atau tanah negara?
Pertama-tama perlu diakui bahwa secara de facto wilayah Papua adalah bagian dari NKRI, walaupun secara de jure proses integrasinya perlu diperdebatkan keabsahannya. Sebagai sebuah wilayah dari NKRI, maka status tanah di Papua pun (sebagaimana status tanah di wilayah lainnya di Indonesia) oleh Pemerintah diklaim sebagai tanah negara. 

Legitimasinya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tersebut. Lalu dengan demikian, apakah Masyarakat Adat dengan sendirinya harus tunduk kepada Undang-Undang tersebut dan merelakan tanah adatnya dikuasai oleh negara? Jika ditinjau sudut pandang sejarah, kepemilikan tanah secara de facto dan secara logis, klaim negara tersebut sesungguhnya tidak benar dan justru terkesan bersifat kolonialistik dan eksploitatif.
Dari sudut pandang sejarah, kepemilikan tanah di Papua sebagai tanah adat oleh Masyarakat Adat sudah ada sebelum negara Indonesia ini didirikan. Tanah Papua telah dimiliki oleh nenek moyang orang asli Papua sejak mereka mendiami tanah ini. Sejak itu tanah ini diwariskan secara turun-temurun dari negerasi ke negerasi dengan kepemilikan dan batas kepemilikan yang jelas antar suku, antar marga dan antar saudara semarga dalam suku. 

Dalam status seperti itu, sesunggunya tanah di Papua dimiliki secara kolektif dan diwariskanpun secara kolektif serta tak dapat diperjual-belikan karena tanah dianggap sakral. Sehingga dari sudut pandang sejarah, tanah Papua adalah milik Masyarakat Adat yang diwariakn oleh nenek moyang mereka. 

Dari sudut kepemilikan secara de facto, tanah Papua sedang dikuasai dan dimiliki secara jelas oleh orang asli Papua. Tanah Papua bukan tanah tak bertuan, karena para pemilik hak ulayatnya masih hidup dan masih memilikinya. Kepemilikan itu secara de facto berlaku atas darat, laut dan udara. Orang asli Papua berdaulat atas tanahnya sendiri.

Dari sudut padang logika, bagaimana mungkin tanah Papua mau diklaim sebagai tanah negara, sementara negara ini justru dididirikan di atas tanah adat? Negara ini ada atau tidak ada, negara ini memasukan wilayah Papua ke dalam NKRI atau tidak, tanah Papua tetaplah tanah adat. 

Keberadaan negara tidak boleh serta-merta meniadakan kepemilikan tanah adat, termasuk dengan cara melegitimasinya dengan aturan perundang-undangan, karena dalam banyak hal aturan perundang-undangan itu justru diciptakan untuk menjajah dan mengeksploitasi pihak lain.

Pemerintah harus berani mengakui fakta sejarah, fakta kepemilikan secara de facto dan logika kekuasaan dan kepemilikan tanah adat oleh Masyarakat Adat di Papua. Jika pemerintah menghargai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum Indonesia yang menjamin perlakuan khusus bagi komunitas yang minoritas (termasuk Masyarakat Adat) dan menghargai Pancasila sebagai wujud dari kemajemukan Indonesia, maka seharusnya Pemerintah mengaku kepemilikan tanah adat oleh Masyarakat Adat di Papua. 

Yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah melindungi, memihak dan memberdayakan orang asli Papua di atas kepemilikan tanah Papua sebagai tanah adatnya. Jika Pemerintah tidak mengakui Masyarakat Adat di Papua dan tidak mau mengakui kepemilikan tanah adat di Papua, tetapi justru terus berusaha mengklaim dan mencaplok tanah adat di Papua untuk dijadikam milik negara, maka bukan tidak mungkin dari waktu ke waktu Pemerintah akan kehilangan wibawa dan legitimasinya. 

Dan, jika itulah yang terjadi, maka kekuasaan NKRI di Papua akan hancur.
Jadi, apa pun alasannya dan suka atau tidak suka, dari sudut pandang sejarah, de facto kepemilikan, dan logika sesungguhnya di Papua, negara tidak punya tanah! (MS)

Yakobus Odiyaipai Dumupa adalah Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sumber :  http://majalahselangkah.com/content/di-papua-negara-tidak-punya-tanah