Pages

Pages

Kamis, 10 Januari 2013

John Ibo Divonis Satu Tahun 10 Bulan

Ketua DPRP John Ibo usai berkonsultasi dengan pengacaranya
Jayapura (Suko)(9/1)Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura memvonis 1 tahun 10 bulan penjara Ketua DPR Papua, John Ibo karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura, Rabu (9/1).

Hukuman John Ibo lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim Haris Munandar membebankan denda Rp 50 juta kepada terdakwa. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar 1 miliar 55 juta, 920 ribu 700 rupiah dengan ketentuan apabaila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Haris Munandar.

Kasus John Ibo mulai disidangkan sejak awal Mei tahun lalu dengan dugaan korupsi dana bantuan vertical pada APBD tahun 2006/2007 sebesar  Rp 5,2 miliar untuk pemeliharaan dan pembangunan rumah tinggal ketua DPR Papua. Namun pada kenyataannya terdakwa John Ibo tak menggunakan dana tersebut tidak sebagai peruntukkannya.

John Ibo mengklaim dalam persidangannya bahwa dana senilai Rp 2,6 miliar digunakan untuk membangun tiga rumah pribadinya yang terletak di Ardipura, Doyo Baru, Kertosari. Sementara dana Rp 2,6 lainnya digunakan untuk membantu korban kebakaran dengan cara membangun 12 rumah di Danau Sentani, membangun gereja di Sentani dan bantuan alat kesenian untuk salah satu kampung di  Sentani dan Serui.
“Dana tersebut sebenarnya tidak dianggarkan di APBD TA 2006, namun John Ibo menulis memo kepada Sekretaris Daerah Papua Andi Baso Basaleng dan kepada Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Papua untuk mencairkan dana bantuan kepada Ketua DPR Papua, sehingga cairlah dana tersebut,’’ ujar Haris Munandar.

Usai persidangan, John Ibo yang merasa putusan majelis hakim tidak adil, marah dan menyebut putusan itu tidak berpihak kepada orang Papua, karena bantuan yang diterima itu, juga diberikan kepada Kapolda, Pangdam, Kajati, Dan Lantamal dan Dan Lanud. “Apakah karena saya orang Papua sehingga dip roses hukum, sementara pejabat lainnya menerima bantuan seperti yang saya terima ini tetapi kenapa mereka tidak diproses hukum,’’ tegas John Ibo.

Ia menilai, penelitian perkara itu tidak dirumuskan dengan baik dan tidak ada data-data lapangan yang cukup. Tapi putusan ini berdasarkan tafsiran hukum harafia . “Jadi omong kosong keputusan itu dibuat. Saya sengaja didorong untuk dihukum. Rp. 300 juta yang mereka katakan itu dipaksakan ke saya. Saya diancam jika tidak tanda tangan saya dipenjara dan saat saya tanda tangan  mereka jadikan itu bukti,” tandas John Ibo.

Untuk putusan itu snediri, John Ibo masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, karena dirinya merasa tidak bersalah. Ketua Majelis Hakim Haris Munandar memberikan waktu kepada John Ibo selama 10 hari jika dalam waktu sepuluh hari tidak ada tanggapan, John Ibo dianggap menerima putusan. (Suko/Arjuna).

Sumber :  http://tabloidjubi.com/?p=8807