Jaksa Agung: 'Pelarangan Buku-buku tentang Papua adalah Demi Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa'
Di
tengah rendahnya produksi buku tentang Papua, antara 2006-2009
Kejaksaan Agung melarang tiga buku diantaranya dan sebuah atlas yang
memuat gambar bendera 'Bintang Kejora', lambang OPM (Organisasi
Pembebasan Papua).
Ketiga
buku yang dilarang ditulis oleh orang Papua sendiri dan membahas
tentang kekerasan negara terhadap masyarakat Papua. Karya Sendius Wonda
yang berjudul Tenggelamnya Rumpun Melanesia: Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat (Jayapura:
Deiyai, 2007), dilarang oleh Kejaksaan Agung pada 27 November 2007.
Pada tahun sebelumnya, yaitu pada 11 Juni 2006, Jaksa Agung melarang
peredaran atlas yang diterbitkan oleh sejumlah perusahaan penerbitan di
Surabaya dan Jakarta karena memuat gambar bendera 'Bintang Kejora'.
Kejaksaan Agung kemudian melarang dua buku karya Socratez Sofyan Yoman
secara berturut-turut pada 2008 dan 2009. Karya Socratez yang berjudul Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat (Yogyakarta: Galang Press, Desember 2007), dilarang oleh Kejaksaan Agung pada 26 Juni 2008.
Sementara yang berjudul Suara Gereja Bagi Umat Tertindas: Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri (Jakarta
Timur: Reza Enterprise, Desember 2007), dilarang oleh Kejaksaan Agung
pada 22 Desember 2009. Perlu dicatat juga bahwa, setidaknya satu kali,
Kejaksaan Negeri Jayapura bertindak di luar kewenangannya dengan
melarang peredaran edisi pertama buku Benny Giay yang berjudul Pembunuhan Theys: Kematian HAM di Tanah Papua (Jayapura, November 2003).
Pelarangan
buku-buku tentang Papua berkait dengan operasi militer untuk berbagai
ekspresi protes masyarakat Papua, termasuk yang dilakukan oleh OPM, atas
ketidakadilan tata kelola sumber daya alam di wilayah tersebut serta
kekerasan militer yang menyertainya.
Jaksa
Agung Hendarman Supandji misalnya, mengatakan bahwa pelarangan
buku-buku tersebut bukan hanya demi menjaga ketertiban umum sebagaimana
dalih yang biasa diajukan Kejaksaan Agung saat melarang buku, tapi
terutama demi 'menjaga persatuan dan kesatuan bangsa'.
Dr. Benny Giayl, Pembunuhan Theys: Kematian HAM di Tanah Papua (Jayapura, November 2003)
Socratez Sofyan Yoman, Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat (Yogyakarta: Galang Press, Desember 2007)
Suara Gereja Bagi Umat Tertindas: Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri (Jakarta Timur: Reza Enterprise, Desember 2007)
sumber; facebook.com
Sumber : http://www.umaginews.com/2012/10/pelarangan-buku-buku-papua-oleh-negara.html