Jayapura,
Seorang staf di Biro Pemerintahan Kampung Propinsi Papua bernama Usman
Tamnge sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Papua dengan
dugaan tindak pidana korupsi “Penyalagunaan Dana Proyek Jaringan
Listrik” yang merugikan negara milyaran rupiah.
Kasus penyalagunaan dana proyek jaringan
listrik di Provinsi Papua yang berimplikasi pada kerugian negara
milyaran rupiah saat ini sedang ditangani oleh penyidik polda papua
sehingga tersangka Usman Tamnge melalui Tim Suksesnya bernama Dadi
Rahanyamtel yang saat ini telah melakukan pendekatan dengan saudaranya
yang kebetulan menjabat sebagai Kasat Serse Bidang Ekonomi Polda Papua
yakni AKBP Usman Difinubun untuk membayar sejumlah uang dengan pihak
penyidik Polda Papua untuk dikeluarkannya SP3 (Surat Penghentian
Penyidikan Perkara).
Hal ini membuktikan ada keterlibatan Dadi
Rahanyamtel untuk sengaja membantu dilakukannya kejahatan dengan
melakukan penyalagunaan keuangan negara melalui Proyek APBD Provinsi
Papua tahun anggaran 2012.
Adapun penyalagunaan dana proyek jaringan
listrik yang dilakukan oleh tersangka Usman Tamnge untuk membiayai
sejumlah kegiatan sebagai berikut :
1. Membiayai kegiatan Operasional Tim Suksesnya di lapangan selama 1 bulan sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
2. Membiayai kegiatan Muscab (Musyawah Cabang) Partai PDI-P Kota Tual Propinsi Maluku sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
3. Membiayai rekomendasi partai dari PDI-P Cabang Kota Tual sebagai kenderaan politiknya untuk maju sebagai Calon Walikota Tual.
4. Memperkaya dirinya secara melawan hukum.
Status Usman Tamnge yang awalnya sebagai
saksi saat ini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan
Korupsi Penyalagunaan Dana Proyek Jaringan Listrik yang bersumber dari
APBD tahun anggaran 2012 di Propinsi Papua.
Sehingga hal ini patut agar mendapat
pengawasan dan perhatian khusus dari jajaran Penegak Hukum di Papua,
Majelis Rakyat Papua, Media Lokal Papua sebagai elemen kontrol dan peran
Mahasiswa Papua agar bisa segera menindaklanjuti oknum pegawai pada
Biro Pemerintahan Kampung Propinsi Papua atas nama Usman Tamnge agar
uang rakyat papua yang disalurkan oleh Pemerintah RI melalui “Dana
Otonomi Khusus” tidak disalagunakan oleh oknum pegawai yang tidak
bertanggung jawab.
Meskipun status Usman Tamnge telah
ditetapkan oleh Penyidik Polda Papua sebagai tersangka penyalagunaan
dana proyek jaringan listrik Provinsi Papua namun yang bersangkutan
masih bebas menghirup udara segar dan masih berprofesi sebagai staf
aktif di Biro Pemerintahan Kampung Propinsi Papua sehingga hal ini
secara nyata telah mencoreng wajah penegakkan hukum yang sedang
dibenahi.
_Surat Warga N. Renwarin