Pages

Pages

Sabtu, 12 Januari 2013

LP3BH : Komnas HAM terkesan Membiarkan Pelanggaran HAM di Papua

Kantor Komnas HAM RI 
Warinnusy  menambahkan, KOMNAS HAM terkesan membiarkan terus terjadinya tindakan-tindakan aparat keamanan (POLRI dan TNI) di Tanah Papua yang berindikasi kekerasan negara terhadap rakyat sipil di Tanah Papua tanpa adanya langkah-langkah progresif.

Dari sisi hukum, Komnas HAM seharusnya  mengungkapkan secara jelas tentang sebab-sebab dan latar belakang serta fakta materil dari adanya suatu dugaan maupun tuduhan  yang dikenakan kepada orang tertentu atau aktivis tertentu atau[un
organisasi sipil tertentu.

Dalam rilis yang diterima suarapapua.com di katakan, seringkali aparat keamanan (POLRI) melakukan tindakan hukum, seperti menangkap seseorang atau beberapa orang tertentu dengan menggunakan cara-cara  kekerasan, padahal sasarannya tidak menunjukkan tampang yang sangar atau bisa memberi kesan sebagai kelompok atau orang yang berasal dari kesatuan yang bersifat radikal, sehingga harus membutuhkan langkah destruktif bahkan kekerasan dengan menggunakan senjata api.

Kasus kematian Mako Tabuni  pada 14 Juni 2012 serta penembakan terhadap Hubertus Mabel dan Natalis Alua pada 15 Desember 2012 menampakkan fakta yang mirip. Keduanya diduga  terlibat tindakan kriminal penembakan “misterius” di sekitar Jayapura dan penyerangan Pos Polisi, tapi bukti-bukti yang bisa memperkuat dugaan kepolisian tidak pernah di ungkapkan dan senantiasa diakhiri dengan pernyataan bahwa Mako maupun juga Hubertus dan Natalis dilumpuhkan karena hendak menyerang atau melawan atau hendak merampas atau membawa senjata rakitan dan akan mengancam keselamatan petugas. Pernyataan-pernyataan ini senantiasa di lontarkan kepublik oleh pejabat kepolisian di daerah ini.

Di paparkan juga dalam rilisnya, LP3BH melihat bahwa kebenaran di balik pernyataan pejabat kepolisian tersebut hendaknya menjadi catatan yang harusnya ditelusuri oleh KOMNAS HAM, karena nampak adanya ketidakseimbangan dalam konteks tindakan, fakta dan pernyataan dari institusi kepolisian dan pihak korban penembakan dan keluarganya.

“KOMNAS HAM harus menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan utamanya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas Warinussy.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KOMNAS HAM bisa menjalin hubungan dengan kelompok masyarakat sipil di Tanah Papua, misalnya dengan institusi keagamaan (Gereja), karena para pemimpin agama di Tanah Papua sangat mengetahui dan memiliki informasi yang benar tentang sejumlah peristiwa penembakan yang seringkali terjadi di wilay kerjanya, misalnya di daerah Pegunungan Tengah, (Wamena, Tingginambut, Lanny Jaya, Puncak Jaya dan Purima).

LP3BH Manokwari sebagai lembaga advokasi hak asasi manusia di Tanah Papua karena itu mendesak KOMNAS HAM untuk segera melakukan kajian dan  penyelidikan independen atas berbagai peristiwa kekerasan yang telah menampakkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat sepanjang kurun waktu setahun terakhir 2012 ini.

“Penyelidikan ini penting untuk mengungkapkan fakta di balik setiap peristiwa tersebut dengan menemui semua pihak yang diduga terlibat pertikaian, baik POLRI, TNI maupun mereka yang selama ini dituduh oleh Negara sebagai pelaku kriminal dan separatis seperti KNPB, TPN, OPM dan juga Dewan Adat Papua (DAP),” tutup Warinnusy.

TOMMY APRIANDO

Sumber :  http://suarapapua.com/2013/01/lp3bh-komnas-ham-terkesan-membiarkan-pelanggaran-ham-di-papua-2/