Pages

Pages

Kamis, 21 Februari 2013

Mantan Dandim 1711/Boven Digoel Diduga Terlibat Dalam Kasus Penembakan Pendeta Frederika

Keluarga pendeta Frederika Metalmeti (38),
 saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Papua.
 (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
PAPUAN, Jayapura — Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel, Letkol Inf Eko Supriyanto, yang kini menjabat sebagai Kasi Intel Korem 174/Anig Ti Waninggap Merauke, di duga kuat ikut terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan pendeta Frederika Metalmeti (38), pada 21 November 2012 lalu, di Tanah Merah, Boven Digoel, Papua.

“Kakak saya pernah cerita, kalau dia sedang berpacaran dengan pak Eko (Dandim), dan minta kami mendokan hubungan tersebut. Semua orang sudah tau kalau pak Eko berpacaran dengan ibu pendeta.”

Demikian penegasan Helen Metalmeti, adik kandung korban, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, Rabu (20/2/2013) siang tadi.

Menurut Helen, pengakuan semasa korban masih hidup, terdakwa (Sertu Irfan) hanyalah teman kerja, yang kebetulan saja saat itu sedang ditugaskan oleh atasan untuk mengawal salah satu calon Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada Boven Digoel.

“Dari umur saja sangat jauh dengan ibu pendeta, kami tidak percaya jika terdakwa sedang berpacaran dengan korban, yang kami semua tahu ibu pendeta dengan pak Eko,” jelas Helen menambahkan.
Menurut Helen, di dalam BAP dirinya telah menceritakan semua informasi terkait kedekatan antara korban dengan mantan Dandim, yang kini telah menjabat sebagai Kasi Intel Korem 174/ATW Merauke, Papua, namun tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Saya sudah menandatangi berkas pemeriksaan tersebut, saya justru heran kenapa Oditur Militer tidak memanggi kami menjadi saksi, agar kita bisa menceritakan semua infromasi secara benar dan gambalang,” tegas Helen.

Dikatakan, selain dirinya, ada satu saksi dengan inisial MK yang merupakan teman dekat korban, dan mengetahui seluk-beluk hubungan antara korban dengan mantan Dandim, sekaligus hubungan dengan terdakwa saat ini.

“Ini persidangan sangat tidak adil, karena keluarga sangat berharap kedekatan korban dengan mantan Dandim  bisa di ungkap, agar bisa diketahui siapa pemilik janin, dan ada maksud apa terdakwa menghabisi korban tanpa alasan yang jelas,” tegas Helen, yang mengaku sangat kecewa dengan perlakuan TNI.

Sementara itu, Anis Jembormase, salah satu  keluarga korban menilai hakim maupun oditur telah berusaha untuk menutupi semua fakta-fakta hukum yang ada dalam kasus tewasnya anak mereka.
“Kami sebenarnya mau bukti hasil DNA dari janin bisa terungkap dalam persidangan. Sebab, saat Polres Boven Digoel menyerahkan barang bukti, termasuk dengan kaki dari janin korban, ini untuk kepentingan pemeriksaan DNA, agar dapat diketahui siapa yang menghamili korban,” tegas Jembormase.

Menurut Anis, tidak mungkin seorang anak muda macam Irfan bisa nekat melakukan perbuatan tersebut, karena itu ia menduga ada orang yang menjadi actor intelektual di balik aksi penembakan tersebut.

“Terdakwa sangat dekat dengan Dandim saat menjabat, dan sudah mengetahui juga kalau korban punya hubungan khusus dengan Dandim, dan tidak mungkin terdakwa melakukan pendekatan lagi dengan ibu pendeta,” tegasnya lagi.

Penelusuran media ini, Letkol Inf Eko Supriyanto pernah menjabat sebagai Dandim 1711/Boven Digoel sejak tanggal 25 Mei 2010 hingga awal Agustus 2012, dan berpindah tugas ke Korem 174/ATW Merauke, dan menjabat sebagai Kasi Intel.

Sekedar diketahui juga, korban Frederika Metalmeti meninggal dengan janin yang usianya di prediksi enam bulan, sedangkan terdakwa mengaku baru berhubungan badan dengan korban di bulan Agustus, artinya, tidak masuk di akal jika janin dalam kandungan korban adalah milik terdakwa, karena usia berhubungan badan antara terdakwa dengan korban baru menjelang tiga bulan.

OKTOVIANUS POGAU