Ketua DPRP John Ibo usai berkonsultasi dengan pengacaranya |
Jayapura (Suko)(9/1)—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jayapura memvonis 1 tahun 10 bulan penjara Ketua DPR Papua, John Ibo
karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor
31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam sidang yang
berlangsung di Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura, Rabu (9/1).
Hukuman John Ibo lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim Haris Munandar membebankan denda Rp 50
juta kepada terdakwa. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti
dengan kurungan penjara dua bulan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti kerugian negara sebesar 1 miliar 55 juta, 920 ribu 700 rupiah
dengan ketentuan apabaila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh
terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan
hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan
pidana penjara 1 tahun,” kata Haris Munandar.
Kasus John Ibo mulai disidangkan sejak awal Mei tahun lalu dengan
dugaan korupsi dana bantuan vertical pada APBD tahun 2006/2007 sebesar
Rp 5,2 miliar untuk pemeliharaan dan pembangunan rumah tinggal ketua DPR
Papua. Namun pada kenyataannya terdakwa John Ibo tak menggunakan dana
tersebut tidak sebagai peruntukkannya.
John Ibo mengklaim dalam persidangannya bahwa dana senilai Rp 2,6
miliar digunakan untuk membangun tiga rumah pribadinya yang terletak di
Ardipura, Doyo Baru, Kertosari. Sementara dana Rp 2,6 lainnya digunakan
untuk membantu korban kebakaran dengan cara membangun 12 rumah di Danau
Sentani, membangun gereja di Sentani dan bantuan alat kesenian untuk
salah satu kampung di Sentani dan Serui.
“Dana tersebut sebenarnya tidak dianggarkan di APBD TA 2006, namun
John Ibo menulis memo kepada Sekretaris Daerah Papua Andi Baso Basaleng
dan kepada Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Papua untuk mencairkan
dana bantuan kepada Ketua DPR Papua, sehingga cairlah dana tersebut,’’
ujar Haris Munandar.
Usai persidangan, John Ibo yang merasa putusan majelis hakim tidak
adil, marah dan menyebut putusan itu tidak berpihak kepada orang Papua,
karena bantuan yang diterima itu, juga diberikan kepada Kapolda,
Pangdam, Kajati, Dan Lantamal dan Dan Lanud. “Apakah karena saya orang
Papua sehingga dip roses hukum, sementara pejabat lainnya menerima
bantuan seperti yang saya terima ini tetapi kenapa mereka tidak diproses
hukum,’’ tegas John Ibo.
Ia menilai, penelitian perkara itu tidak dirumuskan dengan baik dan
tidak ada data-data lapangan yang cukup. Tapi putusan ini berdasarkan
tafsiran hukum harafia . “Jadi omong kosong keputusan itu dibuat. Saya
sengaja didorong untuk dihukum. Rp. 300 juta yang mereka katakan itu
dipaksakan ke saya. Saya diancam jika tidak tanda tangan saya dipenjara
dan saat saya tanda tangan mereka jadikan itu bukti,” tandas John Ibo.
Untuk putusan itu snediri, John Ibo masih akan memikirkan langkah
hukum selanjutnya yang akan ditempuh, karena dirinya merasa tidak
bersalah. Ketua Majelis Hakim Haris Munandar memberikan waktu kepada
John Ibo selama 10 hari jika dalam waktu sepuluh hari tidak ada
tanggapan, John Ibo dianggap menerima putusan. (Suko/Arjuna).
Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=8807