Pages

Pages

Kamis, 10 Januari 2013

KPU Papua Dinilai Tak Konsisten Soal Partai Ganda

Steve Waramori, SH., Kuasa Hukum Pasangan Basjon (Suko/Eveerth)
Jayapura (Suko) (9/1)—Dalam persidangan lanjutan gugatan pasangan Barnabas Suebu dan John Tabo (Bas-Jon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua, juga dilaporkan lembaga penyelenggara Pemilukada Papua ini tak konsisten ketika mempersoalkan dukungan ganda partai politik kepada pasangan Bas-Jon.

Demikian juga dukungan ganda terhadap pasangan bakal calon gubernur lainnya tidak dipersoalkan. Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-lima. Hasil verifikasi yang dilakukan KPUD Papua ketika itu menyatakan bahwa PPRN dan Partai Kedaulatan terhadap pasangan Basjhon itu sah. Sementara yang dianggap bermasalah itu ada 4 Parpol, yaitu PNI Marhaenisme, PBR, PAN dan PPPI.

“Jadi, kalau KPU konsisten, seharusnya PPRN ini tidak dinyatakan sah di pasangan Lukmen, tetapi ini tidak dilakukan, justru PPRN dianggap sah juga di pasangan Lukmen. Demikian pula partai Kedaulatan. Kalau sudah dinyatakan sah di pasangan Basjhon, seharusnya partai ini dianggap tidak sah di pasangan Alex-Marthen. Tetapi anehnya, hal ini tidak dilakukan, justru dukungan ganda ke Basjon yang menjadi alasan KPU Papua untuk tidak meloloskan pasangan Basjon,” ujar Kuasa Hukum pasangan Bas-Jon, Semi Latunusa,SH, di PTUN Waena, Rabu (9/1).

Semi Latunusa,SH., menjelaskan, bahwa kalau KPUD Papua mempersoalkan dukungan ganda, kenapa PPRN di kubu Basjon dianggap sah, di kubu Lukmen juga dianggap sah. Demikian juga Partai kedaulatan, di kubu Basjon dianggap sah, di kubu Alex-Marthen juga dianggap sah. Inikan tidak bisa, karena melanggar aturan.

Selain itu, beberapa berkas pendaftaran para calon juga sangat amburadul, tetapi anehnya hal ini tidak dipersoalkan KPUD Papua. Misalkan, ada beberapa pasangan bakal calon Gubernur yang melakukan pendaftaran di DPRP, tetapi nomor suratnya di kepala surat menggunakan nama KPUD, bukan DPRP.
Demikian halnya, pada form pendaftaran bakal calon, yang seharusnya diisi oleh pasangan perseorangan, tetapi faktanya di isi oleh pasangan yang menggunakan kendaraan partai.
Kejanggalan-kejanggalan ini yang kemudian memaksa Majelis Hakim memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat agar pada sidang hari ini untuk menghadirkan saksi dari Panitia Khusus Pilgub DPRP, untuk dimintai keterangannya terkait persoalan yang di sengketakan.

Setelah menerima barang bukti tambahan, Ketua Majelis Hakim, Taufik Priyanto menjelaskan, bahwa, sidang akan dilanjutkan Kamis besok (10/1).) dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi dari Ketua Pansus Pemilukada DPRP dan Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “Ketua Pansus DPRP dan Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus hadir besok (Kamis-red). Kalau tidak hadir, kami akan panggil paksa,” tegas Taufik Priyanto.

Sidang ini  dipimpin majelis hakim Taufik Priyanto, Erick Sihombing, Donny Poja, serta Syayadi selaku panitera. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/1), dengan agenda pertama, mendengarkan keterangan saksi dari Pansus Pemilukada DPRP dan Tim Verifikasi Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dan agenda kedua, kesimpulan sidang gugatan Barnabas Suebu melawan KPU Provinsi Papua. (Suko/Eveerth Joumilena)

Sumber :  http://tabloidjubi.com/?p=8785